Institusi Tidak Membeli Kecepatan, tetapi Ketahanan
Pelajaran dari Indonesia, Singapura, dan China untuk Membaca Acemoglu–Robinson
Pelajaran dari Indonesia, Singapura, dan China untuk Membaca Acemoglu–Robinson
Penghargaan Nobel Ekonomi 2024 kepada Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James A. Robinson mengingatkan kembali pentingnya institusi dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa. Dalam Why Nations Fail, Acemoglu dan Robinson membedakan institusi inklusif—yang membuka kesempatan ekonomi dan membatasi konsentrasi kekuasaan—dengan institusi ekstraktif yang memungkinkan sekelompok elit menguasai sumber daya demi kepentingan mereka sendiri.
Argumen tersebut mempunyai daya tarik yang kuat. Negara tidak menjadi kaya semata-mata karena memiliki sumber daya alam, lokasi geografis yang menguntungkan, atau kebijakan ekonomi yang secara teknis benar. Institusi menentukan apakah masyarakat mempunyai insentif untuk bekerja, menabung, berinvestasi, berinovasi, dan mengambil risiko.
Namun, bagi saya, ada dua pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Pertama, bagaimana sebuah negara membangun institusi yang baik? Kedua, apa sebenarnya yang “dibeli” oleh institusi yang baik: pertumbuhan yang lebih cepat atau sesuatu yang lain?
Senin dan Selasa, 12 dan 13 Oktober 2026, Profesor James Robinson dari University of Chicago memberikan serial kuliah tentang reformasi institusi, terutama terkait penerapannya di Indonesia. Tulisan ini mencoba menempatkan dimensi lain dalam pemikiran mereka. Saya menggabungkan tiga bahan: pengalaman perbandingan Indonesia, Singapura, dan China; temuan kuantitatif kolega saya, M. Chatib Basri; dan catatan lama saya sendiri tentang kegagalan institusi setelah krisis 1998.
Grafis ini ditambahkan tim SUAR, bukan merupakan materi penulis
Pada 2008, Commission on Growth and Development yang dipimpin oleh Michael Spence, dengan Robert Solow dan Prof. Boediono di antara anggotanya, menerbitkan The Growth Report. Komisi tersebut mengidentifikasi 13 perekonomian yang berhasil mempertahankan pertumbuhan rata-rata setidaknya 7 persen per tahun selama 25 tahun atau lebih sejak 1950.
Indonesia termasuk dalam kelompok istimewa tersebut, bersama Botswana, Brasil, China, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Malta, Oman, Singapura, Taiwan, dan Thailand. India dan Vietnam dapat ditambahkan sebagai pembanding yang lebih belakangan mengalami transformasi ekonomi.
Ada dua pelajaran penting dari temuan ini. Pertama, pertumbuhan tinggi dalam jangka panjang ternyata dapat terjadi di bawah sistem politik yang sangat berbeda. Tidak semua negara tersebut memiliki institusi politik yang demokratis atau inklusif dalam pengertian Acemoglu–Robinson. Kedua, pertumbuhan tinggi selama beberapa dekade tidak menjamin suatu negara mencapai pendapatan tinggi. Ketika laporan itu terbit, hanya 6 dari 13 perekonomian tersebut yang berstatus berpendapatan tinggi.
Jadi, pertanyaan yang menarik bukan sekadar mengapa sebagian negara dapat tumbuh cepat, melainkan mengapa sebagian berhasil melanjutkan transformasi, sementara sebagian lainnya tersandung, jatuh, dan membutuhkan waktu lama untuk bangkit kembali.
Di sinilah temuan M. Chatib Basri menjadi sangat relevan. Dalam tulisannya di Kompas dan paparannya di forum ILUNI FEB UI pada Agustus 2026, Chatib menguji hubungan antara kualitas institusi—independensi peradilan, kontrol legislatif, dan rule of law—dengan kinerja ekonomi Indonesia selama 1950–2025.
Hasilnya mungkin mengejutkan sebagian pembaca. Kualitas institusi ternyata tidak berkorelasi kuat dengan kecepatan pertumbuhan. Baik institusi kuat maupun lemah, pertumbuhan Indonesia berkisar di sekitar 5 persen. Yang berbeda adalah volatilitasnya: ketika institusi lebih kuat, naik-turun pertumbuhan jauh lebih kecil.
