Punya Potensi Jumbo, Namun Perbankan Butuh Kepastian Regulasi Soal Pasar Karbon

Punya Potensi Jumbo, Namun Perbankan Butuh Kepastian Regulasi Soal Pasar Karbon

Bank butuh kepastian mengenai harga karbon dan kebijakan untuk melakukan analisis skenario dari profil emisi, trajektori emisi, sumber emisi, serta rencana dekarbonisasi perusahaan.

Punya Potensi Jumbo, Namun Perbankan Butuh Kepastian Regulasi Soal Pasar Karbon
Dalam Artikel Ini

Kendati digadang-gadang punya potensi besar untuk menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi, kalangan perbankan masih menanti kepastian regulasi dalam pengembangan ekosistem pasar karbon di Tanah Air. Kejelasan regulasi itu antara lain menyangkut seputar batas emisi, tingkat harga, jangka waktu implementasi, dan lain-lain.

Direktur Perubahan Iklim HSBC Asia Pasifik Pritya Pravina mengatakan, pengembangan bursa karbon di Indonesia dan bahkan tingkat Asia Tenggara membutuhkan kepastian regulasi. Fondasi carbon pricing harus jelas, mulai dari batas emisi, tingkat harga, cakupan sektor, jangka waktu implementasi, hingga lembaga yang mengawasi.

Ia menambahkan, harga karbon penting untuk mendorong aksi dekarbonisasi, terutama pada sektor yang sulit didekarbonisasi (hard-to-abate).

"Kejelasan itu sangat penting sebelum kita bisa menggabungkan semua ini ke dalam pengambilan keputusan kredit," kata Pritya dalam 'GIP ASEAN Reseach Dissemination: The Emerging Carbon Pricing Landscape in Southeast Asia' yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (5/10/2026).

Pritya menjelaskan bank membutuhkan kepastian mengenai harga karbon dan kebijakan untuk melakukan analisis skenario. Bank juga membutuhkan data korporasi mengenai profil emisi, trajektori emisi, sumber emisi, serta rencana dekarbonisasi perusahaan.

Data tersebut digunakan untuk menilai bagian bisnis yang masih dapat berjalan dalam perubahan regulasi iklim dan bagian yang membutuhkan investasi teknologi baru atau penggunaan kredit karbon.

"Ini adalah hubungan antara harga karbon dan risiko transisi. Pada akhirnya, sebagai bank, risiko iklim atau transisi ini akan berubah menjadi risiko finansial, melalui jalur risiko kredit (credit risk)," ungkapnya.

Dia menegaskan dengan kerangka tersebut, kepastian aturan klaim karbon tidak hanya relevan bagi perusahaan yang membeli kredit. Kejelasan juga membantu lembaga keuangan menilai risiko dan kebutuhan pembiayaan korporasi dalam proses transisi.

Ekonom dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Citra Amanda, mengatakan kawasan ASEAN membutuhkan standar measurement, reporting and verification (MRV) yang lebih kuat, registri, serta interoperabilitas untuk membangun kepercayaan pasar.

"Kita membutuhkan standar MRV yang lebih kuat, registri, dan juga interoperabilitas, karena ASEAN bukan seperti Uni Eropa (EU)," jelas Citra.

Citra menilai pembangunan infrastruktur pasar karbon memang penting, tetapi infrastruktur dan regulasi tidak otomatis mengubah kegiatan ekonomi. Menurut dia, setiap negara ASEAN memiliki tingkat kesiapan yang berbeda, baik dari sisi regulasi maupun perkembangan MRV digital.

Dengan kata lain, imbuhnya, pembukaan permintaan domestik tidak cukup hanya dengan menyediakan kredit karbon. Pasar juga membutuhkan mekanisme yang membuat korporasi dapat menilai dan menggunakan kredit tersebut dengan tingkat kepastian yang memadai.

Permintaan tinggi

Ketua Sekretariat ASEAN Alliance on Carbon Markets (AACM), Christy Zakarias mengatakan, permintaan kredit karbon sebenarnya sudah ada di ASEAN. Akan tetapi, permintaan tersebut belum cukup kuat untuk menyerap seluruh proyek yang mulai beroperasi. Bahkan, menurut dia, sebagian besar kredit karbon yang diterbitkan di ASEAN masih dibeli atau diklaim oleh entitas di luar kawasan.

"Dan jika kita datang ke demand, ada permintaan, tapi tidak cukup kuat untuk menerima semua proyek yang come online. Dan saya percaya bahwa kebanyakan kredit karbon masih dikeluarkan dari ASEAN, bukan dibeli oleh entitas ASEAN," kata Christy.

aerial view of green trees
Ilustrasi. Vlad Hilitanu / Unsplash

Menurut Christy, salah satu persoalan utama adalah belum seragamnya dan belum jelasnya panduan bagi perusahaan dalam membuat klaim terkait penggunaan kredit karbon. Perusahaan perlu mengetahui hubungan antara pengurangan emisi secara langsung, penggunaan kredit karbon, sumber kredit yang digunakan, serta kaitannya dengan target net zero atau peta jalan iklim perusahaan.

