Lonjakan kasus penipuan di platform e-commerce mendorong pemerintah meninjau ulang aturan perdagangan digital di Indonesia. Di tengah pertumbuhan transaksi online yang semakin pesat, perlindungan konsumen, keberlangsungan UMKM lokal, hingga transparansi operasional marketplace menjadi sorotan utama.
Revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diharapkan tidak hanya mampu menekan praktik penipuan dan persaingan tidak sehat, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.
Regulasi yang Sedang Dievaluasi
- Aturan yang berlaku saat ini adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE.
- Regulasi tersebut:
- Mengatur perizinan usaha digital.
- Mengawasi aktivitas marketplace.
- Membatasi social commerce.
- Melindungi UMKM dari dominasi platform besar.
- Pemerintah kini mengevaluasi aturan untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Lima Fokus Utama Revisi Aturan
- Mendorong visibilitas produk lokal dan UMKM
Produk dalam negeri diberi ruang promosi lebih besar di marketplace. - Mempermudah legalitas UMKM
Penyederhanaan perizinan agar UMKM lebih mudah berkembang dan naik kelas. - Transparansi platform digital
Pengawasan terhadap biaya layanan, algoritma promosi, dan pola kemitraan marketplace. - Kejelasan informasi produk
Perlindungan konsumen melalui informasi produk yang lebih transparan. - Menciptakan ekosistem digital yang seimbang
Menjaga kepentingan platform, seller, dan konsumen secara bersamaan.