Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan pada Senin (4/5) sebanyak 639.732 orang telah mendaftar sebagai manajer Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) selama masa pendaftaran 15–24 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan dari jumlah tersebut, 483.648 pelamar di antaranya dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Saat ini, seleksi telah memasuki pelaksanaan tes kompetensi yang akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 12 Mei 2026. Tes kompetensi tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang bertempat pada 72 titik lokasi di seluruh Indonesia," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kementerian Koperasi resmi membuka pendaftaran nasional untuk posisi 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini ditujukan bagi tenaga profesional muda yang siap mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa. Seleksi berlangsung secara daring melalui portal Panitia Seleksi Nasional mulai 15 hingga 24 April 2026.
Calon pelamar wajib memenuhi syarat utama: minimal lulusan D3 dari semua jurusan, memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75, dan berusia maksimal 35 tahun. Pemerintah menegaskan rekrutmen ini sebagai kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi langsung dalam penguatan ekonomi lokal.
Adalah Tegar Evanto merupakan salah satu pelamar manajer Kopdes Merah Putih yang mencoba peruntungannya berebut posisi ini. Ia mengatakan, ia melamar posisi tersebut karena gajinya tak mencukupi untuk hidup sehari-hari.
"Karena saya dengan gaji dan honor yang kurang serta dorongan orang tua untuk ikutan program ini jadi ya ikuti saja," ujar dia dalam akun media sosialnya.
Ia menyadari banyaknya isu negatif yang beredar soal ini, namun tak membuatnya gentar mengikuti sejumlah syarat dan ketentuan. "Kalau lolos berarti rezeki kita disini dan semoga tuhan menaikkan derajat kita lewat program ini. Kalau tidak lolos ya gak apa berarti Tuhan menyelamatkan kita," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Menko Pangan, Zulkifli Hasan melanjutkan tiap pelamar diberikan kemudahan untuk memilih lokasi tes sesuai masing-masing domisili. Ia juga memastikan kualitas tes CTA karena sudah digunakan untuk seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan tahapan berikutnya mencakup tes tambahan seperti pemeriksaan mental, ideologi, dan kesehatan yang dijadwalkan pada 20–31 Mei 2026, dengan pengumuman hasil akhir direncanakan pada awal Juli 2026.
Adapun pemerintah membuka 35.476 formasi, terdiri atas 30.000 posisi manajer dan 5.476 pegawai untuk Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih. Zulhas mengatakan selama proses pendaftaran, animo masyarakat sangat tinggi.
Transparan
Namun, di tengah tingginya antusiasme masyarakat, Zulhas menyampaikan peringatan keras terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen ini. Ia menegaskan bahwa hanya ada satu portal resmi yang digunakan, yakni phtc.panselnas.go.id, dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia menjamin proses rekrutmen berjalan transparan dan tidak dipungut biaya.
"Tidak ada biaya satu rupiah pun, tidak ada. Tidak ada pemungutan biaya apapun. Tidak ada orang dalam, yang datang ke Menko minta tolong juga enggak bisa. Jadi tidak ada titipan-titipan, tidak ada bantu-bantu. Kalau ada yang minta uang, itu pasti penipuan. Dan saya minta laporkan saja ke aparat hukum atau polisi," katanya.
Zulhas menjelaskan bahwa pada tahap awal para manajer yang lolos seleksi akan menjalani masa penugasan selama dua tahun. Dalam periode tersebut, mereka akan berada di bawah naungan Agrinas Pangan.
Setelah masa dua tahun berakhir, para manajer ini tidak serta-merta menjadi pegawai tetap di Agrinas, melainkan akan beralih status menjadi petugas koperasi.
Terkait skema penggajian, Zulhas menyampaikan bahwa untuk sementara pembayaran gaji akan dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantara. Namun, mengenai sumber pendanaan secara detail dan mekanisme anggarannya masih dalam tahap penyusunan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
"Sementara skema gaji nanti akan disampaikan oleh Kementrian Keuangan pada saatnya. Dan nanti itu kan karena Agrinas, Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," kata Zulhas.

Bukan PNS
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa posisi yang direkrut dalam program ini bukanlah bagian dari ASN.
Ia menjelaskan bahwa para peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga skema penggajian yang diterapkan akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan BUMN.