Chatib meminjam kisah Odysseus yang mengikatkan dirinya pada tiang kapal agar tidak tergoda oleh nyanyian Siren. Tali itu tidak membuat kapal berlayar lebih cepat, tetapi mencegah kapal karam.
Institusi tidak membeli kecepatan. Institusi membeli ketahanan.
Contoh paling jelas adalah inflasi. Ketika Bank Indonesia berfungsi sebagai “kasir” pemerintah pada 1961–1968, inflasi rata-rata mencapai sekitar 260 persen. Inflasi turun ke sekitar 14 persen pada masa stabilisasi Orde Baru dan berada di bawah 6 persen setelah kerangka kelembagaan moneter dan fiskal diperkuat pasca-1998. Perubahan aturan main—bukan percepatan pertumbuhan—yang membuat perbedaan itu.
Temuan ini sejalan dengan literatur pertumbuhan lintas negara. Lant Pritchett (2000) menunjukkan bahwa pola pertumbuhan negara berkembang lebih mirip “bukit, dataran, dan jurang” daripada garis lurus. Hausmann, Pritchett, dan Rodrik (2005) menemukan bahwa episode akselerasi pertumbuhan cukup sering terjadi, tetapi sebagian besar tidak didahului oleh reformasi institusional yang besar. Artinya, memulai pertumbuhan relatif mudah. Yang sulit adalah mempertahankannya agar tidak jatuh terlalu dalam saat terjadi guncangan.

Jika institusi tidak menentukan kecepatan, lalu apa yang ditentukannya? Menurut saya, ada dua hal: seberapa dalam sebuah negara jatuh saat krisis, dan seberapa cepat ia mampu memulai kembali proses pertumbuhan.
Dani Rodrik (1999) menunjukkan bahwa perbedaan kinerja negara-negara sejak pertengahan 1970-an lebih banyak dijelaskan oleh cara mereka merespons guncangan eksternal. Negara dengan konflik sosial laten yang tinggi dan institusi pengelola konflik yang lemah mengalami keruntuhan pertumbuhan yang lebih dalam. Acemoglu, Johnson, Robinson, dan Thaicharoen (2003) sampai pada kesimpulan serupa: negara dengan institusi lemah lebih rentan terhadap volatilitas dan krisis, dan kebijakan makro yang buruk sering kali hanya merupakan gejala dari persoalan kelembagaan. Berg, Ostry, dan Zettelmeyer (2012) menambahkan bahwa kualitas institusi berkaitan erat dengan seberapa lama episode pertumbuhan dapat bertahan.
Pengalaman Indonesia sendiri memberikan ilustrasi yang cukup jelas.
Tabel 1. Tiga guncangan, tiga respons
|
Episode |
Pertumbuhan
PDB terendah |
Kembali
ke PDB riil sebelum krisis |
|
Krisis
Asia 1997–1998 |
−13,1%
(1998) |
Sekitar
2003 (± 5 tahun) |
|
Krisis
Keuangan Global 2008–2009 |
+4,6%
(2009) |
Tidak
terjadi kontraksi |
|
Pandemi
Covid-19 |
−2,1%
(2020) |
2021
(± 1 tahun) |
Sumber: BPS (PDB harga konstan); perhitungan penulis.
Pada 1998, ketika institusi pengawasan perbankan, penegakan hukum, dan pengelolaan konflik politik masih lemah, perekonomian terkontraksi lebih dari 13 persen dan memerlukan sekitar 5 tahun untuk kembali ke tingkat PDB riil sebelum krisis. Pada 2009, setelah Bank Indonesia lebih independen, disiplin fiskal diatur oleh undang-undang, dan pengawasan perbankan diperketat, Indonesia tetap tumbuh di atas 4 persen. Pada 2020, guncangan pandemi jauh lebih besar dari sisi kesehatan, tetapi kontraksinya sekitar 2 persen dan pemulihan ke tingkat sebelum krisis terjadi dalam setahun.