Ia menilai praktik terbaik mengenai klaim korporasi masih berkembang. Karena itu, perusahaan membutuhkan panduan yang lebih jelas, baik dari badan ASEAN maupun organisasi industri.

"Bagaimana mereka menggunakan kredit karbon? Karena itu merupakan risiko reputasional yang besar," ucapnya.

Christy mencontohkan, perusahaan dapat menghadapi risiko reputasi ketika mengklaim telah mengimbangi emisi dalam jumlah tertentu atau mencapai net zero hanya karena menggunakan kredit karbon. Ketidakjelasan tersebut pada akhirnya membuat perusahaan memilih bersikap hati-hati.

Dia menilai kepastian regulasi juga perlu diselaraskan dengan standar yang berkembang secara global, termasuk IFRS S1 dan S2 serta penetapan target berbasis SBTi (Science Based Targets initiative). Harmonisasi standar global tersebut dengan konteks lokal melalui mekanisme OJK dan mekanisme karbon nasional dinilai dapat memperkuat permintaan.

"Dan menurut saya, mengharmonisasi semua hal ini dalam konteks lokal melalui mekanisme OJK dan mekanisme karbon nasional akan sangat berdampak untuk mengembangkan permintaan," ujar Christy.

Korporasi masih pilih konservatif

Masalah tersebut muncul ketika perusahaan harus menentukan posisi kredit karbon dalam strategi dekarbonisasinya. Di satu sisi, korporasi menghadapi tuntutan untuk mengurangi emisi dan menyusun target iklim. Di sisi lain, penggunaan kredit karbon tanpa dasar klaim yang jelas dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas target tersebut.

Christy mengatakan, banyak entitas di ASEAN sebenarnya tertarik menggunakan kredit karbon. Namun, mereka cenderung mengambil posisi konservatif karena konsistensi dan kejelasan regulasi belum sepenuhnya terbentuk.

Kondisi ini membuat persoalan permintaan tidak hanya berkaitan dengan harga kredit karbon. Kepastian mengenai kualitas, pengakuan, penggunaan, dan klaim atas kredit menjadi bagian penting dalam keputusan korporasi.

“Duo Mesin” Ekonomi Hijau untuk Kejar Pertumbuhan 8%
Dua mesin ekonomi hijau: investasi pada ekonomi hijau dan pasar bursa karbon.

Global Head Carbon and Environmental Markets BloombergNEF, Kyle Harrison, mengungkapkan persoalan permintaan dan pasokan kredit karbon memang mulai berubah. Setelah terjadi kelebihan pasokan besar pada 2021-2022, kesenjangan antara pasokan dan permintaan global mulai menyempit.

Namun, perubahan tersebut juga diikuti peningkatan perhatian terhadap kualitas kredit. Kyle mencatat pasar kredit karbon sukarela sebelumnya sangat mudah menerbitkan kredit, termasuk kredit yang dinilai tidak memiliki additionality, kontinuitas, dan keterukuran yang memadai.

"Pasar benar-benar telah mengalami perubahan besar terhadap kualitas dan integritas kredit karbon," cetusnya.

Menurut Kyle, peningkatan kualitas kredit menjadi penting karena permintaan tidak akan tumbuh berkelanjutan jika pasar tidak dapat memastikan integritas instrumen yang diperdagangkan.

Ia juga menyoroti kebutuhan data dan MRV yang lebih kuat. Pengalaman di Australia, misalnya, menunjukkan pelaporan data di tingkat fasilitas yang tidak konsisten dapat menghasilkan perhitungan kredit yang bermasalah.

"Jadi secara umum, kita sangat membutuhkan faktor konversi emisi yang lebih baik dan laporan data fasilitas yang lebih kuat dan standar," ujar Kyle.

Christy menambahkan bahwa standardisasi data proyek dapat dimulai dari dokumen desain proyek (project design document/PDD). Menurut dia, kualitas data dalam dokumen tersebut masih bergantung pada penilai dan metodologi yang digunakan. Standar best practice untuk data PDD dinilai dapat menjadi titik awal untuk membangun sumber data yang konsisten.

Ia juga menilai interoperabilitas registri penting untuk memastikan data proyek dan transaksi karbon menggunakan parameter yang sama. Indonesia, menurut Christy, telah mengembangkan model SRN PPI yang dapat menjadi dasar standardisasi tersebut.

