Satu langkah hukum sedang disiapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melawan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada para pelaku usaha pinjaman online. “Putusan dari KPPU tersebut sangat tidak tepat dan merugikan, khususnya terhadap konsumen dan iklim dunia usaha,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perkara dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, memutus hukuman denda kepada 97 pelaku usaha financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar).
Dalam perkara ini, KPPU memutuskan para pelaku pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Para pelaku usaha dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Dari 97 perusahaan yang dikenai sanksi. 52 perusahaan dikenakan denda minimal Rp1 miliar. Selain itu, ada satu perusahaan kena denda sebesar Rp102.300.000.000.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut, putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.
“Baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis, 26 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPPU menuduh, selama ini ada praktik penentuan bunga pinjaman yang tidak adil di platform lembaga keuangan on line atau praktik kartel. Penyeragaman batas bunga juga dinilai menciptakan hambatan bagi pemain baru yang ingin masuk dengan menawarkan skema harga lebih kompetitif.
Dugaan penentuan komponen pinjaman
Kasus ini bermula pada 2023, ketika KPPU melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI.
Dari penelitian yang dilakukan KPPU ditemukan indikasi adanya pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor.
Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
"Kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," jelas KPPU.
Antara kartel atau perlindungan konsumen
Atas tuduhan praktik kartel yang dituduhkan kepada para anggotanya, Entjik membantah keras. Ia mengaku tidak ada kesepakatan harga antar para pelaku usaha fintech yang menjadi pokok perkara dalam putusan KPPU.
Sebaliknya, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pada saat itu ditetapkan oleh AFPI, merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan keuntungan pada konsumen, bukan pelaku usaha.

Meski ada ketentuan batas atas, para pelaku usaha dibebaskan mengatur besaran bunga agar bisa menentukan margin keuntungannya. “Jadi tuduhan ini sangat tidak tepat, karena tidak ada niat jahat dari kita,” kata Entjik, Selasa 14 April 2026 lalu
Terkait besaran suku bunga yang dituduhkan merupakan kesepakatan jahat para pemain industri ini, Entjik juga menepisnya. Adanya tarif itu bermula pada tahun 2018. Saat itu AFPI mendapatkan arahan dari OJK untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga sebesar 0,8% per hari. Pengaturan tersebut pun mengacu pada praktik di Inggris.
Namun pada saat itu, setiap pelaku usaha ini mempunyai market sendiri-sendiri, sehingga tidak memberlakukan tarif yang sama 0,8%. “Terutama yang produktif dia enggak bisa jual kalau di 0,8% per hari. Dia akan masuk di angka 0,1% bahkan di bawah 0,1% sehingga sebenarnya rate atau bunga itu beragam,” tegas Entjik.
Entjik mengatakan pihaknya telah berkali-kali memberikan penjelasan kepada pihak KPPU. Pihak OJK juga telah menggelar press conference dan memberi surat ke KPPU bahwa tujuan arahan itu untuk consumer protection. Arahan itu juga dimaksudkan untuk bisa memerangi maraknya pinjaman daring ilegal.
Sayangnya ketika arahan itu dikeluarkan, OJK belum mempunyai legal standing. Sedangkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUp2SK) belum ada. Sehingga OJK, tidak mempunyai dasar untuk mengatur market conduct.
Hingga pada tahun 2023, setelah terbitnya UUP2SK, OJK kemudian menerbitkan Surat Edaran OJK nomor 19 tahun 2023 dan Roadmap Industri Pindar. Penentuan mengenai bunga tersebut pun kemudian diambil alih oleh OJK dan bukan lagi asosiasi.
Entjik mengaku sudah sekitar 4 kali dipanggil oleh KPPU, salah satunya sebagai saksi ahli di persidangan. Berkali-kali ia menegaskan bahwa suku bunga tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen.
“Selalu saya menyampaikan bahwa yang kita atur ini adalah batas maksimum, untuk consumer. Siapa yang diuntungkan? Yang diuntungkan adalah consumer, bukan pengusaha. Sehingga kami tidak terima, kalau ada tuduhan bahwa ini ada niat jahat untuk menentukan bunga,” ujarnya.
