Ringkasan Eksekutif: Menyepakati Upah Layak
UMP 2026 terhalang putusan Mahkamah Konstitusi. Buruh minta kenaikan upah sesuai kehidupan layak.
UMP 2026 terhalang putusan Mahkamah Konstitusi. Buruh minta kenaikan upah sesuai kehidupan layak.
Upah minimum provinsi (UMP) 2026 di Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum diumumkan secara resmi. Pemerintah bisa batal mengumumkan formula penetapan upah baru pada 21 November 2025, akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini berdampak pada dasar aturan penetapan UMP 2026 yang perlu direvisi. Saat ini formulasi pengupahan masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan Provinsi melalui dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Satu hal yang masih menjadi ganjalan menuju kesepakatan adalah besaran indeks tertentu atau nilai alpha:
Baca berita selengkapnya di sini.
Di berbagai daerah, organisasi buruh menuntut formulasi penentuan UMP 2026 diputuskan transparan. Jawa Tengah sebagai wilayah dengan UMP terendah dan sedang jadi tujuan relokasi investasi utama menghadapi dilema antara tuntutan buruh menaikkan upah dan mempertahankan kebijakan agar investasi tetap aman.
Hal yang jadi catatan:
Baca ulasan terkait di sini.