Pasar Modal Tertekan, OJK Siapkan Mekanisme Pemulihan Kerugian Investor dari Manipulasi Saham
Melalui mekanisme ini, keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran dapat dikembalikan dan dibagikan secara proporsional kepada investor yang dirugikan.
•
7 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye
Dalam Artikel Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan mekanisme pemulihan kerugian investor yang terdampak praktik manipulasi pasar saham. Melalui mekanisme ini, keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran dapat dikembalikan dan dibagikan secara proporsional kepada investor yang dirugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian investor.
"Dalam hal ini, OJK diberikan ruang untuk tidak hanya mengenakan sanksi, tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan melakukan pemulihan kerugian bagi korban atau para investor," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (5/11/2026).
Hasan menjelaskan, besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Penilaian tersebut mempertimbangkan keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku serta kerugian investor yang dapat dibuktikan dan memiliki keterkaitan dengan pelanggaran.
Dalam penerapannya, OJK akan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, serta menilai kerugian investor. Setelah sanksi dijatuhkan, hasil pengembalian keuntungan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada korban yang memenuhi persyaratan.
"Selanjutnya akan mengenakan sanksi kepada pelaku dan nanti hasil pengembalian keuntungan atau penghindaran kerugian pelaku ini yang diterima oleh OJK, hasilnya selanjutnya akan dibagikan secara proporsional kepada para investor atau korban yang terdampak oleh pelanggaran dimaksud," tuturnya.
Hasan menegaskan, mekanisme tersebut akan diterapkan secara terukur dan akuntabel. OJK juga telah menyelesaikan kajian penerapannya dengan mempelajari praktik penegakan hukum di berbagai yurisdiksi, termasuk melalui kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
Dia menambahkan, investor yang mengalami kerugian akibat penurunan harga saham tidak otomatis berhak memperoleh kompensasi. Hak pemulihan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian hubungan antara kerugian investor dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan seberapa besar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan juga mempertimbangkan seberapa besar kerugian investor yang dapat dibuktikan," ucap Hasan.
Penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari perluasan penegakan hukum di pasar modal. Menurut Hasan, pelanggaran serius, berdampak luas, atau dilakukan berulang dapat dikenai sanksi lebih berat, bahkan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila memenuhi unsur pidana.
"Terhadap pelanggaran yang kita rasakan serius dan dampaknya cukup luas, termasuk pelanggaran yang sifatnya berulang, OJK tentu punya ruang untuk dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan bahkan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan, apabila memenuhi ketentuan unsur pidananya," kata Hasan.
Sepanjang 2026 hingga 31 Oktober, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,234 triliun kepada 169 pihak dalam pemeriksaan kasus di sektor pasar modal. Hasan menyebut nilai tersebut merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia.
Selain denda, OJK menjatuhkan enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Khusus Oktober 2026, denda yang dikenakan mencapai Rp2,123 triliun, disertai empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis.
Untuk pelanggaran kepatuhan pelaporan hingga 31 Oktober 2026, OJK juga mengenakan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp327,698 miliar kepada 790 pihak. Adapun denda atas pelanggaran nonkasus selain keterlambatan pelaporan mencapai Rp705,4 juta.
Hasan menjelaskan, penentuan sanksi mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, nilai transaksi, dampak terhadap integritas pasar, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. OJK juga menerapkan prinsip una via sebagaimana diatur dalam Pasal 100A ayat (2) UU P2SK untuk menentukan penanganan perkara melalui jalur administratif atau pidana.
Di tengah tekanan pasar dan ketidakpastian terkait evaluasi MSCI, OJK mempercepat reformasi integritas pasar modal untuk memulihkan kepercayaan investor.
Hasan mengatakan, agenda reformasi mencakup peningkatan kualitas free float, transparansi informasi kepemilikan saham dan beneficial ownership, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan Komite Independen HSC.
OJK juga mendorong penyempurnaan kriteria evaluasi dan perhitungan IHSG serta peningkatan efektivitas pengawasan atau surveillance perdagangan saham.
"Peningkatan transparansi informasi dan juga peningkatan kapasitas pengawasan transaksi selanjutnya akan digunakan oleh OJK dalam melakukan analisis berbasis data untuk dapat mengidentifikasi potensi transaksi yang tidak wajar atau manipulasi di pasar," kata Hasan.
Selain pembenahan di dalam negeri, komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi, baik domestik maupun global, juga akan diperkuat.
Menurut Hasan, keberhasilan reformasi tidak semata-mata diukur dari pemulihan indeks saham, tetapi juga dari peningkatan integritas, transparansi, dan kepercayaan investor secara berkelanjutan.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan dari agenda reformasi di pasar modal tentu dapat dilihat nantinya dari bagaimana pasar modal akan kembali mendapatkan kepercayaan dan minat dari para investor maupun emiten," ujarnya.
Tekanan pasar modal masih tinggi
Penguatan perlindungan investor dilakukan ketika pasar modal Indonesia masih menghadapi tekanan. OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026 atau terkoreksi 16,7% secara bulanan.
Pada periode yang sama, investor asing membukukan aksi jual bersih atau net sell sebesar Rp16,88 triliun. Tekanan juga terjadi di pasar obligasi, dengan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) terkoreksi 1,75% secara bulanan menjadi 431,35.
