Pengusaha Tekankan Pentingnya Kesepakatan Bersama dalam RUU Ketenagakerjaan

penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja, jadi hasilnya sama-sama diterima kedua belah pihak.

Pengusaha Tekankan Pentingnya Kesepakatan Bersama dalam RUU Ketenagakerjaan
Ilustrasi pekerja. Foto: Arno Senoner / Unsplash
Daftar Isi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang baru, perlu dibahas bersama terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja, jadi hasilnya sama-sama diterima kedua belah pihak.

"Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR, di Jakarta (14/4/2026).

Apindo Membahas Tentang RUU Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (14/4/2026). Foto: Ridho/Suar.id

Di tengah tekanan global yang dihadapi dunia usaha, seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik, ia menegaskan pentingnya membangun kepercayaan dan memperkuat kolaborasi antara pengusaha dan pekerja.

"Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif," ujarnya.

67 Persen Perusahaan Tidak Melakukan Rekrutmen

Bob mengungkapkan sebanyak 67% perusahaan tidak berencana melakukan rekrutmen tenaga kerja baru.

"Ini yang menurut kita menjadi perhatian," ujar dia

Menurut Bob, hal ini mencerminkan iklim investasi dalam negeri yang belum optimal khususnya pada sektor padat karya yang justru semakin ditinggalkan. Padahal menurutnya, sektor tenaga kerja dalam negeri masih didominasi oleh kelompok menengah ke bawah yang sangat bergantung pada sektor tersebut

Setiap tahun, sekitar 1,5 juta angkatan kerja baru berpotensi tidak terserap oleh pasar kerja formal akibat ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas penyerapan tenaga kerja. Dari sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru yang masuk setiap tahun, ekonomi Indonesia hanya mampu menyerap sebagian kecil di antaranya.

Bob menjelaskan bahwa elastisitas tenaga kerja saat ini masih sangat bergantung pada jenis investasi. Setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap sekitar 200 ribu hingga 400 ribu tenaga kerja. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5%, maka daya serap maksimal hanya menyentuh angka 2 juta orang, sehingga menyisakan defisit serapan sebesar 1,5 juta orang.

Di sisi lain, Kebijakan upah minimum dinilai belum efektif meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tingkat kepatuhan terhadap aturan masih rendah.hanya sebagian kecil pekerja menerima upah sesuai ketentuan.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot mengatakan tingginya biaya tenaga kerja atau unit labor cost di Indonesia menjadi faktor dominan yang mendorong investor melakukan relokasi manufaktur ke negara tetangga. Indonesia dinilai memiliki beban upah yang lebih berat dibandingkan negara kompetitor di Asia Tenggara.

Bahwa upah minimum di dalam negeri saat ini sulit diserap oleh perusahaan sektor padat karya. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan perbandingan upah minimum yang lebih tinggi daripada rata-rata upah riil di lapangan.

Masukan Pengusaha Krusial

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai masukan dari organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bagi RUU Ketenagakerjaan sangat krusial sebagai momentum strategis. Pasalnya, poin utama dari revisi ini bukan sekadar penciptaan lapangan kerja, melainkan kualitas dari lapangan kerja itu sendiri serta jaminan kesejahteraan yang mampu memperkuat daya saing industri nasional.

“Bahwa kita perlu menciptakan lapangan kerja dan bahkan di garis bawahnya yang berkualitas. Kemudian juga menjamin perlindungan dan tadi disebutkan bukan hanya pelindungan tapi juga kesejahteraan,” ujarnya.

Baca juga:

Utilisasi dan Efektivitas Investasi di Balik Industri Manufaktur Serap 20,26 Juta Tenaga Kerja
sektor Industri Pengolahan Nonmigas (IPNM) hingga Agustus 2025 telah menyerap 20,26 juta tenaga kerja atau sekitar 13,83% dari total tenaga kerja nasional yang mencapai 146,54 juta orang.

Ia menekankan bahwa reformasi ketenagakerjaan melalui revisi RUU Ketenagakerjaan harus mampu menciptakan titik keseimbangan atau ekuilibrium antara perlindungan kesejahteraan pekerja dengan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh dunia usaha. Ia menyoroti mengenai skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi perhatian pelaku usaha. Ia mengingatkan agar tuntutan atas fleksibilitas tidak mengabaikan sisi kemanusiaan para pekerja.

Libatkan Serikat Pekerja

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar Pemerintah dan DPR harus segera membahas RUU Ketenagakerjaan baru berdasarkan putusan MK nomor 168 tahun 2023. 

Tentunya pembahasan ini harus melibatkan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebagai bentuk partisipasi.

“Selama proses pembuatan UU Cipta Kerja tidak ada partisipasi berarti yang melibatkan serikat. dan tentunya materi yang akan dibahas harus merujuk pada putusan MK selama ini, seperti  pembatasan outsourcing, dialog sosial, perhitungan Upah Minimum,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (14/4/2026).

Partisipasi serikat pekerja dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan pengusaha atau pemerintah, tetapi juga melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Serikat pekerja berperan sebagai representasi suara buruh, sehingga aspirasi terkait upah, jaminan sosial, kondisi kerja, hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terakomodasi secara lebih adil.

Baca selengkapnya

Ω