Membuka Simpul Regulasi demi Menjaga Investasi

Presiden Prabowo sebut akan menyiapkan satgas deregulasi guna percepat perizinan dan pangkas hambatan birokrasi yang dikeluhkan investor. Apakah kali ini bakal benar-benar bisa terwujud?

Membuka Simpul Regulasi demi Menjaga Investasi
Ilustrasi pelayanan publik. Petugas pajak melayani warga saat proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/sgd
Daftar Isi

Presiden Prabowo Subianto bakal menyiapkan satuan tugas (satgas) deregulasi guna mempercepat proses perizinan usaha dan memangkas hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan investor. Langkah tersebut diambil setelah muncul berbagai keluhan dari pelaku usaha terkait lamanya pengurusan izin serta ketidakpastian regulasi di Indonesia.

Dalam pidatonya di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026) lalu, Prabowo ingin menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana dan mendukung iklim investasi. Ia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi segera merancang pembentukan satgas khusus bersama para ahli.

“Sederhanakan ya, jangan persulit. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, pemerintah tetap akan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun, investor dan pengusaha yang menjalankan bisnis secara benar harus memperoleh dukungan agar aktivitas usaha dan investasi dapat berjalan lebih cepat.

Ia menyoroti masih adanya praktik birokrasi yang memperlambat proses penerbitan izin usaha. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab banyak investor asing mengeluhkan iklim investasi di Indonesia.

“Banyak investor dari luar negeri mengeluh, di Indonesia sering perizinannya lama sekali dan banyak sekali. Perizinan kadang-kadang ada yang enggak masuk akal,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Sebagai presiden dia mengklaim heran karena hambatan perizinan masih terjadi di tengah upaya pemerintah menyederhanakan regulasi. Menurutnya, sejumlah aturan teknis justru kembali memperumit izin yang sebelumnya telah dipermudah. Ia juga menyinggung adanya birokrat yang memanfaatkan proses tersebut untuk praktik korupsi.

Prabowo menyebut dirinya menerima banyak laporan dari kalangan dunia usaha terkait proses perizinan yang memakan waktu sangat panjang. Dalam sejumlah kasus, izin baru diterbitkan setelah satu hingga dua tahun sejak pengajuan dilakukan.

Padahal, menurut Prabowo, negara lain di kawasan mampu menyelesaikan proses serupa dalam waktu jauh lebih singkat.

“Kalau mereka bisa keluarkan izin dalam dua minggu kenapa kita dua tahun,” kata dia.

Keluhan dan aspirasi pengusaha

Rencana pembentukan satgas deregulasi muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap iklim investasi nasional. Sebelumnya, China Chamber of Commerce in Indonesia (Kadin China di Indonesia) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo yang berisi sejumlah keluhan pelaku usaha asal Cina terkait kondisi investasi di Indonesia.

Dalam surat yang beredar pada Selasa (12/5/2026), organisasi tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai membebani dunia usaha. Beberapa persoalan yang disampaikan antara lain proses perizinan yang rumit, kenaikan royalti mineral, ketidakpastian regulasi, hingga penegakan hukum yang dianggap berlebihan.

Kamar Dagang Cina menyinggung investasi perusahaan-perusahaan asal negeri tersebut selama ini turut berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Namun, mereka menilai tantangan usaha di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir semakin meningkat dan memengaruhi kepastian bisnis.

Potongan surat dari China Chamber of Commerce in Indonesia untuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin dari surat itu adalah keluhan pengusaha akan iklim usaha di Indonesia yang kurang kondusif untuk investasi.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto menilai upaya deregulasi harus dijalankan secara serius dan berada di bawah pengawasan langsung Presiden agar mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperbaiki iklim usaha nasional.

Menurut Anne, pemerintah saat ini sebenarnya telah memiliki dua instrumen yang berkaitan dengan percepatan ekonomi, yakni satgas percepatan pertumbuhan ekonomi dan satgas debottlenecking. Namun, ia menekankan efektivitas kedua satgas tersebut akan sangat bergantung pada kewenangan yang diberikan, terutama dalam menyelesaikan hambatan regulasi yang selama ini dikeluhkan dunia usaha.

