Unsur Baru Pimpinan OJK Telah Dipilih DPR, Banyak Isu Strategis yang Harus Segera Dikerjakan

DPR telah memilih lima nama para anggota Dewan Komisioner OJK yang baru. Friderica yang sebelumnya merupakan pejabat sementara ketua, dipilih DPR jadi Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru.

Unsur Baru Pimpinan OJK Telah Dipilih DPR, Banyak Isu Strategis yang Harus Segera Dikerjakan
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kiri) berjabat tangan dengan Friderica Widyasari Dewi (kanan) sebelum mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Friderica kemudian terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Daftar Isi

Komisi XI DPR memilih lima nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru usai menyelesaikan Uji Kelayakan dan Kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Sejumlah pekerjaan rumah menanti mulai dari memulihkan kepercayaan investor di lantai bursa, mengoptimalkan pengawasan industri jasa keuangan hingga perlindungan konsumen, dan penguatan internal kelembagaan.

Friderica Widyasari Dewi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Sebelumnya wanita yang akrab dipanggil Kiki merupakan Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK per 31 Januari 2026. Adapun Kiki sebelumnya merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen sejak 2022.

Kiki bukan sosok baru di ekosistem industri keuangan dan pasar modal. Ini tercermin dari karirnya menjadi Direktur Pengembangan Pasar PT Bursa Efek Indonesia (2009-2015), Direktur Keuangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 2015-2016 yang dilanjutkan menjadi Direktur Utama PT KSEI pada 2016-2019, sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas tahun (2020-2022).

Posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru jatuh kepada Hernawan Bekti Sasongko. Adapun sebelumnya, Hernawan menjabat sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. Hernawan pernah jadi Deputi Komisioner OJK pada 2016 setelah sebelumnya menghabiskan karirnya di Bank Indonesia (BI).

Komisi XI DPR juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK. Sebelumnya, Hasan merupakan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK per 31 Januari 2026. Adapun Hasan juga merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Dicky Kartikoyono terpilih sebagai Kepala Eksekutif Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK. Dicky sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran. Sebelumnya dia menjabat Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, Kepala Perwakilan Kantor BI di London. Adapun Dicky telah menjadi pegawai sejak 1995. Dicky sebelumnya juga dicalonkan menjadi Deputi Gubernur BI pada Januari lalu untuk menggantikan Juda Agung dan Juli 2025 untuk menggantikan Doni P Joewono yang berakhir masa jabatannya.

Komisi XI juga memilih Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Sebelumnya, Adi menjabat sebagai Direktur Pengembangan Perbankan
Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas, dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan internal setelah seluruh calon menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota komisi.

“Komisi XI DPR memutuskan hasil uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK melalui rapat internal yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat,” ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan, keputusan Komisi XI DPR memilih Friderica menjadi ketua lantaran selama mengemban peran sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sejak 31 Januari lalu, Friderica memperlihatkan keseriusan. Selain itu, walau hanya sejenak, keputusan yang dibuat Friderica telah menunjukkan perubahan signifikan di industri jasa keuangan khususnya di ekosistem pasar modal.

Misbakhun menambakan, hasil keputusan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.

“Komisi XI akan menyampaikan hasil keputusan rapat internal ini untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Misbakhun.

Ia menjelaskan alasan proses penetapan calon anggota Dewan Komisioner OJK dipercepat dibandingkan jadwal yang sebelumnya disusun oleh panitia seleksi (Pansel). Adapun Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu sebelumnya menjadwalkan tahapan asesmen pada 10 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan wawancara pada 25–26 Maret 2026.

Misbakhun mengatakan, pansel mempercepat proses seleksi agar keputusan dapat segera ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pasar.

Momentum pembuktian

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman menilai proses fit and proper test Dewan Komisioner OJK memiliki arti penting bagi pasar karena regulator keuangan berperan sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus penjamin kredibilitas tata kelola pasar.

"Setelah gejolak MSCI, investor institusional asing menjadi lebih sensitif terhadap kualitas institusi dan kepastian regulasi. Pengumuman hasil seleksi ini akan dibaca pasar sebagai sinyal pengawasan sektor keuangan ke depan akan tetap independen, profesional, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tekanan eksternal seperti pelemahan rupiah, volatilitas pasar global, dan kenaikan harga energi," jelas Rizal.

Namun demikian, Rizal menekankan kemampuan proses ini untuk benar-benar menenangkan pasar sangat bergantung pada kredibilitas figur yang terpilih. Pasar tidak hanya melihat siapa yang dipilih, tetapi juga latar belakang teknokratis, rekam jejak integritas, serta independensi dari kepentingan politik atau kelompok tertentu.

"Jika formasi Dewan Komisioner diisi oleh figur yang memiliki pengalaman kuat dalam pengawasan perbankan, pasar modal, serta manajemen risiko sistemik, hal tersebut dapat menjadi confidence signal yang kuat bagi investor. Sebaliknya, apabila komposisi tersebut dipersepsikan sebagai hasil kompromi politik tanpa kapasitas teknis memadai, maka dampaknya terhadap stabilisasi sentimen pasar akan sangat terbatas," tegasnya.

