Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa masuk ke dalam rantai pasok korporasi besar. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan keberlanjutan usaha di tengah ketidakstabilan global.
Namun, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Inarno Djajadi mengingatkan sinergi antara pelaku usaha UMKM dan korporasi besar jangan sampai terjebak pada "hukum pasar" yang hanya menguntungkan pengusaha besar dan menjadikan UMKM sebagai sekadar pengaman alias ban serep.
"UMKM dan usaha besar perlu saling menguatkan, dengan UMKM yang unggul dalam fleksibilitas dan kedekatan dengan pasar lokal, sedangkan usaha besar unggul dalam akses pasar, teknologi, pembiayaan, dan jaringan global. Tidak hanya menciptakan ekosistem yang tangguh, sinergi keduanya akan mendorong kesiapan menghadapi tekanan global dan nilai tambah perekonomian nasional," ujarnya saat membuka seminar virtual "Reposisi Kolaborasi UMKM dan Usaha Besar di Tengah Tekanan Global", Rabu (15/4/2026).
Meski telah berkontribusi 60,5% terhadap PDB, Inarno menilai saat ini UMKM saat ini berada di posisi sulit.
"Mereka dihimpit kenaikan biaya produksi, pelemahan daya beli, hingga gempuran produk impor. Sementara korporasi juga mengalami kesulitan biaya logistik. pencarian sumber bahan baku alternatif dan ketidakpastian permintaan," ujar dia.
Menurut Inarno kolaborasi UMKM dan korporasi memiliki berbagai bentuk, mulai dari integrasi rantai pasok, penguatan UMKM sebagai supplier dan distributor; pemanfaaan platform digital untuk mendukung, hingga transfer teknologi dan peningkatan standar kualitas produk untuk menembus pasar.
"Dalam praktiknya, kolaborasi masih menghadapi tantangan kapasitas, komitmen usaha besar, maupun dukungan kebijakan yang perlu terus diperkuat. Pendekatan konkret, realistis, dan implementatif perlu dirumuskan untuk mengidentifikasi tantangan nyata, menggali praktik terbaik, dan merumuskan formulasi kebijakan yang memperkuat sinergi," ucapnya.

Senada, Staf Ahli Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana memaparkan postur usaha mikro saat ini mendominasi UMKM di Indonesia dengan jumlah 96,84%, sementara usaha kecil hanya 1,70% dan usaha menengah 1,36%. Karenanya, komitmen pemerintah saat ini memprioritaskan tumbuh kembang usaha mikro menjadi usaha kecil.
"Selain jumlahnya yang besar di level mikro dan produktivitasnya perlu didorong, UMKM membutuhkan kemitraan yang adil dan berimbang untuk menembus pasar yang lebih luas sebagai penggerak ekonomi rakyat, serta akses pembiayaan yang bukan semata-mata menyerap alokasi KUR, tetapi juga memenuhi standar lembaga pembiayaan dari segi kapasitas dan teknologi," cetusnya.
Sebagai kementerian yang mengemban amanat pembentukan ekosistem UMKM sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Kementerian UMKM sejauh ini telah menawarkan koridor kerja sama dalam bentuk standardisasi global pada kualitas produk lewat sertifikasi nasional dan internasional, serta pemenuhan prinsip sustainability.
"Selain itu, kami juga mendorong digitalisasi perdagangan yang mengoptimalkan logistik digital dan fintech pembiayaan, serta mendorong usaha besar membina UMKM lewat transfer teknologi, brand upgrading, dan menjadi offtaker hasil produksi dengan memfasilitasi kemitraan dengan ritel modern dan BUMN, serta perluasan jaringan pemasaran melalui Kriyanusa," jelas Reghi.
Hukum pasar membayangi
Meski Pengajar Sekolah Bisnis IPB University Mochamad Bachtiar mengingatkan berlakunya hukum pasar tetap mengatur relasi usaha besar dan UMKM. Tanpa aturan main yang jelas, usaha dengan kapasitas, modal, dan akses pembiayaan yang lebih besar dapat dipastikan mendominasi.
"Kolaborasi sebenarnya bukan pilihan tetapi tuntutan keadaan. Usaha besar kerja sama dengan UMKM bukan semata karena mau, tetapi karena perlu, walau orientasinya berbeda 180 derajat. Usaha besar fokus pada efisiensi, transparansi, dan standar global, sementara UMKM fokus bertahan dan beradaptasi. Asimetri keduanya dapat mendorong usaha besar menjadikan UMKM sebagai ban serep yang rentan eksploitasi," tegasnya.
Kecenderungan hukum pasar untuk menguntungkan pihak yang kuat sejatinya tidak hanya dalam memperebutkan pasar, melainkan juga biaya negosiasi, risiko pengkhianatan, kepemilikan pasar, serta dasar kerja sama yang rapuh. Beberapa bentuk yang Bachtiar pernah temukan dalam penelitian adalah kontrak yang tidak adil dan berimbang, jumlah pesanan besar mendadak, dan jadwal yang sulit untuk dinegosiasikan.
Dalam ketimpangan itu UMKM terpaksa setuju karena tidak ada daya tawar yang bagus. Mereka dipakai saat ramai, tetapi dibuang saat sepi. Kemitraan tidak jarang hanya di atas kertas, sementara usaha besar bisa mempelajari resep sendiri dan membuat usaha yang lebih masif dengan biaya yang lebih efisien.
"Selain itu, ada jebakan platform digital sehingga berangsur-angsur komisi platform itu dinaikkan agar menguntungkan pemilik platform, sementara standar diperketat sampai UMKM tidak bisa masuk. Terbukanya jalur impor juga bisa mendorong usaha besar menggantikan UMKM dengan sourcing alternatif, padahal UMKM tidak memiliki banyak pilihan," jelasnya.
Dalam situasi seperti saat ini dengan kenaikan biaya produksi bersamaan dengan melemahnya kurs rupiah melemah, larinya modal investor ke aset-aset aman akan mendorong kenaikan suku bunga kredit dan bank akan semakin selektif. Akibatnya, UMKM akan menjadi unit usaha yang paling awal kehilangan akses pembiayaan.
"Karena semakin susah dapat pinjaman, sementara kenaikan biaya produksi melonjak, UMKM kesulitan untuk passing on beban biaya ke konsumen yang jumlahnya tidak terlalu besar. Untuk itu, jika langkah integrasi ditempuh, harus ada bukti terukur dari akuntabilitas kontrak yang adil dan kesempatan yang setara. Penggunaan platform digital dapat didorong untuk transparansi, tetapi ketentuan bagi hasil perlu dilindungi, bila perlu dalam undang-undang," cetusnya.