“Sebenarnya saat ini sudah ada satgas percepatan pertumbuhan ekonomi dan satgas debottlenecking. Harapannya adalah dalam dua satgas ini kewenangan deregulasi diberikan dan dimonitor secara langsung oleh Bapak Presiden,” kata Anne kepada SUAR, Minggu (17/5/2026).

Ia mengatakan pelaku usaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah beberapa kali menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlunya pembenahan regulasi dan penguatan koordinasi lintas lembaga. Masukan tersebut disampaikan antara lain pada 8 April 2025 dan kembali pada 9 Februari 2026.

“Apindo menyampaikan spirit Indonesia Incorporated justru dalam rangka menggerakkan ekonomi dengan harapan Trias Politika (yakni) Pemerintah, Legislatif dan Yudikatif mendengarkan masukan kami melalui Pemerintah,” bebernya.

Ia menambahkan Indonesia membutuhkan pola kerja sama pentahelix yang berjalan secara nyata dan konsisten. Menurutnya, kolaborasi itu harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, dunia usaha, hingga masyarakat dan pekerja.

Anne menilai langkah awal pembenahan harus dimulai dari pemerintah melalui perbaikan kebijakan yang konsisten serta pemberian kepastian berusaha kepada pelaku industri. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi dan dinamika global.

Menurut Anne, keberhasilan agenda deregulasi tidak hanya bergantung pada kebijakan formal, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak dalam menjalankan perannya masing-masing. Ia menilai keterlibatan dunia usaha dan pekerja menjadi bagian penting dalam mewujudkan target Indonesia Emas 2045.

“Nurani seluruh stakeholders, Trias Politika plus dunia usaha plus pekerja (publik) diperlukan untuk Indonesia Emas dan Maju di 2045,” ucap Anne.

Deregulasi tanpa dasar hukum, dinilai sulit bergerak

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pembentukan satgas deregulasi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan klasik iklim usaha di Indonesia apabila tidak disertai kewenangan yang kuat dan konsistensi kebijakan dari pemerintah.

Kepada SUAR ia menjelaskan, efektivitas satgas deregulasi sangat bergantung pada dukungan politik langsung dari presiden, terutama dalam memberikan otoritas lintas kementerian dan lembaga untuk memangkas hambatan regulasi serta mempercepat reformasi birokrasi.

“Satgas ini akan efektif jika diberikan otoritas untuk melakukan perubahan. Political will dari presiden sangat diperlukan,” kata Wijayanto.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar menjaga konsistensi kebijakan dan tidak mengeluarkan keputusan yang bersifat spontan karena dapat memperburuk kepastian hukum dan menekan kepercayaan pelaku usaha.

“Selain itu, presiden juga harus menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan spontan yang justru mengganggu kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Wijayanto juga mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah menyiapkan tim untuk menjalankan agenda tersebut, namun proses formal pembentukannya masih tertahan.

“Setahu saya, sebenarnya Kemenko Perekonomian sudah menyusun tim, tetapi kepres belum turun-turun. Padahal kepres sangat diperlukan, karena satgas ini akan bekerja lintas K/L,” imbuhnya.

Ia menilai persoalan regulasi dan kepastian hukum masih menjadi hambatan terbesar bagi daya saing investasi Indonesia dibanding negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Dia juga menyebut sebagian besar persoalan iklim usaha di Indonesia berkaitan dengan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi aturan.

“Dampaknya sangat buruk. Delapan puluh persen masalah iklim usaha di Indonesia berada di ranah kepastian hukum dan inkonsistensi regulasi,” ujarnya.

Baca juga:

Survei Semesta Dunia Usaha: Menghadirkan Kepastian Hukum bagi Investor
Menghadirkan praktik hukum yang menciptakan kepastian hukum untuk mendatangkan investor masih menjadi tantangan di republik ini. Penegakan hukum yang tebang pilih dan sarat kepentingan politik masih menguji kepercayaan investor.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut membuat investor cenderung menghindari sektor industri yang memiliki rantai pasok panjang dan teknologi tinggi karena dianggap berisiko dari sisi regulasi maupun proses bisnis. Akibatnya, investasi lebih banyak mengalir ke sektor primer berbasis sumber daya alam dengan rantai pasok pendek.

