Aturan Baru Kawasan Industri, Lex Specialis Kejar Investasi

Demi mendongkrak investasi, kawasan industri perlu memiliki aturan khusus yang bisa memperlancar kinerjanya. HKI mendorong adanya UU Lex Specialis

Aturan Baru Kawasan Industri, Lex Specialis Kejar Investasi
Perwakilan pengurus Kawasan Industri Indonesia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (29/06/2026)
Daftar Isi

Para pengelola wilayah bisnis yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri (KI) untuk segera diterapkan sebagai lex specialis guna memperkuat daya saing industri nasional dalam menarik investasi. Sebab, salah satu hambatan utama masuknya investasi selama ini adalah masih adanya tumpang tindih regulasi dan panjangnya proses perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Kawasan Industri Morowali (FOTO: Dok. PT IMIP) (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Kondisi tersebut pun membuat Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Association of Southeast Asian Nations (Asean) seperti Vietnam, Thailand, dan juga Malaysia. Kemudahan berusaha melalui pengaturan kawasan industri yang terintegrasi telah lebih dahulu ditawarkan mereka.

Wakil Ketua Umum HKI, Didik Prasetiyono mengatakan, kawasan industri sebenarnya merupakan wadah investasi yang paling siap. Namun pada praktiknya, pengembangan dan operasional dari kawasan industri masih menghadapi berbagai hambatan lintas sektor. Salah satu alasannya, adalah masih banyak regulasi yang perlu diharmonisasikan.

Saat ini, menurut hitungan dia, ada sekitar 24 regulasi yang terkait dengan kawasan industri yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga, yang diperlukan harmonisasi. "Dan satu pun tidak ada yang mengatur spesifik kawasan industri,” ucap Didik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (29/06/2026).

Tumpang tindih aturan menghambat investasi

Penyelenggaraan kawasan industri saat ini tidak hanya diatur oleh Undang-Undang Perindustrian, tetapi juga berbagai undang-undang lainnya mengenai tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, hingga energi.

Contohnya seperti Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan Menteri Perindustrian No.26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Banyaknya regulasi tersebut pun belum sepenuhnya terintegrasi, dan masih tumpang tindih dalam pengaturannya, sehingga berdampak pada kepastian berusaha dan kecepatan realisasi investasi, yang pada akhirnya berdampak terhadap daya saing nasional dalam menarik investasi global.

Di satu sisi, perubahan industri global, percepatan hilirisasi, hingga meningkatnya persaingan antarnegara ini menuntut hadirnya landasan hukum yang lebih kuat. Maka dari itu, RUU KI saat ini dinilai sangat penting dan dibutuhkan. Setidaknya, ada 4 alasan mengapa RUU KI ini dibutuhkan.

“Paling tidak ada 4 hal, pertama adalah kawasan industri adalah enabler. Kita mendorong menjadi katalis investasi, menjadi pusat produksi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Kedua, persaingan antarnegara Asean semakin ketat. Vietnam, Thailand, dan Malaysia agresif menawarkan insentif, regulasi sederhana, dan infrastruktur modern,” ucapnya.

Alasan lainnya adalah perlu adanya regulasi khusus mengenai kawasan industri, sehingga bisa memperkuat daya saing investasi dalam negeri. “Perlu regulasi khusus yang diperlakukan sebagai lex specialis," tegasnya.

Lex specialis memberi kepastian hukum

Pengaturan kawasan industri saat ini, ia berpendapat, masih tersebar dan belum cukup kuat sebagai payung kepastian hukum. "Yang keempat, Undang-undang Kawasan Industri dibutuhkan untuk memperkuat daya saing investasi, penting untuk memastikan bukannya menambah beban tetapi mempercepat industrialisasi nasional,” lanjut Didik.

Penguatan Undang-Undang Kawasan Industri pun diarahkan kepada statusnya sebagai lex specialis, yang memberikan kepastian hukum khusus bagi pengembangan dan pengelolaan kawasan industri di Indonesia. Dengan pendekatan ini, pengaturan kawasan industri tidak lagi sepenuhnya bergantung pada regulasi sektoral yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, melainkan berada dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi.

"Kami merasa terlalu banyak lintas sektor yang kemudian menghabiskan banyak waktu. Dan waktu investasi itu tidak cukup bisa memahami bahwa di Indonesia butuh pengaturan 1,5 - 2 tahun, teknologi sudah berubah, mesin manufaktur sudah berubah, jadi kita harus ada percepatan terhadap hal itu,” tegasnya.

Maka, undang-undang ini ditujukan untuk menyederhanakan mekanisme perizinan dan memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi. Pengelolaan kawasan industri selama ini pun hambatannya ternyata tidak bersumber pada satu sektor saja, melainkan merupakan akumulasi berbagai ketentuan lintas kementerian atau lembaga yang sering kali tumpang tindih.

