Perkembangan dunia usaha yang bergeser dari pasar konvensional ke pasar digital menuntut perlunya ada pengaturan khusus terkait persaingan usaha yang sehat di tengah transformasi digital.
Hal ini mendorong sejumlah pakar dan akademisi mengajukan wacana penguatan kelembagaan dan kewenangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

Penguatan ini pun dinilai perlu dilakukan untuk menjawab perkembangan teknologi dan model bisnis yang terjadi. Dosen Ekonomi Industri Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trilogi Benny Pasaribu, yang juga merupakan Dewan Penasihat KPPU mengatakan, persoalan mengenai persaingan usaha di Indonesia ini sangatlah kompleks, ditambah lagi dengan adanya perkembangan ekonomi digital.
Perkembangan ekonomi digital, kata Benny, membuat praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat menjadi lebih sulit dibuktikan. Platform digital pun berpotensi memiliki kekuatan pasar yang sangat besar, sehingga diperlukan kewenangan yang lebih bagi KPPU untuk melakukan pengawasan.
Karenanya, KPPU perlu diberi izin menambah pasal-pasal tertentu untuk bisa masuk ke area yang lebih luas. "Kalau tidak, kita akan susah, mereka memonopoli tapi lewat algoritma, buktinya di pasar kita tidak bisa dapat,” kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia soal Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (29/06/2026).
Pengawasan persaingan usaha di dunia digital
Benny menyebut, KPPU sebagai kelembagaan juga perlu diperkuat sumber daya manusianya untuk mengantisipasi perekonomian digitalisasi sehingga memberikan dampak terhadap efisiensi dan produktivitas pelaku usaha.
Namun di sisi lain, tantangan baru muncul terutama pada platform digital seperti marketplace. Perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha digital bisa melakukan integrasi usaha dan penyalahgunaan kekuatan pasar.
Penyalahgunaan ini pun akan sulit dibuktikan, karena praktiknya berlangsung secara digital atau melalui algoritma, berbeda dengan aktivitas di pasar konvensional yang bisa diamati secara langsung.
Dari bebagai sisi pandangan itu, Benny pun mengusulkan agar KPPU diberikan kewenangan untuk mengakses algoritma platform digital dalam kondisi tertentu untuk mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Marketplace menjual barang dan sebagainya itu, di samping mematikan warung-warung kecil, tapi di antara perusahaan ini sendiri bisa melakukan integrasi, bisa melakukan monopoli. Buktinya kalau di pabrik itu bisa kita cek di pabriknya, tapi kalau digital ini kita harus masuk ke algoritmanya, di algoritma semua disusun itu,” ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, algoritma pada platform digital dapat secara otomatis memantau harga pesaing dan melakukan penyesuaian harga jual. Mekanisme seperti ini membuat pelaku usaha bisa memiliki kekuatan pasar yang besar dan berpotensi untuk digunakan dalam mempertahankan dominasinya.
“Sensitivitas harga pun bisa di situ, kalau ada pesaingnya jual harga segini, dia bisa setting harganya menjadi lebih murah,” lanjut Benny.
Benny di kesempatan tersebut juga menekankan bahwa mengenai monopoli ini bukan hanya berbicara soal membuktikan besaran pangsa pasar sebuah perusahaan saja. Monopoli dijelaskan olehnya merupakan kemampuan pelaku usaha untuk menaikkan harga barang dan jasa tanpa peduli terhadap respon pesaingnya dengan menggunakan kekuatan pasar yang dimiliki.
Sementara, praktik monopoli adalah perbuatan, perilaku, atau tindakan pelaku usaha yang menyalahgunakan kemampuan atau kekuatan pasar yang dimiliki dengan menaikkan harga yang tidak wajar, demi mengejar keuntungan yang besar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha lain. Kemampuan untuk monopoli itu pun tidak selalu disebabkan oleh pangsa pasar yang di atas 50%.
Fokus juga ke merger dan akuisisi
Pengaturan mengenai merger dan akuisisi perusahaan yang bisa berdampak terhadap berkurangnya tingkat persaingan hingga mematikan pelaku UMKM pun menurutnya perlu diperkuat dalam revisi undang-undang tersebut.