"Ini adalah pegawai BUMN, tentunya akan mengikuti skema BUMN. Karena ini bukan seleksi untuk CPNS atau P3K," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata mengatakan kelanjutan poisisi menajer setalah dua tahun masa tugas bergantung pada kinerja masing-masing individu. Selama periode tersebut, para manajer akan dievaluasi tidak hanya dari sisi kemampuan teknis, tetapi juga keterampilan kemitraan dan pengelolaan di lapangan.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kisaran gaji, ia belum memberikan angka spesifik. Namun ditegaskan bahwa para pegawai akan memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang diemban sebagai pengelola koperasi.
"Sesuai diberikan haknya, tapi juga kewajibannya kita tuntut menjadi kooperasi yang manajernya seharusnya," kata dia.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan tingginya animo masyarakat terhadap formasi manajer KDMP menunjukkan besarnya harapan publik terhadap lembaga ini.
Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yaitu bagaimana memastikan keberlanjutan pembiayaan operasional koperasi, khususnya untuk menggaji manajer, staf, serta menutup biaya operasional lainnya.
"Sebagai entitas ekonomi baru yang pembentukannya didorong oleh negara, KDKMP membutuhkan skema bisnis yang realistis dan berkelanjutan," katanya pada SUAR, Senin (4/5/2026).
Tanpa fondasi ekonomi yang kuat, sambungnya, KDMP berisiko menjadi proyek administratif semata, bukan institusi ekonomi rakyat yang hidup dan berkembang. Karena itu, diperlukan terobosan kebijakan yang konkret dari pemerintah.
Ia mengatakan salah satu langkah strategis yang berada dalam kewenangan pemerintah adalah menyalurkan barang dan jasa bersubsidi melalui KDMP. Kebijakan ini bukan hanya soal memberikan sumber pendapatan bagi koperasi, tetapi juga menciptakan diferensiasi yang jelas dibandingkan pelaku usaha lain di desa. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan kronis dalam distribusi barang subsidi selama ini.
Suroto mengatakan hingga saat ini, distribusi barang bersubsidi kerap diwarnai berbagai masalah. Dari harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), kelangkaan barang di tingkat konsumen, praktik pengoplosan, hingga tidak tepat sasaran dan lemahnya pengawasan.
"Akar persoalan tersebut kita pahami karena terletak pada kesalahan dalam desain jalur distribusi yang bergantung pada mekanisme pasar bebas dan pedagang yang orientasinya kejar keuntungan yang tentu tidak boleh dilalukan untuk barang subsidi," katanya.
Ia mengatakan barang bersubsidi dapat dikategorikan sebagai barang publik karena di dalamnya terdapat unsur pembiayaan dari pajak rakyat. Konsekuensinya, distribusi barang tersebut tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar yang berorientasi keuntungan.
Menurutnya, diperlukan jalur distribusi khusus yang menjamin tiga hal: tidak berorientasi laba selain biaya jasa distribusi, berfungsi sebagai lembaga pelayanan, dan berada dalam pengawasan publik serta negara secara ketat.
Ia menia KDMP merupakan institusi yang paling memenuhi syarat tersebut.
"Koperasi memiliki karakter sebagai badan usaha milik bersama, berbasis anggota, dan berorientasi pelayanan. Dengan jangkauan hingga tingkat desa dan kelurahan, KDMP juga memiliki keunggulan dalam hal kedekatan dengan masyarakat sekaligus membuka ruang kontrol sosial secara langsung," katanya.
Ia menilai penyaluran barang subsidi melalui KDMP berarti menempatkan distribusi dalam kendali entitas yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat ditekan, sementara transparansi dan akuntabilitas dapat diperkuat. Adapun jenis barang dan jasa subsidi yang dapat disalurkan melalui KDKMP antara lain beras SPHP, minyak goreng rakyat, pupuk dan benih bersubsidi, LPG 3 kg, obat-obatan dasar, hingga program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dengan pengelolaan yang tepat, distribusi ini tidak hanya menutup biaya operasional koperasi, tetapi juga menciptakan surplus yang dapat dikembalikan kepada anggota sebagai manfaat ekonomi langsung," katanya.
Pada akhirnya, ia menilai yang dibutuhkan bukan sekadar membentuk koperasi secara administratif, melainkan memastikan koperasi memiliki basis usaha yang nyata. Menurutnya, distribusi barang subsidi sebagai tulang punggung ekonomi KDMP adalah langkah strategis untuk menjadikan koperasi benar-benar hidup, mandiri, dan berdaya sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.