“Undang-undang ini menyelesaikan masalah, menyederhanakan regulasi, dan mempercepat investasi. Sehingga jawaban terhadap hal-hal yang menghambat regulasi, memperjelas kewenangan dan menyederhanakan prosedur, perlu dilakukan dalam tata kelola yang baik maupun kepentingan terhadap perlindungan publik,” sambung Didik.

Momentum memperkuat industrialisasi nasional

Sebagai informasi, berdasarkan data dari HKI, saat ini ada 125 kawasan industri yang berada di 24 provinsi di Indonesia, di dalamnya pun ada 10.400 lebih perusahaan industri. Hasilnya, ada lebih dari 4,5 juta tenaga kerja yang berhasil diserap. Kawasan industri pun memegang peranan penting dalam salah satu elemen pertumbuhan ekonomi yakni foreign direct investment (FDI). 

Dalam RUU Kawasan Industri, HKI menyodorkan 9 klaster masalah yang perlu segera dibenahi. Adapun kesembilan klaster tersebut meliputi pertanahan dan tata ruang, lingkungan hidup, infrastruktur dan fasilitas, keamanan, pengembangan masyarakat, perizinan, ketenagakerjaan, kelembagaan, dan insentif. Setiap klaster tersebut masih menghadapi hambatan persoalan yang berbeda-beda yang perlu segera diselesaikan.

“HKI memandang Undang-Undang Kawasan Industri sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi industrialisasi nasional,” katanya.

Menanggapi, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banyu Biru Djarot menilai, RUU Kawasan Industri ini sebagai instrumen penting dalam menghadapi dinamika geopolitik dan ekonomi global yang semakin tak menentu.

Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot. ANTARA/HO-DPR

Peran kawasan industri dapat diperkuat melalui undang-undang yang jelas, sehingga pelaku pengelola kawasan dapat menghadirkan berbagai paket insentif yang lebih menarik bagi investor.

“Saya melihat RUU Kawasan Industri ini harus menjadi kepercayaan baru terhadap investor, calon investor, baik internasional, regional, maupun domestik. Dan terutama menjadi job creation, ini menurut saya titik terpentingnya,” ucap Djarot.

Indonesia, saat ini menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam memperebutkan investasi dengan negara-negara tetangga terutama Vietnam. Vietnam dinilai oleh Djarot lebih kompetitif lantaran memiliki pengaturan khusus untuk kawasan industrinya, sehingga proses perizinan usahanya pun lebih cepat dengan biaya yang lebih rendah.

“World Investment Report 2025 mencatat Vietnam menyerap hampir 22% arus FDI Asia Tenggara, sementara Indonesia sekitar 18%. Vietnam lebih kompetitif karena memiliki lex specialis kawasan industri, yaitu pendirian usaha contohnya hanya 6 hari dibanding Indonesia yang 23 hari,” jelasnya.

Mayoritas investor global juga menempatkan kepastian regulasi sebagai faktor utama dalam menentukan keputusan investasinya, bahkan lebih penting dibanding biaya tenaga kerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan jelas menjadi daya tarik utama bagi investor.

“Di Indonesia, meja perizinan panjang sekali dan repetitif dari bawah sampai atas. Saya rasa kan yang paling penting bagaimana mereduksi itu semua sehingga ada one gate solution yang jelas dan ini menjadi payung utama,” lanjutnya.

Mempermudah semua urusan

Anggota komisi lainnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eva Monalisa juga turut menyoroti soal tumpang tindihnya regulasi di Indonesia, yang menyebabkan larinya investor ke negara lain.

“Sampai antrean untuk barang impor pun masuknya panjang, karena regulasi harus menunggu, meminta, SNI wajib, akhirnya barang investor yang hadir di sini ingin membuat barang terkendala dengan bahan baku yang belum sampai, yang masih tersandera, ini juga menjadi perhatian agar para investor di sini bisa bekerja semaksimal mungkin,” tambah Eva.

Selain dari sisi impor, barang yang keluar dari Indonesia dan diekspor ke negara lain juga harus melalui proses yang panjang. Kondisi ini menurutnya juga harus segera perlu diatasi dalam RUU yang sedang dibahas ini.

Dalam hal kecepatan penyediaan barang, Indonesia kata Eva masih kalah dengan Thailand dan juga Vietnam. Investor atau pembeli dari luar lebih memilih untuk membeli produk dari negara-negara tersebut lantaran prosesnya yang lebih cepat dibanding dengan Indonesia.

“Barang industri kita itu sebenarnya banyak diminati oleh luar, tapi pada saat mereka mau membeli produk dari kita, mereka sudah dibikin sulit terlebih dahulu, kalau dari Indonesia datangnya sekian minggu sekian bulan. Akhirnya pembeli dari luar itu mereka lebih memilih ke China karena China lebih efisien, lebih cepat, inilah yang menjadi kendala kita di industri kita,” ungkapnya.

Baca selengkapnya