Tentu saja, ketiga guncangan tersebut berbeda sifatnya, sehingga perbandingan ini bersifat ilustratif, bukan sebagai bukti kausal. Namun, polanya konsisten dengan argumen Chatib: kecepatan pertumbuhan relatif tidak berubah, tetapi kedalaman jatuh dan lamanya pemulihan sangat berbeda.

Pada masa pemerintahan Soeharto, institusi politik Indonesia jelas tidak dapat disebut demokratis dan inklusif. Kekuasaan politik terkonsentrasi, kebebasan politik dibatasi, dan hubungan antara penguasa dan kelompok bisnis tertentu membuka peluang besar bagi praktik rente.
Namun, pada periode yang sama, Indonesia mencapai kemajuan ekonomi yang luar biasa. Stabilisasi makroekonomi sejak akhir 1960-an diikuti oleh peningkatan produksi pangan, pembangunan infrastruktur, perluasan pendidikan dasar, penurunan kemiskinan, dan industrialisasi.
Keberhasilan ini tidak terjadi dengan sendirinya. Indonesia membangun kapasitas kelembagaan melalui Bappenas, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Bulog, serta jaringan birokrasi dan para teknokrat yang menjalankan program pembangunan. Kebijakan pertanian, irigasi, penyediaan pupuk, dan SD Inpres merupakan contoh bagaimana kapasitas negara dapat dimanfaatkan untuk memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.
Namun, keberhasilan tersebut tidak berarti bahwa seluruh institusi ekonomi di Indonesia bersifat inklusif. Proteksi terhadap kelompok usaha tertentu, lemahnya pengawasan keuangan, dan kapitalisme kroni menciptakan kerentanan yang terlihat jelas ketika krisis Asia 1997–1998 melanda.
Sebuah negara dapat memiliki institusi yang efektif untuk mendorong pertumbuhan, tetapi sekaligus lemah dalam membatasi penyalahgunaan kekuasaan dan mengendalikan risiko—dan kelemahan itulah yang menentukan seberapa dalam ia jatuh.
Meminjam metafora “Dede” Chatib Basri , Orde Baru memiliki kapal yang cepat, tetapi talinya rapuh.
Lebih dari dua dekade lalu, tidak lama setelah krisis, saya menulis tentang frustrasi para reformis yang melihat reformasi di Indonesia tidak berjalan seperti yang diharapkan. Prosesnya lambat dan hasilnya berbeda dari rencana. Akibatnya, biaya neto reformasi meningkat secara signifikan—tercermin dari pemulihan pertumbuhan yang lebih lambat dibandingkan dengan negara Asia lain yang sama-sama terkena krisis, serta kebutuhan untuk melakukan reprofiling utang domestik.
Saat itu saya mengambil empat contoh. Pertama, restrukturisasi perbankan di bawah BPPN. Di atas kertas, perangkatnya lengkap: PP No. 17, Undang-Undang Kepailitan, KKSK untuk melindungi BPPN dari tekanan politik, oversight committee dan Komisi Ombudsman, serta gaji khusus untuk mencegah korupsi. Namun, keuntungan bank-bank di bawah BPPN lebih banyak berasal dari bunga obligasi rekap dan SBI daripada dari penyaluran kredit; tingkat pemulihan aset hanya sekitar 30–40 persen; dan perjanjian dengan para konglomerat (MSAA, MRNIA, APU) terus menuai kontroversi.
Kedua, penyelundupan. Pemerintah Orde Baru pernah menyerahkan pemeriksaan barang kepada SGS, dan setelah kewenangannya dikembalikan kepada Bea Cukai, kinerjanya tetap jauh dari harapan. Studi LPEM saat itu memperkirakan kerugian negara sekitar US$700 juta hingga US$2 miliar per tahun dari bea masuk dan PPN yang tidak dibayar—dan yang paling dirugikan adalah importir yang taat aturan serta industri dalam negeri yang harus membayar pajak.
Ketiga, ekspor kayu log. Letter of Intent dengan IMF pada Desember 1998 mengganti larangan ekspor dengan pajak ekspor—kebijakan yang, di atas kertas, memang benar. Namun, analisis itu berasumsi bahwa penegakan hukum berjalan efektif. Dalam kenyataannya, perubahan tersebut justru membuka kolusi baru yang mempercepat kerusakan hutan dan menggerus penerimaan negara.
