Sebagai upaya untuk menjaga momentum investasi dan memperkuat fondasi regulasi, Pemerintah melakukan pembaruan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025) dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Implementasinya pun diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha untuk para pelaku usaha di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, KBLI 2025 yang menggantikan KBLI 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7 Tahun 2025, yang dirancang untuk mengakomodasi dinamika ekonomi baru termasuk perkembangan ekonomi digital.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menilai, keberadaan KBLI 2025 tersebut akan membantu pelaku usaha dalam mencocokkan izin bisnisnya dengan kategori lapangan usaha yang tepat. Pembaruan KBLI pun dipahami sebagai upaya untuk menjawab segala perubahan yang terjadi, juga mengingat jenis pekerjaan yang ada dalam beberapa tahun terakhir juga mengalami penambahan.
“Keberadaan KBLI 2025 sebagai pembaharuan yang lebih rinci atas KBLI 2020 harapannya dapat memberikan kepastian hukum sehingga dunia usaha dan birokrasi perizinan tidak lagi kesulitan dalam mencocokkan izin bisnis dengan kategori lapangan usahanya,” kata Sanny, Rabu (17/06/2026).
OSS diintegrasikan dengan sistem AHU
Penyempurnaan KBLI ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia. KBLI 2025 ini sendiri akan menjadi referensi bersama semua instansi pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan, sebab dalam KBLI ini sistem Online Single Submission (OSS) diintegrasikan dengan Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kami percaya bahwa KBLI 2025 dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Pelaku dunia usaha, terutama investor, tidak perlu kesulitan dalam mengurus administrasi perizinan yang memerlukan data dan jenis usaha karena telah terdaftar pada KBLI terbaru,” lanjutnya.
KBLI 2025 mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru seperti factoryless goods producers, aktivitas konten digital dan media kreatif seperti streaming, hingga energi terbarukan. Jumlah kategori dalam KBLI 2025 pun bertambah menjadi 22 kategori yang terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.

Lebih lanjut, Apindo mendorong pemerintah untuk mengadakan sosialisasi secara berkala, agar pelaku usaha juga tidak tertinggal informasi dan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan tersebut.
“Keberadaan panduan teknis yang mudah dipahami para aktor terlibat tentunya akan sangat membantu mereka dalam memahami perubahan dan penyesuaian yang ada,” jelasnya.
Keberhasilan transisi menuju KBLI 2025 ini tidak hanya bergantung pada kesiapan dunia usaha saja, tetapi juga dukungan dari sisi pemerintah dalam hal menyediakan layanan komunikasi publik yang mudah diakses. Di satu sisi, dunia usaha juga harus proaktif sehingga mempermudah proses penyesuaian administrasi sehingga mencegah potensi terjadinya hambatan saat sistem perizinan sudah sepenuhnya mengacu pada klasifikasi yang terbaru.
“Bagi teman-teman dunia usaha yang belum melakukan penyesuaian KBLI, sebaiknya penyesuaian dapat dilakukan segera sebelum tenggat yang diberikan. Dari sisi pemerintah, keberadaan layanan komunikasi publik untuk membantu penyesuaian KBLI 2025, tentu akan sangat membantu pelaku dunia usaha,” tutupnya.
Implementasi KBLI 2025 termasuk penyesuaian sistem OSS, AHU, hingga sistem dari kementerian atau lembaga lainnya ini dilakukan secara serentak paling lambat pada 18 Juni 2026.
Pemantauan dengan standar internasional
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, penerapan KBLI ini juga bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasi kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi di Indonesia. Sehingga pada akhirnya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

KBLI digunakan antara lain untuk kepentingan analisis ekonomi, identifikasi aktivitas ekonomi, perumusan kebijakan, dan menghasilkan berbagai statistik ekonomi. KBLI 2025 sendiri disusun dengan mengacu kepada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB.
“Secara sederhana, KBLI adalah bahasa bersama untuk membaca aktivitas ekonomi. Dengan klasifikasi yang sistematis, seluruh kegiatan usaha dapat dipetakan dengan lebih jelas, sehingga data ekonomi dapat dikumpulkan secara konsisten dan analisisnya menjadi lebih tajam untuk mendukung perumusan kebijakan,” jelas Amalia.
Sesuai dengan rekomendasi dari Committee of Experts on International Statistical Classification, pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun, demi tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan penyesuaian.
Dimintai tanggapannya, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai pembaruan KBLI ini merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki iklim usaha dengan meningkatnya harmonisasi perizinan dan penguatan integrasi sistem OSS serta AHU.
“Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menurunkan biaya birokrasi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Namun, pada fase transisi tentu ada konsekuensi berupa penyesuaian administrasi yang bisa menjadi tantangan, terutama bagi UMKM,” ucap Rizal, Kamis (18/06/2026).

