Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional dengan menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri menjadi sebesar US$13 per MMBTU (Million metric british thermal unit).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut diumumkan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja terkait tingginya biaya energi yang dinilai membebani keberlangsungan usaha, serta mengancam penyerapan tenaga kerja.
“Penurunan harga tersebut menjadi angin segar bagi kalangan industri yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi lonjakan biaya energi,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers DPR-Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta (29/6/2026).
Sebelumnya, harga LNG yang diterima industri berada di kisaran US$23 per MMBTU, sehingga banyak perusahaan mengalami peningkatan biaya produksi yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi daya saing industri dalam negeri di tengah ketatnya persaingan global.
Dipicu menurunnya produksi gas nasional
Menteri ESDM mengatakan, kenaikan harga LNG sebelumnya dipicu oleh menurunnya produksi gas dari sejumlah blok migas di Jawa Barat yang selama ini menjadi salah satu sumber pasokan utama bagi industri. Berkurangnya produksi tersebut menyebabkan ketersediaan gas pipa menurun dan memaksa pemerintah mencari alternatif pasokan agar kebutuhan industri tetap terpenuhi.
Untuk mengatasi kekurangan pasokan tersebut, pemerintah kemudian mengalihkan sumber LNG dari wilayah Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Namun, distribusi LNG dari daerah-daerah tersebut memerlukan pengangkutan menggunakan kapal menuju pusat-pusat industri di Pulau Jawa. Proses distribusi yang lebih panjang ini menyebabkan biaya logistik meningkat secara signifikan.
Selain biaya transportasi, LNG juga harus melalui proses regasifikasi sebelum dapat disalurkan ke jaringan pipa dan digunakan oleh industri.
“Tahapan tambahan tersebut memerlukan infrastruktur dan biaya operasional yang tidak sedikit. Akibatnya, harga gas yang diterima pelaku industri menjadi jauh lebih mahal dibandingkan pasokan gas pipa langsung dari sumber produksi,” ungkap dia.
Kondisi tingginya harga energi sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mengenai potensi pengurangan produksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah industri mengaku mengalami tekanan akibat membengkaknya biaya operasional, sehingga keberlanjutan usaha dan perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi perhatian utama pemerintah.
Memangkas margin rantai pasok LNG
Bahlil menyatakan, penurunan harga LNG mulai berlaku pada hari ini (29/6/2026) sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan industri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif, sekaligus menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan sektor manufaktur nasional.
Pemerintah melakukan penyesuaian harga dengan memangkas margin di sepanjang rantai pasok LNG. Langkah tersebut mencakup pengurangan margin pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor hulu, penyesuaian bagian penerimaan pemerintah, hingga efisiensi margin di sektor hilir yang dikelola PGN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap industri memperoleh energi yang lebih terjangkau sehingga mampu mempertahankan produksi, menjaga lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing nasional.
Bukan sekadar urusan angka di atas kertas
Pada kesempatan yang sama,Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas industri yang dinilai sangat krusial dalam menjaga stabilitas dunia usaha dan lapangan kerja. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor industri yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya biaya energi.
Dasco menilai kebijakan penurunan harga gas industri tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Industri yang memperoleh energi dengan harga lebih kompetitif diharapkan mampu mempertahankan kegiatan produksi, meningkatkan daya saing, serta menjaga keberlangsungan investasi di dalam negeri,” ujar dia.

Menurutnya, penurunan harga gas bukan sekadar urusan angka di atas kertas atau kebijakan teknis semata. Kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama para buruh yang menggantungkan penghasilan dan masa depan keluarganya pada keberlangsungan sektor manufaktur dan industri nasional.
Dasco menegaskan, tingginya biaya energi selama beberapa waktu terakhir telah menjadi beban bagi sejumlah industri. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kapasitas produksi, menekan keuntungan perusahaan, hingga memicu efisiensi yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan penurunan harga gas dinilai menjadi langkah yang tepat untuk mencegah risiko tersebut.
Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku industri dan para pekerja.
“Dengan biaya energi yang lebih terjangkau, perusahaan memiliki ruang yang lebih besar untuk mempertahankan operasional, memperluas usaha, dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan,” ujar dia.
Dukungan DPR terhadap kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan parlemen dalam menjaga perekonomian nasional. Dasco menilai upaya menjaga daya saing industri harus terus dilakukan agar sektor manufaktur tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi, sekaligus mampu melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada keberlanjutan industri di Indonesia.
Jaga daya saing industri dalam negeri
Dihubungi terpisah, Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana menuturkan kalangan pengusaha memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang menurunkan harga gas industri, karena dinilai akan berdampak signifikan meringankan beban biaya produksi yang selama ini meningkat akibat tingginya harga energi.

Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi global dan persaingan usaha yang semakin ketat.
“Harga gas merupakan salah satu komponen biaya utama dalam berbagai sektor industri, terutama industri padat energi seperti petrokimia, keramik, kaca, baja, pupuk, dan manufaktur,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/6/2026).
Penurunan harga gas diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan sehingga industri memiliki ruang yang lebih besar untuk mempertahankan produksi dan memperluas pasar.
Pengusaha juga menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan bisnis dan investasi. Dengan biaya energi yang lebih terjangkau, perusahaan dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas produksi, pengembangan teknologi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kalangan pengusaha berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Mereka juga mendorong Pemerintah untuk terus memperkuat ketersediaan pasokan gas dan infrastruktur energi sehingga industri nasional memperoleh energi yang kompetitif, mampu meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.