Keempat, transportasi gas domestik. Sebagai monopoli alamiah, jawaban buku teksnya adalah regulasi atau kepemilikan negara. Namun, tanpa kerangka regulasi yang jelas, biaya tol gas di bawah BUMN berada 1,5–2 kali lipat dibandingkan dengan negara lain dengan profil risiko serupa, sehingga PLN dan pabrik pupuk membayar gas lebih mahal daripada seharusnya.
Kesimpulan saya waktu itu masih relevan hingga hari ini.
Persoalannya bukan pada kelengkapan aturan, melainkan pada mekanisme penegakannya. Ketika hukuman tidak berjalan, insentif untuk berbuat salah menjadi terlalu besar.
Pelajaran itu, jika dibaca dengan kacamata temuan Dede Chatib Basri, menjelaskan mengapa Indonesia lambat bangkit setelah 1998. Bukan karena kita tidak tahu kebijakan apa yang benar, melainkan karena institusi yang diperlukan untuk menjalankannya—pengadilan, aparat penegak hukum, regulator—belum berfungsi. Reformasi ekonomi tanpa reformasi hukum, birokrasi, dan urutan kebijakan yang tepat hanya akan memperbesar biaya krisis.

Reformasi 1998 mengubah struktur politik Indonesia secara mendasar. Pemilihan umum menjadi lebih kompetitif, kekuasaan mengalami desentralisasi, kebebasan pers berkembang, dan mekanisme pengawasan diperkuat. Indonesia juga membangun institusi makroekonomi yang lebih modern, termasuk Bank Indonesia yang lebih independen dan kerangka disiplin fiskal yang lebih kuat.
Pilar-pilar inilah yang, menurut saya, membeli ketahanan Indonesia pada 2008–2009 dan 2020. Semua itu merupakan pencapaian penting yang tidak boleh diremehkan.
Namun, setelah hampir tiga dekade, Indonesia masih menghadapi persoalan produktivitas, kualitas birokrasi, konsistensi regulasi, dan kemampuan mengoordinasikan kebijakan. Desentralisasi tidak selalu mendorong kompetisi untuk meningkatkan produktivitas dan pelayanan publik. Di sejumlah daerah, kompetisi politik justru meningkatkan biaya transaksi, memperluas patronase, dan mempersulit investasi.
Hal tersebut bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa demokrasi menghambat pembangunan. Demokrasi memberikan manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar pertumbuhan PDB. Persoalannya, demokratisasi politik tidak otomatis menghasilkan birokrasi yang kompeten, penegakan hukum yang konsisten, atau insentif ekonomi yang benar-benar adil.
Indonesia berhasil mengubah cara kekuasaan politik diperoleh, tetapi belum sepenuhnya berhasil mengubah insentif dalam penggunaan kekuasaan tersebut.
Singapura memberikan pelajaran yang berbeda. Negara tersebut tidak memulai pembangunan dengan mengadopsi seluruh karakteristik demokrasi liberal Barat; sistem politiknya didominasi oleh People's Action Party sejak kemerdekaan.
Namun, Singapura memberikan perhatian besar pada birokrasi profesional, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pendidikan, perumahan publik, serta kepastian kebijakan ekonomi. Investor memperoleh prediktabilitas yang tinggi dan pemerintah mampu melaksanakan keputusan secara konsisten.
Ada perbedaan penting antara rule of law dan rule by law. Penegakan aturan yang kuat belum tentu menjamin bahwa kekuasaan pemerintah sendiri dibatasi oleh hukum. Tetapi Singapura memperlihatkan pentingnya kredibilitas administrasi, kepastian kontrak, dan konsistensi kebijakan—justru unsur-unsur yang membuat sebuah negara tidak mudah goyah ketika krisis datang.
Keberhasilan Singapura tentu tidak dapat dilepaskan dari karakteristiknya sebagai negara-kota yang terbuka. Namun, pelajaran dasarnya tetap relevan: kapasitas negara, integritas birokrasi, dan kepastian aturan merupakan barang publik yang manfaatnya dirasakan luas, termasuk oleh masyarakat berpendapatan rendah.

