Sanksi Bagi Manipulator Saham, Aturan Baru Free Float, dan Transparansi Kepemilikan Saham

OJK bersama BEI melanjutkan reformasi pasar modal. Caranya memberikan sanksi bagi manipulator saham, menjelaskan aturan baru free float, dan transparansi kepemilikan saham.

Sanksi Bagi Manipulator Saham, Aturan Baru Free Float, dan Transparansi Kepemilikan Saham
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Daftar Isi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp11,05 miliar kepada pelaku manipulasi perdagangan saham. Ini sejalan dengan langkah OJK menjaga integritas pasar modal melalui penguatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian ketentuan free float menjadi 15%, hingga pembentukan satuan tugas khusus reformasi pasar modal.

Dalam jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2025), Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan, pihaknya menjatuhkan sanksi sebesar Rp11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran manipulasi pasar periode 2016–2022.

Kasus pertama terkait perdagangan saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC). Pelanggaran ini melibatkan satu badan usaha nonjasa keuangan serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka menggunakan 29 rekening efek yang dikendalikan melalui skema nominee dan praktik “patungan saham”.

Total sanksi dalam kasus ini mencapai Rp5,7 miliar atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial BVN alias Belvin Tannadi yang menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial sekaligus melakukan transaksi berlawanan atas saham berkode AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Pictures Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk) menggunakan sejumlah rekening nominee. Atas pelanggaran Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp5,35 miliar.

Hasan menegaskan, OJK akan menindak tegas seluruh pelaku manipulasi pasar modal, termasuk influencer yang terbukti menyalahgunakan media sosial untuk “menggoreng” saham. Hingga saat ini, OJK masih menangani 32 kasus lain yang berada dalam proses pemeriksaan khusus.

“Siapa pun yang terbukti melakukan manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi tidak benar, insider trading, atau perdagangan semu akan kami tindak. Mau itu influencer, perorangan, maupun korporasi,” ujar Hasan.

Menurutnya, pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah sanksi administratif (unlawful administrative action/“unavia”) berupa perintah tertulis dan denda. Unsur pidana dapat ditindaklanjuti apabila perintah tersebut diabaikan. OJK memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan.

Terhadap pihak-pihak yang terlibat, OJK juga mempertimbangkan pembatasan aktivitas, termasuk evaluasi kelayakan sebagai investor melalui mekanisme enhanced due diligence (EDD) dan prinsip know your customer (KYC).

Pengawasan dilakukan harian bersama BEI, baik secara manual maupun melalui sistem smart surveillance yang memunculkan peringatan dini (alert) atas transaksi mencurigakan. Jika memenuhi unsur awal pelanggaran, kasus akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan khusus.

Di sisi regulasi, OJK tengah merampungkan aturan khusus mengenai pihak pemberi informasi di sektor keuangan, termasuk finfluencer, yang ditargetkan terbit tahun ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

“OJK tidak tebang pilih. Momentum ini kami gunakan untuk percepatan penegakan hukum dan menjaga integritas pasar,” kata Hasan.

Perkembangan aturan Free float 15%

Tidak hanya memberikan sanksi bagi pelaku manipulasi pasar modal, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus membenahi tata kelola pasar modal. Salah satunya dengan kebijakan minimal free float saham 15%.

Sejalan dengan kebijakan OJK, BEI menargetkan revisi Peraturan Nomor I-A terkait kewajiban free float minimum 15% efektif berlaku pada Maret 2026. Saat ini, draf final aturan tersebut tengah disusun setelah proses rule making rule berakhir pada 19 Februari 2026.

Pejabat sementara Direktur Utama BEI sekaligus Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan seluruh masukan dari publik dan asosiasi telah direkap dan akan segera difinalisasi sebelum dimintakan persetujuan komisaris serta disampaikan kepada OJK.

“Targetnya peraturan sudah efektif di bulan Maret. Setelah proses rule making rule selesai, sekarang kami rekap seluruh masukan untuk menjadi draft final,” ujar Jeffrey.

Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Dalam revisi aturan tersebut, emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15% akan diberikan waktu dan pendampingan. BEI membuka hot desk sebagai sarana diskusi bagi perusahaan tercatat untuk menyusun tahapan pemenuhan kewajiban tersebut.

Namun, Jeffrey menegaskan delisting tetap menjadi opsi apabila hingga batas waktu yang diberikan kewajiban tidak terpenuhi. “Potensi itu ada, tetapi itu effort terakhir. Kami tetap mengupayakan sebanyak mungkin emiten bisa memenuhi ketentuan,” katanya.

Saat ini terdapat sekitar 267 emiten yang belum memenuhi batas free float 15%, termasuk sekitar 49 emiten yang menjadi prioritas awal. BEI tidak mengelompokkan berdasarkan sektor, melainkan berdasarkan kesiapan masing-masing perusahaan. Jadwal pemenuhan akan dituangkan dalam Peraturan I-A yang baru.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, mengenai ketentuan baru free float saham sebesar 15%, pihaknya memberikan masa transisi bagi emiten selama 2 tahun untuk memenuhinya.

Di sisi lain, OJK dan BEI menyiapkan penyesuaian ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap dalam dua tahun.