Ia menilai, kedua hal ini berpotensi menjadi perkara yang mendominasi ke depannya, oleh karena itu pengawasannya juga dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha di Tanah Air tetap sehat.
“Merger dan akuisisi ini semakin berkembang. Setiap hari ada merger dan akuisisi, kalau harus disetujui oleh KPPU terlebih dahulu, saya kira perlu tenaga kerja, selain jumlahnya ditambah ahlinya, pelatihannya juga dan lain sebagainya,” ucapnya.
Dalam RUU yang sedang dibahas, Benny mengusulkan agar status KPPU dipertegas sebagai lembaga negara, status karyawannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), serta perlu adanya kantor wilayah di masing-masing provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala setara eselon 2A, mengingat tugas KPPU mencakup multisektor dan wilayah kerja yang sangat luas serta memiliki data rahasia perusahaan dan dokumen persidangan.
“Saya kira memang ada keterbatasan, jadi kalau boleh kita ingin melihat keseriusan memperkuat KPPU ini, karena tidak ada lagi filter kita untuk melihat ekonomi kita ini benar untuk rakyat atau kelompok tertentu. Persaingan ini kan menggerakan resources, kalau persaingannya sudah terlalu banyak mengalir ke satu sisi, kan ke rakyat ini jadi tersumbat, jadi hanya ke kelompok tertentu saja,” tegasnya.
Algoritma yang berkeadilan
Di kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi sependapat jika undang-undang mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini juga mengakomodasi pengaturan khusus mengenai pasar digital.
Sebab, pergeseran dari pasar konvensional ke pasar digital ini merubah pola ataupun hambatan persaingan usaha. Draf RUU yang ada saat ini pun dikatakan olehnya belum memuat ketentuan secara khusus yang mengatur mengenai pasar digital.
Maka dari itu, Udin menegaskan, perlu dibentuk sebuah pengaturan baru agar KPPU nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengawasi praktik persaingan usaha di pasar digital.
“Jadi platform yang ada ini, dia bisa menguasai atau mempunyai kekuatan pasar karena dia mempunyai data, dia ada algoritma, punya jaringan, dan pasarnya itu multi sided. Dan akses pasarnya itu atau skalanya itu mengglobal, tidak dibatasi,” jelas Udin.
Meskipun telah terjadi pergeseran, pada prinsipnya dasar hukum mengenai persaingan usaha baik di pasar konvensional dan digital tetap sama, yaitu untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar oleh pelaku usaha. Kekuatan pasar di dalam pasar digital ini di antaranya adalah penguasaan data, platform digital, dan juga algoritma.
KPPU dalam melakukan penilaian di pasar konvensional terlebih dahulu menetapkan pasar bersangkutan sebagai dasar untuk menghitung pangsa pasar, lalu menetapkan bukti langsung dan tidak langsung, hingga melakukan putusan yang didasarkan atas minimal dua alat bukti.
Pendekatan yang selama ini menjadi fondasi penegakan hukum persaingan usaha tersebut pun perlu disesuaikan dengan karakteristik pasar digital yang memiliki mekanisme yang berbeda.
“Yang dilihat pertama-tama adalah apakah dia benar-benar mempunyai kekuatan pasar yaitu pasar digital, karena pasar digital itu terjadi disrupsi, pasar digital bukan lagi soal produk tapi siapa yang menguasai data, algoritma, dan ekosistem. Jadi dasarnya adalah big data, kecerdasan buatan, algoritma platform, dan jaringan ekosistem,” ujarnya.
Algoritma dalam pasar digital memegang peranan besar dalam mengatur perilaku konsumen di era digital. Berbagai hal mulai dari iklan yang muncul di layar hingga rekomendasi produk pun diatur dalam algoritma, di satu sisi praktik persaingan yang selama ini terjadi pun lebih sulit untuk dideteksi.
“Untuk mendeteksi itu, harus ada ketentuan undang-undang. Tanpa ada ketentuan undang-undang yang mengatur, maka KPPU tidak punya upaya untuk bisa masuk ke dalam untuk mendeteksi yaitu kolusi algoritma,” tegas Udin.