Baca juga:

Garis Awal Reformasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah reformasi total tata kelola pasar modal. Para regulator ini telah mempersiapkan 8 rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Dalam jangka pendek, menurut Rizal, respons pasar kemungkinan bersifat psikologis melalui perbaikan sentimen di pasar saham dan obligasi, terutama pada sektor perbankan dan jasa keuangan yang sangat bergantung pada kredibilitas regulator dalam menghadapi tantangan yang tidak mudah, mulai dari tekanan nilai tukar, potensi peningkatan kredit bermasalah, hingga kebutuhan memperdalam pasar modal domestik agar tidak terlalu bergantung pada aliran modal asing

Namun, pasar keuangan modern cenderung lebih rasional dan berbasis ekspektasi kebijakan ke depan. Artinya, stabilisasi sentimen tidak akan bertahan lama jika tidak diikuti langkah konkret seperti penguatan pengawasan risiko perbankan, perbaikan transparansi, serta penguatan perlindungan investor yang selama ini menjadi sorotan investor global.

"Pemilihan Dewan Komisioner OJK bukan sekadar proses administratif pergantian pejabat, tetapi momentum memulihkan kredibilitas tata kelola sektor keuangan Indonesia," ujarnya.

"Jika kepemimpinan OJK yang baru mampu menjawab tantangan secara konsisten, dampaknya bukan hanya meredam ketidakpastian jangka pendek, tetapi memperkuat fondasi kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia dalam jangka panjang," pungkas Rizal.

Reformasi butuh dukungan

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menegaskan cita-cita OJK untuk memprioritaskan agenda reformasi dan penguatan tata kelola sektor jasa keuangan memerlukan dukungan, terutama dari pelaku pasar. Bagi industri asuransi secara khusus, transparansi dalam manajemen risiko yang tetap prudent tetap menjadi kebutuhan utama.

"Saya bersyukur karena OJK memiliki agenda transparansi yang lebih dalam. Ini sangat penting bagi kami, karena ujung-ujungnya dana yang kami punya ini juga perlu diputar di bursa saham, sehingga solvabilitas ketika polis jatuh dan klaim masuk, kita bisa mempunyai dana. Tata kelola tetap yang utama, tetapi harus juga diikuti transparansi dan penegakan hukum," ujar Yulius kepada SUAR.

Dampak utama dari penguatan transparansi dan penegakan hukum dalam industri jasa keuangan, Yulius menekankan, adalah terciptanya stabilitas yang memungkinkan pengelolaan risiko dapat dijalankan secara berkelanjutan, tidak hanya berbasis momentum. Dengan demikian, sebagai institusi pengelolaan risiko, industri asuransi tetap dapat meraih laba meski diatur secara ketat seperti halnya pelaku jasa keuangan lain.

Senada dengan Yulius, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyambut baik rencana pengumuman jajaran baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melanjutkan upaya penguatan sektor jasa keuangan.

Bagi industri perasuransian, Budi menilai keberadaan regulator yang kuat dan kredibel sangat penting untuk memastikan kebijakan yang konsisten, transparan, serta adaptif terhadap dinamika risiko dan perkembangan ekonomi. Stabilitas industri perasuransian, ia menekankan, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.

"Oleh karena itu, kami berharap jajaran Dewan Komisioner yang baru dapat melanjutkan agenda reformasi sektor perasuransian yang selama ini telah berjalan, termasuk penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kualitas manajemen risiko, serta pengawasan yang berbasis prinsip kehati-hatian," jelas Budi saat dihubungi SUAR, Rabu (11/3/2026).

Meski demikian, dari perspektif industri, Budi mengharapkan kebijakan yang diterbitkan juga diharapkan tetap mempertimbangkan keseimbangan dengan kondisi aktual industri. Penguatan regulasi penting untuk menjaga stabilitas dan integritas industri, tetapi pada saat yang sama kebijakan tersebut juga perlu mampu mendorong pengembangan pasar asuransi.

"Regulator dapat mendorong kebijakan yang mendukung penciptaan pasar, inovasi produk, serta peningkatan literasi dan inklusi asuransi, agar kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk memiliki perlindungan asuransi semakin meningkat, sehingga industri dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan," lanjutnya.

Budi menilai beberapa isu strategis perlu menjadi perhatian DK baru OJK, mulai dari penguatan permodalan (risk based capital, RBC), pengembangan kerangka pengawasan yang semakin berbasis risiko, peningkatan perlindungan konsumen, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perasuransian yang lebih sehat.

"Dengan kepemimpinan baru di OJK, industri asuransi umum berharap penguatan regulasi dapat berjalan seiring dengan upaya memperluas pasar dan meningkatkan inklusi asuransi, sehingga industri perasuransian dapat semakin berperan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan serta pembangunan ekonomi nasional," tandasnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya