Ringkasan Eksekutif: Ujian Berat Industri Fintech
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjaman daring
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjaman daring
Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan pinjaman daring (pindar) menandai babak baru dalam penyelenggaraan bisnis di sektor fintech.
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di industri pinjaman daring. Perusahaan pindar yang terlibat umumnya tergabung dalam asosiasi industri fintech lending.
Tuduhan KPPU
Namun, putusan KPPU juga bisa memicu dampak susulan yang bisa merugikan banyak pihak.
Dampak ke industri
Dampak terhadap kepercayaan investor
1. Meningkatnya Regulatory Risk
2. Penurunan Valuasi Startup
3. Capital Flight / Penundaan Investasi
4. Due Diligence lebih ketat
5. Kenaikan Cost of Capital.