“Tentu saja ini akan ada secara gradual ya untuk pemenuhan 15% tersebut baik di tahun pertama maupun di tahun kedua,” kata Kiki.

Selama masa transisi, emiten yang belum mencapai free float 15% akan diberikan notasi khusus. BEI juga menyiapkan exit policy bagi perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kekhawatiran oversupply saham

Menanggapi kekhawatiran pasar terhadap potensi tambahan pasokan saham hingga ratusan triliun rupiah, BEI menilai peningkatan supply harus diimbangi demand agar price discovery tetap berjalan sehat. Untuk itu, BEI mendorong sejumlah langkah, termasuk proposal kepada penyedia indeks global seperti MSCI guna meningkatkan aliran dana asing.

Selain itu, relaksasi investasi bagi dana pensiun dan asuransi serta pertumbuhan investor ritel diharapkan menopang permintaan. Sejak awal 2026, tercatat 1,9 juta investor ritel baru masuk ke pasar.

BEI juga melaporkan progres inisiatif pendukung lainnya, antara lain peningkatan transparansi disclosure 1% yang telah mencapai sekitar 90%, granularisasi data di atas 82%, serta penyempurnaan stakeholder concentration list sekitar 85%. Aturan disclosure 1% ditargetkan berlaku akhir Februari atau awal Maret untuk seluruh emiten.

Baca juga:

Turbulensi Berujung Reformasi (1)
Setelah mencapai all time high, bursa saham Indonesia tiba-tiba terjatuh sangat dalam. Pemerintah dan otoritas keuangan menyiapkan skema aksi penguatan dan transparansi bursa.

Pada kuartal II 2026, BEI juga akan mengevaluasi kebijakan Full Call Auction (FCA) dan papan pemantauan khusus. Review tersebut kemungkinan mengarah pada pengurangan kriteria, bukan penambahan.

Terkait penawaran umum perdana saham (IPO), BEI menegaskan tetap mengutamakan kualitas emiten dibanding kuantitas. Target IPO sekitar 50 perusahaan pada 2026 masih dipertahankan, meski hingga mendekati akhir Februari belum ada emiten yang melantai di bursa.

“Kita optimistis. Supply dan demand harus seimbang agar price discovery tetap berjalan baik. Pada akhirnya, fundamental emiten yang menentukan daya tariknya di pasar,” ungkap Jeffrey.

Transparansi kepemilikan saham

Selain itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memerintahkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan juga Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan di atas 1%. Data tersebut nantinya akan dibuka kepada publik melalui situs resmi BEI sebagai bagian dari peningkatan transparansi pasar.

Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut diskusi dengan penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mendorong peningkatan keterbukaan informasi sebagai prasyarat penguatan daya saing pasar modal Indonesia.

Dalam mendukung transparansi struktur investor, KSEI melakukan granularisasi klasifikasi investor dari sembilan menjadi 28 kategori. Dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang harus direklasifikasi, lebih dari 82% telah dipenuhi.

“Pemenuhannya saat ini sudah lebih dari 82%,” ujar Kiki.

Selain itu, OJK menyiapkan High Shareholder Concentration List yang akan menjadi sinyal informasi bagi investor apabila terdapat tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas pada suatu saham.

Untuk mengawal keseluruhan agenda ini, OJK membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Self-Regulatory Organization (SRO). Satgas tersebut bertugas memastikan implementasi delapan rencana aksi reformasi berjalan sesuai jadwal.

“Kita akan sangat transparan dalam menyampaikan progres update dari apa yang kita sampaikan dalam delapan rencana aksi tersebut,” ungkapnya.

Reformasi pasar modal‎

Dihubungi terpisah, ‎‎Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal mempertegas arah penegakan hukum di pasar modal. Ia menilai, total denda Rp11,05 miliar dalam kasus BVN sebagai sinyal bahwa biaya manipulasi kini semakin tinggi.

‎“Sanksi administratif dan denda efektif ketika pelaku menghadapi biaya yang lebih besar dari potensi cuan manipulasi,” ujar Syafruddin kepada SUAR, Jumat (20/2/2026).
‎‎
‎Menurutnya, efek jera akan semakin kuat karena OJK tidak hanya menghukum transaksi, tetapi juga modus yang menciptakan harga tidak wajar dan gambaran semu, termasuk pemanfaatan reaksi pengikut setelah penyebaran informasi.

“Daya cegah terbaik muncul saat denda dipasangkan dengan probabilitas tertangkap yang tinggi,” katanya.

‎Syafruddin menilai pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan efektif bila difungsikan sebagai mekanisme koordinasi lintas-unit untuk mempercepat deteksi, investigasi, dan tindakan.

Ia menjelaskan bahwa pola pelanggaran kini bertransformasi menjadi hibrida, yakni rekayasa order book melalui multi-rekening dan orkestrasi persepsi lewat narasi media sosial.

‎“Satgas dapat mempercepat pembenahan tata kelola bila fokus pada end-to-end enforcement: standar data bersama, protokol red flag berbasis pola gambaran semu, dan eskalasi cepat dari temuan surveilans ke penindakan,” ujarnya.

Baca selengkapnya