China menawarkan jalur yang berbeda lagi. Sejak 1978, reformasi dilaksanakan secara bertahap melalui eksperimen kebijakan, kawasan ekonomi khusus, liberalisasi terbatas, serta ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kegiatan ekonomi. Shenzhen menjadi contoh terkenal tentang bagaimana eksperimen di wilayah terbatas dapat diperluas setelah menunjukkan hasil yang memuaskan.
China juga menciptakan kompetisi antardaerah. Di dalam Partai Komunis, sistem evaluasi dan promosi pejabat menciptakan insentif yang sebagian terkait dengan pencapaian ekonomi daerah. Mekanisme ini bukan pengganti akuntabilitas demokratis, tetapi memberikan insentif yang berbeda dari birokrasi yang semata-mata menekankan kepatuhan terhadap prosedur.
Namun, kita perlu berhati-hati dalam menyimpulkan bahwa China menerapkan hard budget constraints secara menyeluruh. Banyak perusahaan negara dan pemerintah daerah tetap memperoleh pembiayaan yang memungkinkan investasi tidak produktif bertahan. Perkembangan utang pemerintah daerah dan sektor properti menunjukkan adanya persoalan tersebut.
Institusi yang berhasil pada suatu tahap pembangunan dapat menjadi sumber persoalan pada tahap berikutnya.
Dalam kerangka Chatib, China adalah kapal yang sangat cepat. Ujian sesungguhnya adalah apakah talinya cukup kuat ketika badai datang dari dalam—dari utang daerah dan gelembung properti yang dihasilkan oleh mesin pertumbuhannya sendiri.
Pengalaman ketiga negara ini menunjukkan bahwa pembangunan kelembagaan bukan merupakan proses yang linear. Pada tahap awal, pertumbuhan dapat didorong melalui mobilisasi investasi, pembangunan infrastruktur, adopsi teknologi dari luar negeri, dan perpindahan tenaga kerja ke sektor yang lebih produktif. Untuk itu, pemerintah memerlukan stabilitas makroekonomi, kapasitas administratif, kepastian aturan, serta kemampuan koordinasi.
Ketika pendapatan meningkat, sumber pertumbuhan berubah. Pertumbuhan semakin membutuhkan inovasi, persaingan, dan kemampuan perusahaan baru untuk menggantikan perusahaan lama yang tidak efisien. Di sinilah muncul persoalan politik ekonomi yang lebih rumit.
Institusi yang semula efektif dalam mengoordinasikan investasi dapat berubah menjadi mekanisme perlindungan bagi pelaku usaha yang sudah lama. Kebijakan industri yang semula bertujuan untuk menyelesaikan kegagalan koordinasi dapat menjadi instrumen bagi pembagian rente. BUMN yang semula menjalankan fungsi pembangunan dapat menjadi beban apabila terus dilindungi dari disiplin pasar. Bahkan program redistribusi dapat kehilangan efektivitas apabila pengadaan, penyaluran, dan pengawasannya dikuasai oleh jaringan kepentingan politik.
Middle-income trap bukan hanya persoalan teknologi atau akumulasi modal. Ia juga persoalan kemampuan institusi untuk memperbarui diri.

Menurut saya, teori Acemoglu–Robinson tetap memberikan kontribusi yang sangat penting. Mereka mengingatkan bahwa distribusi kekuasaan politik memengaruhi pilihan institusi ekonomi dan bahwa kelompok yang diuntungkan oleh suatu aturan tidak selalu bersedia mendukung reformasi, sekalipun reformasi itu menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, tidak cukup hanya mengklasifikasikan institusi sebagai inklusif atau ekstraktif. Saya melihat setidaknya tiga dimensi yang perlu dibedakan.
— Pertama, bentuk institusi: bagaimana kekuasaan politik dan ekonomi didistribusikan.
— Kedua, fungsi institusi: apakah institusi mampu menyediakan kepastian hukum, mengoordinasikan kebijakan, dan menciptakan insentif produktif.
— Ketiga, kemampuan adaptasi institusi: apakah institusi dapat memperbaiki kesalahan, mengurangi rentetan, menyerap guncangan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pembangunan yang terus berubah.