Di sisi lain, Entjik juga mengkritisi mekanisme penetapan denda yang dirasa janggal, dan tidak transparan. Karena beberapa perusahaan yang memiliki skala besar namun menerima denda yang kecil. “Bahkan sangat kecil dendanya. Ini sangat aneh. Apakah ada perhitungan sendiri atau apa? Ini yang juga kita sesalkan dari KPPU,” lanjut Entjik.
Salah satu perusahaan Fintech, yang juga kena denda KPPU, Amartha menyatakan, pihaknya tidak terima dengan putusan yang memvonis perusahaan melakukan praktik kartel.
"Penetapan suku bunga di Amartha dilakukan berdasarkan profil risiko, biaya operasional, dan kondisi pasar, bukan melalui kesepakatan kolektif dengan pelaku industri lain," ujar VP Public Relations Amartha Harumi Supit kepada SUAR di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Hal ini sejalan dengan yang telah disampaikan Amartha di persidangan, dimana bunga yang ditetapkan Amartha jauh dari pembatasan yang diberikan OJK melalui AFPI pada saat periode kasus, sehingga tidak mencerminkan adanya praktik penetapan bunga secara kolektif.
Selain itu, pihak Amartha juga melihat terdapat perbedaan interpretasi atas fakta dan pendekatan dalam penilaian kasus ini, yang menjadi dasar untuk menempuh langkah keberatan. Oleh KPPU Amartha kena penalti hingga Rp48,8 miliar
Harumi menambahkan, sejak awal berdiri di 2010, Amartha beroperasi dengan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen, khususnya bagi segmen usaha mikro perempuan di pedesaan.
Mengikis kepercayaan calon investor
Asosiasi yang memayungi penyelenggara layanan keuangan digital, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan dukungannya terhadap para anggotanya yang berinisiatif melakukan banding.
Ada 9 anggota Aftech yang kini sedang bersiap masuk ke persidangan banding. Yaitu AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai.
Mereka tergabung dalam perusahaan platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Sekretaris Jenderal Aftech Firlie Ganinduto menyampaikan, LPBBTI selama ini memegang peranan penting dalam menyediakan layanan pendanaan untuk masyarakat dan pastinya mendorong pertumbuhan di sektor riil.

Ia menilai putusan KPPU tersebut berdampak terhadap kepercayaan para investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia. Mengenai masalah ketidakpastian regulasi pun selalu menjadi sorotan dari para investor global.
Menurutnya, investor global menerapkan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi.
Ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. “Kepercayaan investor global ini sekaligus mencerminkan bahwa industri tersebut dipandang prospektif dan terus berkembang,” lanjutnya.
Upaya langkah hukum lanjutan yang ditempuh para pelaku usaha fintech lending pun dinilai sebagai hal yang wajar dalam sistem hukum. Selain itu, banding putusan ini juga bertujuan untuk memperjelas keputusan dan kepastian hukum serta regulasi dalam kegiatan usaha.
“Aftech berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia,” ungkap Firlie.
Terkait kekhawatiran mengenai pudarnya kepercayaan investor ini juga dibenarkan Entjik. Ini karena sejumlah pelaku pasar menilai kejadian ini telah memperbesar ketidakpastian regulasi di sektor fintech.
Para investor pun sudah mulai meninjau ulang kembali komitmen pendanaan mereka. “Mereka sudah mulai berencana mengalihkan ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam,” ungkap Entjik.
Meski ada kekhawatiran, namun Entjik menegaskan bahwa pihaknya akan terus meneruskan perjuangannya itu demi perlindungan konsumen. “Apa yang dilakukan oleh teman-teman dan investor tetap akan meneruskan usaha ini, namun kekhawatiran itu sudah mulai ada,” ungkapnya.
Tidak sesuai tuduhan dengan praktik di lapangan
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU perlu dikaji lebih dalam, terutama dari sisi logika ekonomi dan hukum persaingan usaha.
Menurut Ditha, secara logika, penetapan batas atas suku bunga justru tidak menguntungkan bagi perusahaan fintech.
