Ajakan Presiden Prabowo Subianto menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) disambut kalangan dunia usaha dengan menawarkan lima solusi konkret. Pemetaan model bisnis konkret menjadi langkah pertama, demi memastikan kemajuan ekonomi desa dimulai dari partisipasi nyata, bukan semata capaian spektakuler di atas kertas.
Ketua Komite Kewirausahaan dan Ekonomi Inklusif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lishia Erza menilai, KDMP sejatinya memikul serangkaian tugas besar. Lebih dari sekadar unit usaha desa, KDMP perlu menemukan peran dalam memperkuat rantai pasok domestik, memberdayakan UMKM, serta mendorong transformasi Indonesia menjadi production hub.

Namun, di sisi lain, ia juga melihat pemerintah belum mampu mengartikulasikan model bisnis KDMP secara jelas. Pun dari sisi dampak ketenagakerjaan, ruang audit eksternal, serta potensi scalability usaha, belum memiliki rambu-rambu yang dapat dijadikan acuan. Akibatnya, kontribusi KDMP terbatas berupa estimasi/perkiraan, bukan taksiran nyata.
Menurut Lishia jika ini dianalogikan dengan sebuah keluarga, maka UMKM bisa dikatakan sebagai anak sulung yang menanggung beban rumah tangga. Lalu BUMDes jadi anak tengahnya. Sementara KDMP anak bungsu.
"Dan ternyata, anak bungsu yang mendapat dukungan terbesar orang tua justru memiliki tuntutan namun beban paling ringan,” kata Lishia dalam forum “Koperasi Merah Putih: Mampukah Mendorong Kemandirian Desa?” di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
KDMP agregator produksi masyarakat desa
Sejak diluncurkan Presiden pada 21 Juli 2025, Lishia mengaku posisi KDMP saat ini belum terhubung dengan dunia usaha. Sejumlah penyebab menjadi ganjalan, mulai dari kapasitas manajerial yang belum terbukti, viabilitas model bisnis yang belum teruji, serta kedudukannya dalam rantai pasok ekonomi desa.
Dalam permasalahan terakhir, CEO ASYX International itu menggarisbawahi peluang KDMP untuk bisa berfungsi sebagai agregasi hasil desa. Yakni menjadi satu titik untuk menjalankan proses kontrak, quality control, dan logistik last-mile. KDMP juga dapat berperan dalam pembiayaan dan rantai pasok bagi UMKM, yang selama ini terbentur legalitas usaha dalam mengakses kredit.
“Kita harus melihat apakah dengan adanya KDMP, terjadi ekosistem yang sehat," katanya. Ini karena dalam KDMP, risiko usaha jelas dipindahkan ke fiskal sehingga disiplin pasar melemah. "Karena itu, dukungan negara sebaiknya membeli waktu untuk pengusaha Indonesia terutama UMKM menjadi kompetitif, bukan membeli ketidakhadiran kompetisi,” kata Lishia.
Sebagai implementasi ke depan, Lishia mendorong perlunya pembagian tugas yang jelas antara pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasi dan pembinaan; UMKM desa dalam proses produksi; KDMP sebagai agregator; dan industri sebagai pasar dan offtaker. Berkat kekuatan jaringan itu, ia menilai KDMP mempunyai posisi kuat sebagai agregator Tier 3, yang menghubungkan usaha rakyat dengan industri sebagai offtaker.
Di samping itu, viabilitas usaha perlu dipantau secara ketat. Manajer koperasi harus dilatih menjaga arus kas yang positif, memiliki rasio pendapatan mandiri, serta memantau dampak terhadap anggota koperasi, mulai dari kenaikan harga di tingkat petani, penciptaan lapangan kerja tetap, kesehatan ekosistem, serta cost per outcome yang rasional.
Dunia usaha siap bermitra
Lishia menekankan, kesiapan dunia usaha bermitra dengan Koperasi Merah Putih dapat dilaksanakan dengan lima rekomendasi, yaitu:
- Tetapkan demarkasi usaha lewat Musyawarah Desa. KDMP perlu mengambil ceruk missing market, bukan mereplikasi usaha yang sudah ada hingga memicu persaingan tidak sehat;
- Bentuk dukungan berjenjang berbasis milestone, bukan dukungan seragam tanpa melihat perkembangan dan konteks desa;
- Privilese distribusi terhadap barang-barang pemerintah seperti LPG dan Pupuk perlu dievaluasi secara berkala, terutama dari segi kelancaran arus kas koperasi;
- Kesetaraan audit pembukuan bagi unit koperasi yang menerima alokasi dana desa mulai jumlah tertentu sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan;
- Pengukuhan posisi sebagai agregator Tier 3 dalam rantai pasok, bukan sebagai unit produksi yang menjadi peran UMKM atau offtaker yang menjadi peran industri ritel.
“Pembentukan koperasi lewat 83.000 akta adalah pencapaian administratif luar biasa. Namun, keberhasilan baru bisa diklaim ketika petani menerima harga lebih baik, warung sebelah ikut tumbuh, dan pembukuannya bisa diaudit. Dunia usaha siap menjadi mitra sampai ke sana, asalkan ada kejelasan langkah sampai ke sana,” ucap Lishia.
Baca juga:
Partisipasi, bukan instruksi
Berbagi pandangan dengan Lishia, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Felia Primaresti menggarisbawahi konsepsi demokrasi ekonomi yang diusung Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta mempunyai 4 indikator, yakni keputusan bersama masyarakat, rasa kepemilikan, partisipasi, dan kemandirian.
“KDMP sejatinya mempunyai niat baik mewujudkan ekonomi desa yang mandiri. Namun, niat baik tidak cukup dalam pengambilan kebijakan, lebih-lebih yang bersifat top-down, minim partisipasi lokal, sehingga kehadiran KDMP memiliki legitimasi rendah dan tidak mendorong rasa kepemilikan (sense of ownership),” tuturnya.
Felia mengingatkan, saat ini, KDMP mempunyai sejumlah titik rawan yang dapat menyebabkan konflik kebijakan, yakni penggunaan dana desa, posisi yang bertumpang tindih dengan BUMDes, minimnya ruang deliberasi masyarakat desa, kekhawatiran akan tata kelola, serta keberlanjutan program yang dinilai meragukan.
Mengutip kerangka berpikir Policy Conflict Analysis (Weible & Heikkila, 2017), konteks kebijakan KDMP sebagai program nasional yang terpusat, memperlihatkan kepentingan antaraktor yang tidak terkonsolidasi dengan baik, antara pemerintah, DPR, masyarakat desa, maupun PT. Agrinas Palma sebagai fasilitator KDMP selama 2 tahun ke depan.
“Konflik ini kemudian direspons dengan sosialisasi, percepatan implementasi, penegasan tujuan program, sementara desain kelembagaan relatif tidak berubah. Padahal, konflik ini berpotensi menurunkan legitimasi kebijakan, mengurangi rasa memiliki, dan memengaruhi efektivitas implementasi apabila akar persoalan tidak diselesaikan,” ujar Felia.