Temuan Chatib, menurut saya, paling banyak membahas dimensi ketiga. Ketahanan terhadap krisis dan kecepatan bangkit adalah ukuran paling nyata dari kemampuan adaptasi suatu institusi. Sebuah negara dapat memiliki institusi politik yang relatif inklusif tetapi kapasitas administrasinya rendah. Sebaliknya, negara dengan kompetisi politik yang terbatas dapat membangun institusi ekonomi yang efektif, meskipun keberlanjutan dan akuntabilitasnya tetap menjadi persoalan.
Ada satu temuan Chatib yang menurut saya perlu mendapat perhatian lebih. Indeks kualitas institusi Indonesia yang ia susun menurun sejak 2019 hingga 2025, dan indikator rule of law berada pada titik terendah sejak era Reformasi.
Masalahnya, penurunan itu tidak terlihat di permukaan. Pertumbuhan tetap sekitar 5 persen dan inflasi tetap rendah. Justru di situlah bahayanya: jika institusi memang tidak membeli kecepatan, kemunduran institusi juga tidak akan segera tampak dalam angka pertumbuhan. Ia baru akan terlihat ketika guncangan datang—dalam bentuk kontraksi yang lebih dalam dan pemulihan yang lebih lambat.
Pertumbuhan yang stabil hari ini bukan bukti bahwa institusi kita sehat. Ia bisa jadi hanya bukti bahwa badai belum datang.
Chatib juga menemukan, berdasarkan data dari 29 negara Asia dan provinsi-provinsi di Indonesia, bahwa kontraksi pendapatan berkorelasi dengan meningkatnya protes sosial. Dengan kata lain, institusi yang lemah tidak hanya memperdalam krisis ekonomi, tetapi juga membuka jalan bagi krisis ekonomi untuk berubah menjadi krisis sosial dan politik—persis seperti mekanisme konflik laten yang digambarkan oleh Rodrik.

Apa implikasinya bagi Indonesia sekarang? Salah satu kekeliruan yang perlu dihindari adalah menganggap reformasi kelembagaan selalu berarti membentuk lembaga baru, menambah kewenangan, atau memperbesar anggaran. Pengalaman BPPN dua dekade lalu sudah mengajarkan bahwa kelengkapan organisasi dan aturan tidak menjamin hasil.
Indonesia sudah memiliki banyak lembaga. Persoalan yang lebih mendesak adalah apakah lembaga-lembaga tersebut memiliki tujuan yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, insentif yang tepat, mekanisme evaluasi yang kredibel, serta kemampuan untuk mempertanggungjawabkan hasil-hasilnya.
Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya dievaluasi berdasarkan penyerapan anggaran atau kepatuhan administratif, tetapi juga berdasarkan kualitas pelayanan publik, produktivitas ekonomi lokal, kemudahan berusaha, serta efektivitas investasi. Kebijakan industri perlu disertai target kinerja, evaluasi independen, dan kesediaan untuk menghentikan dukungan terhadap kegiatan yang tidak berhasil. Program sosial harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat, bukan dari besarnya anggaran yang dibelanjakan.
Begitu pula dengan BUMN dan lembaga investasi negara. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari nilai aset, besarnya investasi, atau jumlah proyek yang diumumkan. Yang lebih penting adalah tambahan produktivitas, tingkat pengembalian ekonomi, dan manfaat yang tidak akan muncul tanpa intervensi tersebut.
Disiplin anggaran, kompetisi, transparansi, dan evaluasi harus menjadi bagian dari desain kelembagaan sejak awal. Kita tidak perlu meniru sistem politik Singapura ataupun China untuk mengambil pelajaran daripadanya. Indonesia telah memilih demokrasi. Tantangannya adalah membuat demokrasi menghasilkan negara yang semakin kompeten, kebijakan yang semakin kredibel, dan peluang ekonomi yang semakin luas.
Pertama, mengapa Indonesia tidak sepenuhnya berhasil mempertahankan dan memperbarui disiplin pembangunan yang pernah dimilikinya? Pada masa Orde Baru, pemerintah mampu menetapkan prioritas, mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian, dan menjalankan program nasional berskala besar. Namun, kemampuan itu berjalan berdampingan dengan konsentrasi kekuasaan, praktik rente, dan lemahnya pengawasan terhadap risiko ekonomi.
