Pemerintah telah mengimplementasikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai acuan terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengelolaan data industri. Pembaruan dari KBLI 2020 ini pun dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan teknologi, model bisnis, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang terus berkembang.
Pelaku usaha pun perlu memahami berbagai perubahan yang dilakukan mulai dari mekanisme konversi kode KBLI, penyesuaian di sistem Online Single Submission (OSS), hingga dampaknya terhadap pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) agar proses berusaha tetap berjalan dengan lancar.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian Bambang Riznanto mengatakan, pembaruan bidang usaha menggunakan KBLI versi terbaru ini merupakan langkah yang penting agar klasifikasi kegiatan usaha tetap relevan dengan perkembangan ekonomi nasional. Implementasi dari KBLI 2025 pun berdampak pada berbagai sistem pemerintahan termasuk OSS serta SIINas yang digunakan dalam pelaporan industri.
“KBLI merupakan keseragaman bahasa yang digunakan oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun lembaga statistik dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi. Dengan klasifikasi yang seragam, proses perizinan menjadi lebih jelas, penyusunan statistik menjadi lebih akurat, dan perumusan kebijakan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” kata Bambang, Jumat (10/07/2026).
Data tersebut pun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan. Maka dari itu, implementasi dari KBLI 2025 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan konsistensi, akurasi, hingga kualitas data industri.
“Kami menyadari bahwa penyesuaian terhadap klasifikasi yang baru memerlukan waktu, oleh karena itu untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan industri melakukan penyesuaian implementasi KBLI 2025 pada SIINas, maka batas akhir penyampaian laporan industri triwulan 2-2026 diperpanjang dari 10 Juli 2026 menjadi 25 Juli 2026,” jelasnya.

Implementasi dari KBLI 2025 ini telah secara resmi diberlakukan pada 18 Juni 2026 lalu, namun sistem OSS telah terlebih dahulu mengakomodasi penggunaan KBLI 2025 pada 15 Juni 2026. Dalam masa transisi, OSS telah memiliki mekanisme pemetaan dan konversi dari KBLI 2020 ke 2025 sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian klasifikasi usahanya saat mengajukan perizinan.
Ada sejumlah hal baru yang diperkenalkan di KBLI 2025, seperti perubahan di kategori C.Industri, di mana ditegaskan konsep Factoryless Goods Producers (FGP) ke dalam ruang lingkup pada deskripsi kategori C secara umum. Lalu, ada pula penambahan ruang lingkup untuk komoditas baru pada kegiatan industri seperti produk e-liquid/vape di 20298 dan rumput sintetis di 13930. Ada juga penambahan ruang lingkup baru terkait industri biofuel cair di 20297 dan industri sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik pada subgolongan 2611.
Baca juga:

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yoga Baskoro Adi menjelaskan, masih terdapat sejumlah KBLI yang proses konversinya menunggu konfirmasi dari kementerian atau lembaga yang menjadi penanggung jawab sektor terkait sampai saat ini demi memastikan kesesuaian ruang lingkupnya.
“Untuk saat ini ada beberapa KBLI yang masih perlu dikonfirmasi kepada pemangku sektor terkait konversinya ke 2025 seperti apa, yang bisa jadi berbeda dari korespondensi konversi yang telah disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Yoga.
Mekanisme penyesuaian KBLI untuk pelaku usaha ini tergantung pada versi klasifikasi yang tercantum dalam data. Apabila perusahaan masih menggunakan KBLI 2017 atau versi yang lebih lama, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian data akta di Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum dapat beralih ke KBLI 2025.
Sementara bagi pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 2020, sistem OSS akan melakukan konversi secara otomatis ke KBLI 2025 sesuai dengan pemetaan yang tersedia. Kemudian, bagi pelaku usaha yang data AHU-nya sudah menggunakan KBLI 2025 juga dapat langsung memproses layanan perizinan tanpa melalui tahapan konversi.
Secara perbandingan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, terjadi penambahan satu kategori dari 21 ke 22, pengurangan golongan pokok dari 88 menjadi 87, penambahan golongan dari 245 menjadi 257, pengurangan subgolongan dari 567 menjadi 519, dan pengurangan kelompok dari 1.789 menjadi 1.559.
Yoga menjelaskan, konversi menuju KBLI 2025 ini terdapat beberapa skema, yang pertama adalah skema one to many di mana satu kode KBLI pada versi 2025 kemudian dipecah menjadi beberapa kode, lalu skema many to one yakni beberapa kode KBLI 2020 digabung menjadi satu pada KBLI 2025, dan one to one yang merupakan perubahan secara langsung.
“Contohnya one to many untuk kegiatan industri ini adalah KBLI 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi), di versi 2025-nya menjadi 10216 (Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan) dan 20218 (Pengolahan dan Pengawetan Ikan menjadi Produk Olahan) nah ini pun sudah dapat dikonversi di OSS, pelaku usaha dapat memilih sampai dengan ruang lingkupnya dan melanjutkan kegiatan usaha,” jelasnya.
Untuk skema many to one, contohnya untuk kode 47511 Perdagangan Eceran Tekstil dan 47831 Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Tekstil pada KBLI 2020, menjadi 47511 Perdagangan Eceran Tekstil pada KBLI 2025.
Sementara ada sejumlah skenario pada skema one to one, di mana kode dan judul tidak berubah seperti 24205 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari logam Bukan Besi dan Baja, lalu kodenya sama dan judul berubah seperti 33519, lalu kode berubah dan judul tidak berubah.
Pada berbagai layanan di sistem OSS, pelaku usaha akan menerima notifikasi konversi saat menambahkan kegiatan usaha baru, mengajukan perizinan, melakukan perubahan data, memperbarui atau memperpanjang perizinan, mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), hingga memperluas kegiatan industri. Sistem akan secara otomatis menampilkan hasil konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 sesuai dengan pemetaan yang telah tersedia.
“Jika KBLI 2025-nya belum dikonfirmasi oleh KL, maka pengajuan perizinan berusahanya belum dapat dilakukan, sehingga pilihan ketika memilih KBLI dan ruang lingkup ini akan langsung muncul semacam notifikasi yang menginformasikan bahwa pengajuan belum dapat dilakukan, sehingga untuk melanjutkan pemrosesan perizinan berusahanya perlu menunggu sampai dengan sektor mengkofirmasi KBLI-nya,” jelas Yoga.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem OSS bisa menampilkan notifikasi bahwa KBLI yang tercatat masih menggunakan versi 2017 atau lebih lama, kondisi itu pun tidak selalu berarti data perusahaan bermasalah sehingga tidak perlu panik. Jika masih dalam versi KBLI 2017 pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian AHU, sedangkan jika terdeteksi sudah menggunakan KBLI 2020 maka dapat lanjut melakukan proses perizinan yang akan dikonversi menjadi versi terbaru.

