Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri setelah menerima surat presiden (surpres).
DPR menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri setelah menerima surat presiden (surpres).
Komisi III DPR menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR pada Kamis (1/10/2026), setelah Suyudi menyampaikan pemaparan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Persetujuan terhadap Suyudi berlangsung secara aklamasi dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman meminta persetujuan para anggota komisi terhadap pencalonan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut untuk menduduki jabatan Kapolri.
Baca juga:

Dalam rapat pleno tersebut, Habiburokhman mengajukan pertanyaan kepada para anggota Komisi III DPR mengenai persetujuan secara aklamasi. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan setelah komisi menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Polri

“Proses pencalonan Suyudi bermula dari surat presiden (surpres) yang diterima Komisi III DPR. Melalui surat bernomor R-57/Pres/09/2026, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan nama Suyudi untuk menjalani uji kelayakan sebagai calon penggantinya,” ujar Habiburokhman.
Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap Suyudi. Dalam tahapan ini, calon Kapolri diberikan kesempatan untuk memaparkan pandangan serta rencana terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya apabila dipercaya memimpin institusi kepolisian.
Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan enam program prioritas transformasi Polri dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Dia menyampaikan agenda pertama yakni penguatan kelembagaan dengan membuat postur organisasi Mabes Polri menjadi strategi dan ramping, kemudian Polda akan dibuat profesional dan suportif, Polres kuat sebagai satuan operasional dasar, dan Polsek tangguh dan dekat dengan masyarakat.
Lalu agenda kedua yakni pembinaan SDM dan rekrutmen. Menurut dia, seluruh siklus SDM dibenahi mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan, sampai purna tugas.
Meritokrasi dan rekam integritas, menurut dia, harus menjadi dasar penugasan. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship.
"Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier. Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten," katanya.
Agenda ketiga, penguatan pelayanan publik. Layanan Polri, ujarnya, harus bergeser dari sekedar memenuhi prosedur menjadi memenuhi kebutuhan warga dengan cara mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif.
Selanjutnya agenda keempat yakni penguatan penegakan hukum. Dia ingin ukuran keberhasilan bergeser dari banyaknya perkara menjadi kualitas penanganan dengan tepat, sah, berbasis bukti, kepastian, dan keadilan.
Lebih lanjut, agenda kelima yakni penguatan pengawasan. Menurut dia, pengawasan yang bergerak dari reaktif harus diubah menjadi berbasis risiko. Pengaduan pun harus memiliki jejak penanggung jawab.
Dan agenda keenam yakni Polri harus mengedepankan akuntabilitas anggaran. Dia mengatakan keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari penyerapan, tetapi dari hasil yang dirasakan masyarakat.
Artikel ini akan dilengkapi dengan berbagai materi tambahan