Reformasi berhasil mengubah struktur politik dan memperkenalkan berbagai mekanisme pengawasan. Namun, kita belum sepenuhnya berhasil membangun sistem insentif yang menjamin bahwa birokrasi, lembaga negara, dan pemerintah daerah bekerja berdasarkan hasil. Pelajarannya bukan kembali ke sentralisasi kekuasaan, melainkan memisahkan kemampuan negara untuk melaksanakan kebijakan dari kemampuan elit politik untuk mengendalikan sumber daya tanpa pengawasan.
Negara yang efektif tidak harus menjadi negara yang otoriter. Negara yang demokratis juga tidak harus menjadi negara yang lemah.
Kedua, bagaimana membangun kompetisi pembangunan antardaerah dalam sistem demokrasi? Kompetisi elektoral tidak otomatis berubah menjadi kompetisi untuk meningkatkan produktivitas, kualitas investasi, atau pelayanan publik. China memperlihatkan bagaimana eksperimen kebijakan dan insentif kinerja dapat mendorong daerah berlomba, tetapi juga menimbulkan risiko investasi berlebihan, utang daerah, dan manipulasi target.
Indonesia perlu merancang mekanisme yang sesuai dengan sistem demokrasi. Transfer fiskal dapat memberi penghargaan atas perbaikan pelayanan dan kinerja ekonomi yang benar-benar berada dalam kendali pemerintah daerah, dengan memperhitungkan kondisi awal dan perbedaan kapasitas fiskal agar daerah miskin tidak terus-menerus dirugikan. Pemerintah pusat dapat membuka ruang eksperimen kebijakan yang terukur, mengevaluasinya secara independen, lalu memperluas yang terbukti berhasil. Daerah harus memiliki insentif untuk mempermudah masuknya usaha baru, memperbaiki logistik, dan memperkuat pelayanan publik—bukan sekadar memperbesar anggaran atau menarik investasi dengan fasilitas yang mahal.
Persoalan kita bukan memilih antara demokrasi dan pembangunan. Persoalannya adalah bagaimana membuat demokrasi mampu menghasilkan negara yang efektif, kompetitif, dan terus belajar dari kesalahan.
Pengalaman pembangunan mengajarkan bahwa tidak ada jalan pintas menuju kemakmuran. Pertumbuhan tinggi selama beberapa dekade merupakan pencapaian luar biasa, tetapi bukan jaminan untuk menjadi negara berpendapatan tinggi. Demokrasi adalah pencapaian politik yang penting, tetapi tidak secara otomatis menghasilkan pemerintahan yang efektif. Birokrasi yang kuat dapat mendorong pertumbuhan, tetapi tanpa akuntabilitas dan mekanisme koreksi, kekuatan tersebut dapat berubah menjadi sumber rente dan stagnasi.
Temuan Chatib menambahkan satu pelajaran penting: kita mungkin keliru dalam menilai institusi dari kecepatan pertumbuhan. Institusi yang baik tidak membuat kapal melaju lebih cepat. Ia membuat kapal tidak karam saat badai datang dan memungkinkan kapal berlayar kembali lebih cepat setelah badai berlalu. Kegagalan institusi setelah 1998—yang dulu saya catat dari BPPN, Bea Cukai, kayu log, dan gas—adalah harga yang kita bayar karena talinya belum terpasang.
Bagi Indonesia, pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar apakah kita memiliki institusi yang inklusif. Pertanyaannya adalah apakah institusi yang kita miliki mampu bekerja, belajar dari kesalahan, mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan, menahan diri saat krisis, dan membuka kembali kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi lebih produktif.
Institusi yang baik bukan hanya institusi yang membatasi kekuasaan. Institusi yang baik juga harus mampu menggunakan kekuasaan publik secara efektif untuk menghasilkan kemakmuran bersama—dan bersedia dikoreksi ketika gagal.
Catatan ini disiapkan penulis dengan bantuan Claude (Anthropic) untuk penyuntingan, penggabungan materi, dan tata letak. Isi, argumen, dan penilaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Bila Anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri Anda dengan kirim email ke [email protected]