“Akibat ketidakpastian hukum tersebut, investor dan dunia usaha menghindari investasi di sektor yang canggih dan mempunyai rantai pasok yang panjang dan rumit, karena ini akan sangat sulit dan berisiko. Mereka fokus pada sektor primer berantai pasok pendek, seperti eksportir CPO, batu bara, nikel, dan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai rencana pembentukan satgas deregulasi tidak akan efektif memperbaiki iklim usaha apabila persoalan mendasar dalam sistem regulasi dan perizinan belum dibenahi.

Menurut Huda, pemerintah selama ini terlalu sering menggunakan mekanisme satuan tugas atau satgas untuk menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor. Padahal, fungsi tersebut dinilai sudah berada dalam kewenangan kementerian maupun lembaga yang ada.

“Saya rasa urusan di negara Indonesia dijalankan dengan satgas. Hampir urusan yang berkaitan dengan pemerintah dijalankan dengan satgas. Mulai dari investasi, satgas lingkungan, hingga rencana deregulasi ada satgasnya,” kata Huda.

Baca juga:

Deregulasi untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi Tinggi
Sejumlah pakar dan pengusaha mengharapkan implementasi dari penghapusan segala hambatan berbisnis bisa dilaksanakan transparan dan menyeluruh demi terciptanya iklim usaha yang benar-benar ramah dan efisien.

Ia menjelaskan satgas pada dasarnya bersifat ad hoc dan mayoritas diisi unsur pemerintah yang sebenarnya telah memiliki tugas serupa di kementerian koordinator maupun lembaga teknis terkait. Karena itu, keberadaan satgas baru justru dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi birokrasi.

“Satgas ini kan sifatnya ad hoc yang terdiri dari elemen pemerintah juga. Sudah ada kementerian koordinator tiap-tiap urusan juga. Jadi kehadiran satgas ini menurut hemat saya sangat tidak diperlukan karena sudah ada kementerian atau lembaga yang bekerja di ranah yang sama,” ujarnya.

Huda juga menyoroti dampak fiskal dari pembentukan satgas baru. Menurut dia, tambahan struktur koordinasi semacam itu justru dapat memperbesar pengeluaran negara tanpa memberikan solusi konkret terhadap persoalan utama investasi dan dunia usaha.

“Justru adanya satgas justru menambah beban APBN,” katanya.

Terkait agenda deregulasi, Huda menilai pemerintah sebenarnya telah menjalankan deregulasi besar-besaran melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, ia menyebut implementasi kebijakan tersebut belum memberikan hasil signifikan terhadap perbaikan kualitas investasi maupun perlindungan tenaga kerja.

“Di sisi lain terkait deregulasi, ya deregulasi ini merupakan barang lama yang sebenarnya sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja. Deregulasi yang dilakukan pun besar-besaran. Namun yang dihasilkan dari UU Cipta Kerja nihil, justru memperburuk nasib buruh,” ujarnya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya membatalkan sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam beleid tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus membenahi akar persoalan regulasi daripada membentuk struktur baru.

“Saya harap pemerintah melihat inti masalah regulasi ini, bukan melebar ke mana-mana. Inti masalah ini kan ada di sistem perizinan yang mengakibatkan adanya sistem yang korup. Itu yang harusnya dibenahi oleh pemerintah,” kata Huda.

Lebih lanjut, Huda menilai kepastian hukum dan konsistensi arah kebijakan menjadi faktor utama yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal di Indonesia. Dalam kondisi regulasi yang sering berubah, dunia usaha dinilai sulit melakukan perencanaan jangka panjang.

“Investor itu sebenarnya perlu kepastian hukum dan arah kebijakan publik. Kehadiran satgas bisa menjadi hambatan ketika kepastian hukum bisa berubah-ubah,” ujarnya.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω