Bisnis Waralaba Perlu Perhatikan Aspek Operasional dan Legal

Beberapa aspek perlu diperhatikan, mulai dari sistem operasional, komunikasi kemitraan, hingga kepatuhan hukum dan perlindungan merek dagang.

Bisnis Waralaba Perlu Perhatikan Aspek Operasional dan Legal
Ilustrasi bisnis waralaba. Kreasi AI Gemini oleh redaksi Suar.id
Daftar Isi

Pelaku usaha perlu lebih cermat memperhatikan berbagai aspek penting sebelum menjalankan bisnis franchise. Beberapa aspek perlu diperhatikan, mulai dari sistem operasional, komunikasi kemitraan, hingga kepatuhan hukum dan perlindungan merek dagang.

Ketua Umum Asosiasi Laundry Indonesia Maria Eka Sriulina menyoroti maraknya persoalan franchise khususnya laundry yang belakangan menimbulkan korban di masyarakat. Menurut dia, banyak orang masuk ke bisnis laundry karena menganggap usaha ini mudah dan menjanjikan keuntungan cepat, tetapi akhirnya gagal karena salah memilih mitra usaha maupun franchise.

Maria mengungkapkan banyak masyarakat tergiur tawaran bisnis laundry karena dijanjikan sistem autopilot, balik modal cepat, hingga paket usaha murah tanpa memahami bagaimana operasional sebenarnya dijalankan.

"Ini yang harus menjadi warning bapak ibu semuanya. Jangan hanya karena harga murah, kemudian dijanjikan BEP (break even point) cepat, terus karena melihat di sosial medianya bagus. Jadi jangan hanya gara-gara sekedar tertarik karena branding atau marketing," katanya dalam sebuah konferensi di Jakarta, Jumat (08/05/2026).

Ketua Umum Asosiasi Laundry Indonesia Maria Eka Sriulina memaparkan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam franchise, Jakarta, Jumat (06/05/2026). Foto: Feby Febrina/SUAR.

Ia mengingatkan calon pengusaha laundry agar melakukan due diligence sebelum membeli franchise. Hal itu mulai dari mengecek rekam jejak franchisor, berapa lama usaha tersebut beroperasi, siapa pemilik di balik bisnis, hingga memastikan outlet aktif benar-benar berjalan sesuai SOP yang dijanjikan.

"Pastikan SOP yang dibuat oleh franchise tersebut terdokumentasi, dan terbukti diterapkan di outlet yang aktif. Karena bisa saja, itu cuma di print aja SOP-nya. Tapi faktanya bisa saja tidak dijalankan, diskip. Jadi dilihat, kunjungi outletnya," katanya.

Maria menambahkan, risiko salah memilih mitra franchise sangat besar karena bisa membuat modal usaha hilang dalam waktu singkat. Ia juga mengingatkan bahwa bisnis laundry memiliki tantangan operasional yang sering tidak diungkap dalam promosi franchise, mulai dari turnover karyawan tinggi, komplain pelanggan akibat pakaian hilang atau rusak, mesin bermasalah, hingga perang harga antar pelaku usaha.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sistem operasional yang jelas, dukungan pelatihan, supervisi, hingga manajemen SDM dari pihak franchisor.

"Apalagi due diligence berikutnya? Dukungan dan support, training, supervisi, pemasaran, dan manajemen SDM. Jadi apa aja yang bakal diberikan si franchisor ini? Jadi kalau kita salah memilih franchise, modal uang kita yang ratusan juta, hilang dalam sekejap," katanya.

Sementara itu, CEO The District Communication Fiki Yusuf menilai komunikasi menjadi salah satu faktor paling penting dalam menjalankan usaha berbasis kemitraan maupun franchise. Menurutnya, banyak kerja sama bisnis gagal berkembang bukan semata karena produk atau sistem operasional, tetapi karena komunikasi antara pemilik usaha dan mitra tidak berjalan dengan baik.

Menurut dia, tantangan komunikasi dalam bisnis franchise juga cukup besar karena setiap model franchise memiliki aturan berbeda. Ada franchise yang seluruh SOP dan operasionalnya dikendalikan pusat, tetapi ada pula yang hanya menjual merek sedangkan operasional diserahkan sepenuhnya kepada mitra.

"Maka itu kenapa sebenarnya penting banget untuk pemilik franchise atau franchisornya itu, itu dia punya visi yang jelas sampaikan ke timnya," katanya.

Ia menekankan komunikasi sangat penting dalam membangun customer experience. Karena itu, pemilik franchise harus memiliki visi pelayanan yang jelas serta mampu mengomunikasikannya secara konsisten kepada seluruh tim dan outlet.

“Kalau visi dan komunikasinya tidak jelas, output-nya pasti tidak selaras. Padahal customer experience itu sekarang sangat penting dan bahkan bisa membuat pelanggan rela membayar lebih mahal,” ujarnya.

Sementara itu, Senior Consultant SmartLegal Annisaa Azzahra menjelaskan bisnis franchise di Indonesia terus berkembang pesat. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan hingga Februari 2025, terdapat 311 waralaba terdaftar di Indonesia, baik dari pemberi waralaba dalam negeri maupun luar negeri. Menurut dia, angka tersebut menunjukkan bisnis franchise menjadi sektor yang cukup masif dan menjanjikan.

Senior Consultant SmartLegal Annisaa Azzahra menekankan pentingnya aspek hukum dalam franchise, Jakarta,  Jumat (08/05/2026).
Senior Consultant SmartLegal Annisaa Azzahra menekankan pentingnya aspek hukum dalam franchise, Jakarta, Jumat (08/05/2026). Foto: Feby Febrina / SUAR.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa franchise bukan sekadar membeli brand lalu langsung menjalankan usaha. Ada sejumlah aspek hukum dan operasional yang wajib dipahami calon investor maupun pelaku usaha.

Ia menekankan pentingnya aspek legal dan due diligence dalam bisnis franchise atau waralaba. Menurut dia, calon investor tidak boleh hanya tergiur dengan brand maupun potensi keuntungan, tetapi juga harus memahami kepatuhan hukum dari bisnis franchise yang akan dijalankan.

"Bagian due diligence atau cek kepatuhan hukum ini juga menyangkut banyak sekali aspek ya di bisnis franchise. Jangan sampai misalnya sudah engaged sama franchisor tapi ternyata ada hal-hal yang dilupakan sehingga malah nanti hubungannya jadi enggak enak," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah saat ini mengatur waralaba melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 yang dinilai lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya. Dalam regulasi terbaru tersebut, pelaku usaha yang ingin membuka franchise diwajibkan memiliki sistem bisnis yang jelas serta pengalaman usaha minimal tiga tahun dengan bukti keuntungan selama dua tahun berturut-turut. Jangka waktu itu lebih cepat dibandingkan peraturan sebelumnya minimal 5 tahun.

"Jadi sebelumnya pelaku usaha harus punya pengalaman 5 tahun dulu, baru dia bisa membuka franchise gitu. Nah, ini kan mungkin cukup menghmabat, apalagi kalau sekarang kan banyak bisnis-bisnis yang baru dan berkembangnya dengan pesat gitu ya. Nah, makanya diakomodirlah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024. Jadi pengalamannya itu 3 tahun saja dan bukti keuntungannya itu hanya 2 tahun saja. Jadi tidak terlalu lama," katanya.

Menurut Annisaa, sistem bisnis yang dimaksud mencakup pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, standar prosedur kerja, pemilihan lokasi usaha, hingga strategi pemasaran. Karena itu, calon investor perlu memastikan seluruh sistem tersebut benar-benar berjalan, termasuk dari sisi legalitas dan perizinan.

Selain itu, Annisaa menegaskan bahwa dukungan berkelanjutan dari franchiser menjadi salah satu syarat utama dalam bisnis waralaba. Dukungan tersebut mencakup pelatihan, manajemen operasional, promosi, pengembangan pasar, hingga supervisi terhadap mitra franchise.

Hal lain yang menurutnya sangat penting adalah perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya merek dagang. Ia mengatakan HKI menjadi syarat mutlak dalam melakukan franchise, baik dari segi calon investor maupun baik dari segi pelaku usaha yang ingin melakukan pengembangan usaha melalui waralaba atau franchise.

Ia menambahakan HKI harus sudah didaftarkan atau dicatatkan dan sudah mempunyai bukti pendaftaran berupa sertifikat. Dengan begitu, ekspansi bisnis bisa dilakukan melalui waralaba.A

Annisaa menilai banyak pelaku usaha keliru karena menganggap pendaftaran merek baru diperlukan ketika usaha sudah berkembang besar. Menurut dia, perlindungan merek tidak perlu menunggu bisnis profit miliaran rupiah, bahkan sejak tahap persiapan pun merek sudah sebaiknya diamankan.

"Kalau bapak ibu jadi investor terus kepikiran nama brand dan kayaknya saya mau coba buat jalanin usaha dulu deh, nanti setahun setelah saya jalanin usaha saya baru daftarin merk. Nah, baiknya diubah ya bapak-Ibu ya. Saat bapak ibu sudah memiliki niat untuk melakukan bisnis dan sudah memperkirakan bagaimana nanti bisnisnya, baiknya merk yang bapak-ibu ingin gunakan harus langsung didaftarkan," katanya.

Baca juga:

Keunikan Produk, Kunci Bisnis Waralaba Bertahan
Kunci agar bisnis waralaba (franchise) bisa bertahan di tengah persaingan ketat adalah keunikan produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Keunikan dibutuhkan agar sebuah produk memiliki identitas yang kuat sehingga berbeda dari yang sudah beredar di pasar.

Annisaa juga mengingatkan proses pendaftaran merek membutuhkan waktu cukup panjang sehingga perlu dilakukan monitoring secara berkala. Selain itu, merek yang sudah terdaftar juga harus diperpanjang masa berlakunya agar tidak dianggap tidak digunakan dan akhirnya diambil pihak lain.

Menurut dia, eksistensi merek sangat penting karena menjadi identitas sekaligus pembeda suatu produk atau layanan di mata konsumen. Merek juga berfungsi membangun citra dan persepsi publik terhadap bisnis yang dijalankan.

Di sisi lain, ia meluruskan bahwa merek bukan dipatenkan, tetapi didaftarkan. Menurut dia, merek dan paten merupakan dua bentuk hak kekayaan intelektual yang berbeda.

“Sering ada yang bilang mau mematenkan merek, padahal sebenarnya merek itu didaftarkan. Kalau paten itu berbeda lagi bentuk hak kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

Baca selengkapnya

Ω