“Nanti akan muncul versi KBLI-nya, apabila sudah terkonversi di KBLI 2025 dan juga memang yang sebelumnya sudah terbit namun belum ada mekanisme atau belum ada tindak lanjut yang memerlukan konversi ke KBLI 2025, maka KBLI-nya statusnya akan tanpa ada versi KBLI 2025, menandakan bahwa KBLI ini masih versi 2020,” ujarnya.
Dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Hery Mulyana mengatakan, SIINas juga telah menyediakan kode referensi dari hasil mapping klasifikasi usaha, baik itu one to one, one to many, ataupun many to one. Proses mapping itu pun hampir seluruhnya selesai dan akan segera tertanam di sistem OSS.
Kementerian Perindustrian juga telah menyediakan lembar korespondensi pemetaan KBLI 2020 dengan KBLI 2025 yang bisa diakses pada tautan https://bit.ly/KBLI_2020-2025. Pelaku usaha pun perlu mencermati deskripsi masing-masing KBLI 2025, agar kode yang dipilih sesuai dengan cakupan produk atau kegiatan usaha. Jika pada KBLI 2020 kegiatan usahanya dinyatakan sebagai nonindustri dan kemudian di KBLI 2025 masuk ke dalam industri, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan industri triwulanan.
“Ada yang nonindustri di KBLI 2020 itu ke industri di KBLI 2025, jadi ini yang menjadi concern untuk pelaku usaha yang sebelumnya nonindustri berdasarkan korelasi menjadi masuk industri. Jika dia berkorelasi dengan industri, maka dia wajib untuk menyampaikan laporan triwulanan di SIINas,” tambah Hery di kesempatan yang sama.
Memberi kepastian hukum
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menilai, pembauran KBLI 2025 yang lebih rinci dibandingkan dengan versi yang lama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia khususnya para investor. Dengan klasifikasi yang lebih sempurna, dunia usaha dalam mencocokkan jenis kegiatan bisnis dengan kategori lapangan usaha yang tepat pun akan lebih mudah.
“Apindo memahami bahwa keberadaan pembaharuan tersebut untuk dapat berjalan beriringan dengan perubahan yang ada, seperti semakin bertambahnya jenis pekerjaan pada beberapa tahun terakhir dengan daftar yang ada pada KBLI 2025,” ucap Sanny.
Pemerintah juga diminta untuk terus melakukan sosialisasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada para pelaku usaha, agar perubahan klasifikasi usaha dalam KBLI 2025 ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik sehingga pada akhirnya memberikan dampak manfaat nyata kepada para pelaku usaha dan juga perkembangan perekonomian nasional.
“Tentunya perlu memerhatikan kondisi lapangan sehingga pelaku usaha tidak gagap dengan perubahan. Harapannya, pihak pemerintah dapat mengadakan sosialisasi secara berkala terkait implementasi KBLI 2025,” harapnya.
Sementara itu, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menjelaskan, KBLI ini 2025 ini merupakan jawaban atas perkembangan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha di Indonesia dengan bertambahnya kategori pekerjaan yang ada. Ke depannya, karena perkembangan dunia usaha lebih cepat dibanding dengan regulasi yang ada, ada kemungkinan bahwa masih ada kegiatan usaha yang belum masuk ke dalam KBLI 2025 tersebut.
“Menurut saya secara umum ya memang dia lebih baik dan tujuan adanya pembaruan dari perubahan KBLI dari 2020 ke 2025 itu kan memang untuk memperbarui kategorisasi yang sebelumnya gak masuk gitu ya karena ada perkembangan perubahan struktur ekonomi dan perubahan jenis-jenis usaha baru khususnya yang terkait dengan ekonomi digital ataupun ekonomi yang terkait dengan transisi hijau,” kata Deni.
Para pelaku usaha pun didorong untuk tidak menjadikan penyesuaian ini sebagai beban tambahan yang harus dilakukan. Meskipun penyesuaian dengan skema one to many umumnya lebih membutuhkan penyesuaian yang seksama ketimbang one to one. Namun pada akhirnya, hal tersebut pun bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
“Kalau dari sisi usaha-usaha yang gak berubah atau gak berkembang ke sektor lain itu gak akan jadi masalah, berbeda kalau usaha-usaha yang berkembang, mengembangkan diri ke bidang atau sektor lain, misalnya di KBLI ini jadi kategorisasi yang baru karena kan ada yang dari one to many atau many to one,” sambungnya.