Kinerja industri pengelolaan investasi turut mengalami penyesuaian. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana per 30 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp620,14 triliun atau turun 2,66% secara bulanan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sektor jasa keuangan secara umum masih berada dalam kondisi stabil di tengah ketidakpastian global, tekanan inflasi, dan ekspektasi kenaikan suku bunga.
Menurut Kiki, sapaannya, kenaikan harga energi akibat eskalasi konflik geopolitik mendorong inflasi di sejumlah negara. Kondisi tersebut membuat bank sentral global cenderung mempertahankan suku bunga pada level tinggi hingga 2027.
"Ekspektasi suku bunga yang lebih tinggi serta gelombang instabilitas politik global turut meningkatkan ketidakpastian sehingga mendorong sentimen risk-off di pasar keuangan global," ujar Kiki.
Di dalam negeri, permintaan menunjukkan pergeseran menuju pola konsumsi yang lebih konservatif. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III-2026 masih mencapai 5,4% secara tahunan dengan seluruh lapangan usaha tumbuh positif.
Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mencermati perkembangan pasar, termasuk setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi proposal reklasifikasi status pasar saham Indonesia.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% hingga 31 Desember 2026. OJK juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027.
Kiki menyatakan, OJK tetap membuka ruang untuk menerapkan kebijakan tambahan sesuai perkembangan kondisi pasar.
Kepercayaan Investor Global Belum Pulih
Di tengah reformasi yang berjalan, Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai kepercayaan investor institusi global terhadap pasar modal Indonesia belum sepenuhnya pulih.
Menurutnya, pembukaan konsultasi MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market menunjukkan persoalan transparansi dan kualitas data kepemilikan belum sepenuhnya terselesaikan.
“Pasar Indonesia masih menghadapi defisit kepercayaan investor institusi global, pembenahan transparansi dan free float sudah tepat arahnya, tetapi belum cukup untuk menyatakan kekhawatiran MSCI telah teratasi,” ujar Liza.
Dia menilai free float harus benar-benar mencerminkan saham yang tersedia untuk diperdagangkan. Selain itu, kepemilikan afiliasi perlu dapat ditelusuri dan penindakan terhadap manipulasi pasar harus mampu mengubah perilaku pelaku.
Mengenai potensi tekanan terhadap IHSG, Liza mengatakan besarnya dampak pada November bergantung pada saham yang dihapus dan perubahan bobot masing-masing saham. Tanpa rincian tersebut, proyeksi penurunan IHSG maupun arus keluar dana asing berisiko menjadi spekulatif.
Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp209,77 Triliun
Di tengah tekanan perdagangan saham, fungsi pasar modal sebagai sumber pendanaan korporasi masih berjalan. OJK mencatat penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp209,77 triliun secara year-to-date hingga Oktober 2026.
Adapun pipeline penawaran umum mencapai 26 rencana dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun. Dari sisi pendanaan alternatif, penghimpunan dana melalui securities crowdfunding (SCF) hingga 29 Oktober 2026 mencapai Rp2,09 triliun.
Jumlah investor pasar modal juga bertambah 1,38 juta pada Oktober 2026 sehingga totalnya mencapai 33,55 juta investor atau tumbuh 64,75% secara year-to-date.
Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pada Oktober 2026 mencapai Rp16,31 triliun, meningkat dibandingkan September 2026 sebesar Rp14,94 triliun. Secara year-to-date, RNTH tercatat sebesar Rp20,34 triliun.
Intermediasi perbankan dan asuransi tetap tumbuh
Di sektor perbankan, OJK mencatat kredit pada September 2026 tumbuh 13,26% secara tahunan menjadi Rp9.245 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 23,20%, disusul kredit modal kerja 11,89% dan kredit konsumsi 4,86%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit korporasi mencapai 21,31%, sedangkan kredit UMKM tumbuh 2,68%.
Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,22% menjadi Rp10.492 triliun, melambat dibandingkan Agustus 2026 sebesar 10,94%.
Persaingan penghimpunan dana menjelang akhir tahun turut mendorong kenaikan suku bunga deposito dan biaya dana atau cost of fund. Kondisi tersebut menekan net interest margin (NIM) perbankan menjadi 4,29% per September 2026, dibandingkan 4,58% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
"Namun demikian, meskipun terdapat tekanan terhadap margin intermediasi, secara umum ketahanan profitabilitas perbankan itu masih tetap terjaga," ungkap Dian.
Laba berjalan perbankan meningkat 6,52% secara tahunan dengan tingkat pengembalian aset atau return on assets (ROA) sebesar 2,43%. Sementara itu, pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai Rp31,53 triliun, tumbuh 26,68% secara tahunan dengan jumlah rekening 34,5 juta.
Di industri asuransi, aset per September 2026 mencapai Rp1.162,84 triliun atau tumbuh 0,98% secara tahunan. Total premi asuransi komersial mencapai Rp292,80 triliun atau meningkat 2,61%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut premi asuransi jiwa tumbuh 6,58% menjadi Rp141,59 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,04% menjadi Rp111,18 triliun.
Adapun aset dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun atau tumbuh 6,11%, sedangkan aset perusahaan penjaminan tercatat Rp47,26 triliun atau terkontraksi 2,93%.
Ogi menambahkan, hingga Oktober 2026 OJK telah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Dari jumlah tersebut, empat entitas telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan.