Sektor pangan menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Visi pemerintah mewujudkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu program Asta Cita ini mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar.
•
2 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Dalam mendorong terlaksananya sektor pangan yang menjadi program strategis pemerintah, alokasi anggaran menjadi sangat penting. Terutama dalam menjamin ketersediaan, akses, hingga stabilitas pasokan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Alokasi anggaran itu tercermin melalui anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) dan juga anggaran untuk program ketahanan pangan.
Alokasi anggaran untuk Kementan mulai mengalami kenaikan sejak pemerintahan baru dimulai. Pada periode sebelumnya, anggaran untuk Kementan sempat menyusut.
Pada tahun 2021, Kementan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 21,83 triliun. Di tahun berikutnya, anggaran turun sebesar 24,7% menjadi Rp 16,44 triliun, dan kembali turun 6,9% pada tahun 2023 menjadi Rp 15,31 triliun. Tren negatif ini masih berlanjut pada tahun 2024 dengan anggaran yang terkoreksi 4,2% menjadi hanya Rp 14,66 triliun.
Namun, arah kebijakan anggaran Kementan berubah drastis dan mengalami peningkatan untuk mengakselerasi program Asata Cita. Pada tahun 2025, alokasi anggaran Kementan melonjak hingga 100,3%, mencapai angka Rp 29,37 triliun.
Peningkatan anggaran berlanjut pada tahun 2026 sebesar 36,7%, dengan total anggaran menembus Rp 40,15 triliun. Namun, dampak dari kebijakan efisiensi anggaran, dalam APBN yang telah disahkan (29/9/2026), anggaran Kementan mengalami penyesuaian, yakni turun 30,2% menjadi Rp 28,02 triliun untuk tahun 2027.
Sejalan dengan kenaikan anggaran Kementan, alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan juga tumbuh signifikan. Dari alokasi sebesar Rp 115,3 triliun yang mencatat pertumbuhan 0,2% pada tahun 2024, anggaran ketahanan pangan naik 25,5% menjadi Rp 144,6 triliun pada tahun 2025.
Pada tahun 2026, anggaran ketahanan pangan melonjak 45,5% hingga secara nominal menyentuh angka Rp 210,4 triliun. Namun, angkanya sedikit melandai dengan penurunan 7,2% menjadi Rp 195,3 triliun pada tahun 2027.
Alokasi anggaran ketahanan pangan salah satunya ditujukan untuk mendorong produksi dan stok pangan nasional. Per 30 September 2026, tercatat realisasi anggaran ketahanan pangan yang dikelola telah mencapai Rp 113,3 triliun.
Dari realisasi tersebut, porsi terbesar disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp 87,5 triliun. Dana BPP tersebut difokuskan pada program fisik dan bantuan langsung.
Dana BPP direalisasikan untuk program cetak sawah senilai Rp 3,2 triliun pada lahan seluas 38.048 hektar, penyaluran bantuan pangan tahap I sebesar Rp 13,1 triliun untuk 33,14 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta subsidi pupuk yang menyedot dana hingga Rp 36,3 triliun.
Selain BPP, pemerintah juga menyalurkan dana melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 2,9 triliun, yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp 2,6 triliun dan DAK Fisik Rp 0,3 triliun.
Komponen penting terakhir dari distribusi alokasi ketahanan pangan ini adalah intervensi melalui jalur pembiayaan yang mencapai Rp 22,8 triliun per 30 September 2026. Mayoritas dari dana pembiayaan tersebut digunakan untuk Dana OIP Bulog sebesar Rp 22,7 triliun, dan sisanya ke IFAD sebesar Rp 0,1 triliun. Hasil dari pembiayaan OIP Bulog per akhir September 2026 telah berhasil menyerap 13,9 ribu ton beras, 3,5 juta ton gabah, dan 55,0 ribu ton jagung dari petani.
Alokasi anggaran bagi kementerian dan lembaga hingga program strategis pemerintah ini menjadi penting dalam misi mewujudkan ketahanan pangan bagi lebih dari 200 juta penduduk Indonesia. Besarnya anggaran yang telah digelontorkan melalui dua jalur tersebut diharapkan dapat dikelola dan direalisasikan secara strategis mengingat pula kebijakan efisiensi anggaran masih berlanjut.