Dalam situasi ketika 15.845 gerai KDMP telah terbangun dan 40.000 gerai lain ditargetkan selesai dibangun tahun ini, peran pengawasan Komisi VI DPR RI dalam fungsi checks and balances sangat diperlukan. Felia berharap Komisi VI dapat meminta pertanggungjawaban menteri koperasi dan menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai KDMP selama ini
“Kami mendorong KDMP dibangun dengan pendekatan yang fleksibel dan fasilitatif serta berbasis kebutuhan desa. Pemerintah perlu mewujudkan musyawarah desa yang partisipatif dan bermakna sehingga konflik berkurang dan sense of ownership meningkat sehingga kebijakan ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” tandas Felia.
Kembali ke konstitusi
Sebelumnya, dalam kunjungan ke kediaman Mohammad Hatta dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-79, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan cita-cita besar Bung Hatta menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat harus terus diglorifikasikan di tengah berbagai tantangan global dan evolusi kapitalisme neoliberal.
“Sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto, kita diminta mengembalikan lagi arah sistem dan praktik ekonomi kita untuk tidak bergeser menjadi ekonomi liberal kapitalistik, tetapi kembali pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Ferry di Jakarta, Ahad (12/7/2026).

Ferry memastikan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop), Dewan Koperasi Nasional (Dekopin), pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita koperasi menjadi sokoguru ekonomi nasional. Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu instrumen melaksanakannya.
“Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 ini perlu menjadi momentum mengingatkan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa koperasi merupakan satu-satunya sistem perekonomian yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Ferry.