"Bagaimana bisa suatu pelaku usaha membuat praktek penetapan perjanjian mengurangi terjadinya persaingan di antara mereka yang justru membuat mereka tidak untung, yang justru membuat mereka dirugikan," katanya dalam acara diskusi Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?, Selasa, 14 April 2026.
Dalam praktik kartel, ia menambahkan, pelaku usaha umumnya bersepakat untuk menaikkan harga guna memaksimalkan keuntungan. Namun dalam kasus ini, batas atas suku bunga justru menekan potensi keuntungan perusahaan.
Selain itu, dalam putusannya, KPPU sendiri mengakui bahwa batas atas suku bunga bersifat non-binding atau tidak mengikat, karena suku bunga yang diterapkan perusahaan justru berada di bawah batas tersebut. Tingkat suku bunga perusahaan fintech dalam praktiknya berada pada kisaran 0,25% hingga 0,30%, sementara batas atas yang ditetapkan berada di kisaran 0,4% hingga 0,8%.
Sehingga berdasarkan hal tersebut. menunjukkan bahwa tingkat suku bunga dari pelaku usaha tersebut tidak mengacu kepada pengaturan itu. “Kalau ada kartel itu harus diikuti semuanya 0,8 %, 0,4%. Dalam praktek yang pelaku usaha rata-rata bunganya jauh di bawah itu," katanya.
Ditha menilai konsep facilitating practice dan focal point yang digunakan KPPU juga belum didukung pembuktian memadai. Dalam literatur hukum persaingan, konsep tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai pelanggaran tanpa adanya bukti perubahan perilaku pasar atau dampak terhadap persaingan. Namun, menurutnya, aspek tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam putusan KPPU.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Ditha menilai bahwa penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan asosiasi fintech tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik anti persaingan.
Pembiayaan menurun di tengah permintaan tinggi
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, keputusan KPPU ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada penyaluran pembiayaan yang berpotensi melambat. di tengah tingginya permintaan Pindar dari masyarakat.
Huda pun setuju pelaku industri pindar untuk menempuh upaya hukum lanjutan sebagai sikap atas putusan KPPU tersebut. “Pelaku industri seharusnya melakukan gugatan ulang,” katanya.
Selain berdampak pada sisi pendanaan, putusan KPPU disebut juga berdampak secara langsung bagi platform pinjaman daring, baik secara materiil maupun nonmateriil.
Tekanan finansial akibat sanksi yang diberikan berpotensi menjadi beban bagi kinerja keuangan perusahaan. “Secara materil, denda ini sebagian besar akan sangat memberatkan dan membuat pembukuan negatif. Terlebih ada sebagian platform masih berjuang memenuhi modal minimum,” katanya.
Dampak non materiil juga membayangi platform Pindar. Kepercayaan lender terutama dari sektor perbankan juga berpotensi menurun, akibat adanya persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh industri.
“Kerugian non materiil timbul dari keengganan lender, terutama perbankan, untuk menyalurkan via Pindar karena sedang bermasalah secara hukum. Ketidakpercayaan ini mahal harganya,” sambung Huda.
Selain itu, Huda juga mendorong pelaku industri bersama dengan asosiasi untuk menempuh gugatan ulang atas putusan tersebut. “Ada peluang untuk menang di pengadilan lebih tinggi, dibandingkan pengadilan KPPU karena pada dasarnya ada borrower yang diuntungkan,” ujarnya.
Sementara pihak OJK menyatakan menghormati putusan KPPU tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi Pindar yang disusun oleh AFPI dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018 sebagaimana dipermasalahkan dalam kasus itu merupakan tindak lanjut arahan OJK saat itu.

"Dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri serta membedakan antara layanan pinjaman online legal (pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol)," kata Agusman dalam keterangan tertulis.
Agusman mengatakan pihaknya terus mengamati perkembangan kondisi industri pindar pasca putusan KPPU tersebut. OJK berharap penyelenggara pindar tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. OJK akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Mukhlison, Gema Dzikri dan Feby Febriana Nadeak