Penguatan hukum mengenai persaingan usaha ini perlu dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu fokus utamanya, adalah penguatan kewenangan dan instrumen penegakan hukum bagi KPPU, termasuk kewenangan dalam melakukan investigasi yang lebis luas terhadap data, dokumen, dan sistem elektronik.
"Kita mendorong KPPU punya desk cyber, kalau dia gak punya itu dia gak bisa. Kita harus mempekerjakan ahli-ahli IT," katanya.

Senjata ampuh untuk KPPU
Senada dengannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini mengatakan, dinamika masyarakat sebagai dampak dari perkembangan ekonomi digital ini memang perlu menjadi pertimbangan atas pembaharuan mengenai hukum persaingan dunia usaha.
“Secara sosiologis masyarakat sudah berkembang, ada era digital, kemudian ada platform dan juga algoritma, di mana salah satu algoritma ini menentukan besaran dari seorang atau beberapa pelaku usaha yang menjalankan usahanya dengan platform digital,” kata Anna.
Pengaturan mengenai merger dalam draf revisi undang-undang menurutnya juga telah mengalami kemajuan dengan mewajibkan pelaku usaha menyampaikan notifikasi kepada KPPU sebelum dilakukan secara efektif. Kebijakan ini juga menuntut peningkatan kapasitas KPPU, lantaran lembaga ini perlu menilai dampaknya terhadap persaingan usaha.
“KPPU harus memiliki keahlian di mana yang dilihat bukan merger-nya, tapi dampak atas merger. Apakah merusak pasar ataukah berpotensi merugikan pesaing, menghambat, dan bahkan merugikan konsumen, ini memang dibutuhkan keahlian ekonomi dan hukum,” tegasnya.
Menanggapi, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto, mendorong penguatan KPPU untuk mengatasi praktik monopoli yang terselubung. Dalam praktiknya, Darmadi menyebut sampai saat ini masih terjadi pelaku usaha yang menguasai produk atau pasar tertentu secara tidak langsung, meskipun diketahui oleh publik. Praktik tersebut pun dinilai sulit untuk dilakukan penindakan lantaran kewenangan KPPU terbatas.
“Kalau tidak diberikan senjata kuat, KPPU enggak akan efektif, gak akan maksimal. Di beberapa negara itu kan ada kewenangan yang lebih kuat diberikan, penyadapan dan penyitaan, ini saya tertarik. Kalau tidak ya tidak efektif, kalau di luar negeri ada penggeledahan mendadak,” ucap Darmadi.
Salah satu “senjata” yang menurutnya efektif untuk dilakukan oleh KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha, adalah dengan memberikan wewenang dalam melakukan penggeledahan dan penyadapan.
Ia mencontohkan model penegakan hukum seperti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa kewenangan yang kuat, KPPU akan sulit menembus praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan besar.
“Jadi kita perlu mempertimbangkan kewenangan yang diberikan kepada KPPU, penggeledahan dan penyadapan, dengan aturan yang kita buat agar aman dan tidak abuse of power, kita berikan itu,” tegasnya.
Lembaga negara yang mengawal dan mengawasi
Anggota komisi lainnya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Subardi juga setuju bahwa penguatan terhadap KPPU ini perlu dilakukan dengan memberikan payung hukum yang jelas.
“Saya sepakat bahwa bagaimana untuk membentuk suatu pengawasan yang konkret dalam praktik monopoli ini, sehingga ada satu undang-undang, tapi juga ada yang menjalankan pengawasan secara konkret yang langsung satu lembaga, yang kita sepakati adalah kita perkuat KPPU sebagai lembaga yang mengawal dan mengawasi,” tambah Subardi.
Ia juga setuju dengan usulan dari pakar mengenai status KPPU yang perlu dipertegas menjadi sebuah lembaga negara, sehingga komisionernya pun diperlakukan sebagai pejabat negara, sama seperti KPU dan juga KPK.
“Kewenangan KPPU akan diperkuat. Paling tidak kewenangan kelembagaan, jadi tidak hanya sekadar lembaga sebatas komite tetapi harus setara dengan lembaga negara, itu saya sepakat. Sekarang tidak begitu, artinya sangat-sangat memprihatinkan,” ujarnya.