Tiga pilar pendampingan
Wakil Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) John Kosasih menegaskan salah satu misi BCA yang terus dipertahankan adalah memperhatikan pertumbuhan 30 juta unit UMKM di luar pertanian dan peternakan. Saat ini, dengan total plafon kredit untuk UMKM mencapai Rp205 trliun dengan outstanding Rp131 triliun, fasilitas kredit modal kerja dan investasi untuk UMKM masih tinggi permintaan.
"Meski kredit komersial saat ini mengalami peningkatan permintaan, tetapi approval rate malah turun karena kemampuan pembayaran pinjaman berkurang. Selain itu, kami juga melihat terms of payment mundur sehingga harus diberikan perhatian karena kalau sampai jatuh tempo mundur, risiko yang harus diantisipasi lebih besar," ungkap Kosasih.
Sebagai upaya konkret mengembangkan skalabilitas UMKM, BCA mempunyai 3 pilar yang bergerak simultan. Pertama, infrastruktur payment settlement lewat pengembangan kanal OCEAN by BCA, yaitu suatu dashboard terintegrasi yang menghadirkan pemantauan arus kas dan analisis keuangan secara terpadu melalui satu laman digital yang dapat diakses 24 jam dan real time.
"Hari ini, dengan volume transaksi harian 180-220 juta per hari antarindividu maupun antarorganisasi, termasuk antara UMKM dan UMKM maupun dengan korporasi, 99,7% di antaranya dilakukan di luar cabang. Karena itu, penguatan kanal transaksi melalui aplikasi myBCA dan Merchant BCA menjadi pilar pertama yang kami kembangkan, bersama OCEAN," jelasnya.

Pilar kedua adalah pembinaan link and match. Kosasih mencontohkan saat pengusaha kopi Indonesia hendak mengekspor ke Rusia dan bersaing dengan kopi dari Kolombia, BCA membantu mereka melakukan link and match dengan nasabah eksportir yang mengenal buyer di negeri beruang merah itu.
"Kami mempelajari kualitas, kuantitas, dan kontinuitas bisnis tersebut sebagai bagian dari pembinaan. Bagi UMKM yang masuk dalam program inkubasi Bangga Lokal, kami pun memberikan pembinaan manajemen produksi, kualitas, pemasaran, keuangan, hingga perpajakan untuk bisa go national, go digital, sampai berhasil go global dan menghasilkan produk siap ekspor," ucap Kosasih.
Pilar ketiga adalah pembiayaan dengan variasi suku bunga yang beragam dan kompetitif, mulai dari kredit multiguna usaha dan kredit tempat usaha dengan suku bunga 5,69%, KUR dengan suku bunga 6%, serta kredit untuk pengembangan ESG dengan suku bunga 7,69%.
"Fasilitas kredit ini fleksibel: bisa diangsur, bisa minta tambah, bisa juga minta dikurangi. Kredit BCA juga mendukung perusahaan developer besar, menengah, hingga kecil selain kontraktor. Dari waktu ke waktu, kami adakan customer gathering dari industri atau dari wilayah yang sama untuk kenal satu sama lain, sehingga link and match antara UMKM dan korporasi dapat terbentuk," tutur Kosasih.