OJK Dorong Koneksi Pasar Primer dan Sekunder

Dari sisi Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pembangunan ekosistem pasar karbon masih berlangsung. Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK, Lufaldy Ernanda, mengatakan Indonesia membangun tiga pilar dalam infrastruktur carbon pricing, yakni emission trading system (ETS), kredit karbon, dan pajak karbon.

Menurut dia, kompleksitas tersebut membuat pembangunan pasar karbon Indonesia membutuhkan proses yang panjang. Pemerintah juga tengah membangun keterhubungan antara pasar primer dan pasar sekunder melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Bursa Karbon.

"Jadi itu adalah status yang sudah dikembangkan. Setelah terhubung, prioritas pertama kita harus fokus pada pengembangan pasar ini," ujar Lufaldy.

Dalam konteks pengembangan pasar, Lufaldy mengatakan sektor energi dan industri menjadi fokus ETS, sedangkan kredit karbon memiliki perhatian besar pada sektor kehutanan karena Indonesia memiliki potensi alam yang besar.

Ia juga menyebut periode 2026-2027 sebagai fase penting bagi pengembangan pasar karbon Indonesia. Pemerintah bersama sektor perbankan, pengembang proyek, auditor atau penilai, serta perusahaan asuransi disebut perlu membangun ekosistem untuk menarik permintaan dan mengurangi risiko.

"Kita semua bersama sektor perbankan sedang belajar menumbuhkan sisi permintaan ini. Kita butuh aksi kolaboratif dari pemerintah, industri, dan think tank untuk memitigasi risiko," kata Lufaldy.

Menurut dia, pengembangan kredit karbon berkualitas membutuhkan proses panjang, mulai dari pembiayaan, metodologi, verifikasi hingga kredit dapat diperdagangkan. OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang mempelajari upaya mengamankan potensi kredit karbon berkualitas tinggi, termasuk dari sektor kehutanan.

Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Marie Elka Pangestu, mengamini bahwa negara-negara ASEAN memiliki pendekatan berbeda dalam membangun pasar karbon. Namun, perbedaan tersebut perlu diarahkan menuju sistem yang kompatibel dan dapat saling mengakui.

"Jika ASEAN bekerja sama, kita bisa ikut membentuk aturan global. Saya tidak memaksudkan satu harga karbon ASEAN atau satu pasar regional tunggal, ekonomi kita terlalu berbeda untuk itu. Yang kita tuju adalah sistem yang kompatibel sehingga dapat saling mengakui (interoperability)," tutur Marie.

Menurut dia, negara-negara ASEAN tidak memulai pembangunan harga karbon dari titik yang sama. Singapura menggunakan pajak karbon, sedangkan Indonesia dan Vietnam mengembangkan sistem perdagangan emisi/ETS.

"Thailand juga mengembangkan kerja sama internasional melalui Pasal 6 (Article 6), sementara Malaysia mulai membangun sistemnya," imbuhnya.

Pengunjung berjalan di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Mangrove Pasarbanggi, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). Masyarakat setempat mengembangkan hutan mangrove secara swadaya hingga sekitar 60 hektare melalui kerja sama berbagai pihak untuk menjadi kawasan wisata dan konservasi penahan abrasi dan menyerap serta menyimpan karbon. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

Di Indonesia, kata Marie, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) disebut menjadi salah satu landasan regulasi sektoral.

Pemerintah juga telah membangun registry dan menerbitkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, sementara aturan dari sektor energi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta perindustrian disebut akan menyusul.

Kendati demikian, ada masalah yang perlu diwaspadai. Perbedaan sistem, data, dan tingkat harga karbon berpotensi menjadi hambatan jika tidak dihubungkan. Kondisi tersebut dapat menyulitkan perdagangan karbon, menarik investasi, maupun memperoleh pengakuan dari mitra dagang.

Tekanan eksternal juga semakin kuat melalui kebijakan seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), standar hijau, dan mekanisme Pasal 6. Menurutnya, perusahaan di ASEAN perlu memastikan harga karbon yang dibayarkan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam rantai pasok dan perdagangan internasional.

"Jika kita tidak memberi harga pada karbon kita sendiri, negara lain yang akan memajakinya, dan pendapatannya akan masuk ke anggaran mereka, bukan ke kita," katanya.

Untuk itu, terdapat tiga agenda utama yang perlu diperkuat, yakni standardisasi data dan pengukuran melalui measurement, reporting and verification (MRV), desain pasar yang kompatibel dengan sistem mitra dagang, serta penguatan kelembagaan di tingkat ASEAN.

Menurut dia, kerja sama tersebut tidak berarti ASEAN harus menerapkan satu harga karbon atau satu pasar regional. 

“Fokusnya adalah membangun sistem yang dapat terhubung dan saling mengakui sehingga kawasan memiliki posisi yang lebih kuat dalam pembentukan aturan pasar karbon global,” ucap dia.

 

 

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam ekonomi hijau

Rekomendasi SUAR