Keberhasilan implementasi KBLI 2025 ini juga ditentukan oleh efektivitas proses transisinya. Pemerintah menurutnya juga perlu memastikan penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 berlangsung secara sederhana, cepat, dan tidak menambah biaya maupun menciptakan beban baru bagi para pelaku usaha.
KBLI ini menurutnya memang harus diperbarui secara berkala mengingat struktur ekonomi dan jenis kegiatan usaha terus berkembang, dan bahkan lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan dari regulasi yang ada.
“Munculnya ekonomi digital, kecerdasan buatan, ekonomi hijau, hingga berbagai model bisnis berbasis platform menuntut klasifikasi usaha yang semakin adaptif. KBLI 2025 sudah bergerak ke arah tersebut, tetapi evaluasi harus terus dilakukan agar regulasi tidak tertinggal dari inovasi,” ujarnya.
Fondasi iklim usaha yang pasti
Implementasi KBLI 2025 ini dinilai sebagai langkah penting dalam penguatan kepastian hukum di dunia usaha, sehingga berperan sebagai fondasi yang penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih pasti. Kepastian hukum ini sendiri dijelaskan oleh Rizal merupakan salah satu faktor utama seorang investor dalam menentukan keputusan investasinya.
“Investor tidak hanya mencari insentif, tetapi juga membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi dalam jangka panjang,” sambung Rizal.

Penyempurnaan klasifikasi usaha dipandang sebagai langkah positif, dengan adanya klasifikasi yang lebih terstandar dan terintegrasi ini potensi tumpang tindih aturan pun dapat diminimalisasi.
“Pada akhirnya, kepercayaan investor akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan. Regulasi yang baik tanpa pelaksanaan yang efektif tidak akan cukup untuk meningkatkan daya tarik investasi Indonesia secara berkelanjutan,” tegasnya.
Akomodasi jenis usaha baru
Senada dengannya, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan juga menyambut baik perubahan dari KBLI ini, sebagai upaya untuk mengakomodasi jenis-jenis usaha dan aktivitas ekonomi yang telah mengalami perkembangan.
“Hanya saja karena perkembangan teknologi dan perkembangan usaha itu kan terus berkembang sangat cepat, mungkin walaupun ini sudah ada update ya mungkin ke depan akan ada usaha-usaha yang belum masuk ke kategorisasi KBLI 2025 ini, karena biasanya memang perkembangan usaha itu lebih cepat berkembangnya dibanding regulasi atau kebijakan pemerintahnya,” ucap Deni, Kamis (18/06/2026).
KBLI 2025 dibuat salah satunya untuk menyatukan data dan sistem perizinan supaya tidak ada perbedaan data antarsistem kementerian atau lembaga terkait. Oleh karena itu, tujuan dari perubahan KBLI ini sebenarnya bukan untuk mempersulit dunia usaha, sebaliknya mempermudah, terutama jika jenis usaha pelakunya tidak mengalami perubahan atau perkembangan yang signifikan.
Untuk usaha yang tidak mengalami perubahan atau tidak berkembang ke sektor lain, penyesuaian dinilai relatif mudah dan tidak menimbulkan persoalan yang berarti. Namun, kondisi berbeda terjadi pada usaha yang melakukan ekspansi atau diversifikasi ke bidang baru.
“Kan ada yang dari one to many atau many to one, yang one to many itu kan dia harus menyesuaikan dan itu pasti dalam jangka pendek butuh penyesuaian misalnya untuk notaris atau konsultan itu butuh, tapi secara umum usaha yang lain sifatnya yang tetap itu gak akan ada biaya tambahan, dan itu harapannya bisa meningkatkan kemudahan berusaha karena menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Deni menjelaskan, dengan adanya integrasi OSS dan AHU, hingga klasifikasi kategori usaha yang lebih jelas lagi, ini dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi wajib pajak, sehingga juga bisa membantu meningkatkan pemerintah dalam hal penerimaan negara. Dampaknya terhadap pendapatan negara melalui pajak ini pun tidak bersifat secara langsung.
“Misalnya dengan adanya integrasi data yang lebih akurat antara OSS dan AHU itu kan memperbaiki basis datanya, dan dengan itu datanya bisa jadi lebih lengkap dan mudah dilacak, diidentifikasi usaha. Dalam pengertian itu, bisa dimanfaatkan dalam misalnya pengawasan perpajakan atau identifikasi basis pajak yang baru,” tutupnya.