Penyesuaian PTKP Bakal Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

Penyesuaian PTKP Bakal Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

Kebijakan pemberian insentif untuk mendongkrak daya beli kelas menengah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan ruang fiskal.

Penyesuaian PTKP Bakal Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah
Dalam Artikel Ini

Kalangan ekonom dan dunia usaha menilai usulan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat menjadi salah satu pemberian insentif yang cukup efektif untuk menjaga daya beli kelas menengah yang menopang konsumsi domestik.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas Syafruddin Karimi, menyatakan, saat ini batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sebesar Rp54 juta per tahun, tidak berubah sejak 2016.

"Kenaikan (PTKP) moderat, terutama untuk lapisan penghasilan bawah-menengah, dapat mengurangi pajak tanpa menciptakan birokrasi program baru dan cepat masuk ke konsumsi," katanya pada SUAR, Minggu (11/10/2026).

Senada, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ade Jona Prasetyo menilai pemberian insentif bagi kelas menengah penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan dunia usaha nasional. Pasalnya kelompok ini merupakan salah satu penggerak utama konsumsi domestik, sekaligus penopang pertumbuhan dunia usaha nasional.

HIPMI melihat tekanan yang dihadapi kelas menengah saat ini tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga meningkatnya beban pengeluaran rumah tangga, mulai dari kebutuhan pokok, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi. Kondisi tersebut membuat ruang masyarakat untuk menabung, berinvestasi, dan meningkatkan konsumsi semakin terbatas.

"Pemerintah dapat mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai perkembangan biaya hidup, serta insentif pajak yang terukur untuk kebutuhan prioritas masyarakat," katanya pada SUAR, Minggu (11/10/2026).

Urgensi kebijakan tersebut tecermin dari besarnya peran kelas menengah terhadap perekonomian. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok kelas menengah dan menuju kelas menengah mencakup 66,35% penduduk serta menyumbang 81,49% konsumsi masyarakat pada 2024. Dengan demikian, tekanan daya beli pada kelompok ini berpotensi merambat ke permintaan domestik secara luas.

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan bahwa kenaikan PTKP memiliki keterbatasan karena tidak menjangkau pekerja informal yang tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh). Kenaikan yang terlalu besar juga berisiko mengurangi penerimaan negara.

Kombinasi Insentif Fiskal untuk Kelas Menengah

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah sebaiknya mengombinasikan penyesuaian PTKP bertahap dengan kredit pajak atau insentif yang lebih terarah bagi rumah tangga berlikuiditas rendah.

Sementara itu, pembiayaan produktif dapat ditempatkan sebagai lapisan kebijakan berikutnya untuk memperkuat pendapatan masyarakat dalam jangka menengah.

Syafruddin menjelaskan, tekanan daya beli kelas menengah tidak hanya berdampak pada kondisi rumah tangga, tetapi juga dapat memengaruhi kinerja perusahaan. Pasalnya kelas menengah biasanya menjadi pasar utama bagi ritel, makanan-minuman, kendaraan, perumahan, pendidikan, perjalanan, dan jasa keuangan.

Dia menambahkan, ketika pendapatan riil melemah atau ketidakpastian meningkat, rumah tangga lebih dulu menunda pembelian barang tahan lama dan meningkatkan tabungan berjaga-jaga. Penjualan perusahaan kemudian melambat, persediaan naik, margin tertekan, dan proyeksi permintaan diturunkan.

Jika tekanan berlanjut, perusahaan berpotensi mengurangi investasi, perekrutan tenaga kerja, dan ekspansi kapasitas karena ekspektasi imbal hasil investasi (expected return) menurun. Padahal, konsumsi rumah tangga masih menjadi komponen terbesar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Mempertahankan kelas menengah bukan semata agenda sosial. Ia juga menjaga demand visibility yang dibutuhkan dunia usaha untuk berinvestasi," katanya.

Di sisi lain, pemberian insentif perlu dirancang dengan mempertimbangkan keterbatasan ruang fiskal. Syafruddin menilai pemerintah perlu menghindari insentif yang diberikan secara universal tanpa mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan kemampuan ekonomi penerimanya.

Ia menyoroti bahwa APBN 2027 memuat target pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun, belanja negara Rp4.106,3 triliun, dan defisit sebesar 2,4% terhadap PDB. Dalam kondisi tersebut, setiap insentif pajak memiliki konsekuensi berupa potensi penerimaan negara yang dilepas atau (tax expenditure).

Menurutnya, pemerintah dapat memprioritaskan kelompok rumah tangga dengan kecenderungan mengonsumsi tambahan pendapatan yang tinggi (marginal propensity to consume). Insentif juga sebaiknya bersifat sementara dan dilengkapi batas waktu evaluasi atau penghentian (sunset clause).

Penyesuaian PTKP, misalnya, dapat dilakukan secara bertahap dan diindeks terhadap inflasi agar tidak harus dinaikkan dalam jumlah besar sekaligus. Adapun insentif perumahan dapat difokuskan pada pembelian rumah pertama dengan batas harga tertentu, sedangkan dukungan pendidikan diarahkan pada pengeluaran yang meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Untuk pembiayaan produktif, pemerintah perlu memastikan insentif benar-benar menghasilkan tambahan penyaluran kredit baru, bukan sekadar menyubsidi pembiayaan yang tetap akan dilakukan tanpa dukungan tersebut.

"Pemerintah juga perlu menerbitkan estimasi biaya fiskal dan outcome untuk setiap insentif. Prinsipnya sederhana yakni setiap rupiah penerimaan yang dilepas harus menghasilkan tambahan konsumsi, investasi, keterampilan, atau pendapatan yang lebih besar daripada biaya fiskalnya," katanya.

Insentif Perumahan

Lebih jauh, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ade Jona Prasetyo menekankan bahwa insentif konsumsi hanya dapat membantu dalam jangka pendek. Penguatan kelas menengah secara berkelanjutan tetap membutuhkan penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan produktivitas, serta pertumbuhan pendapatan yang stabil.

Bagi HIPMI, kebijakan untuk kelas menengah juga harus dilihat sebagai strategi pertumbuhan ekonomi. Ketika daya beli kelas menengah menguat, permintaan terhadap produk dan jasa meningkat, dunia usaha memperoleh pasar yang lebih besar, investasi terdorong, dan lapangan kerja baru tercipta.

"Kelas menengah yang kuat akan melahirkan konsumsi yang sehat, dunia usaha yang berkembang, dan perekonomian nasional yang semakin mandiri," katanya.

Foto udara kawasan perumahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (13/9/2026). Bank Indonesia (BI) Balikpapan mencatat pada triwulan II 2026 harga rumah baru di Kota Balikpapan mengalami kenaikan dengan indeks harga properti residensial (IHPR) di angka 107,58 atau tumbuh 1,19 persen dari tahun sebelumnya karena dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja. ANTARA FOTO/Angga Palguna/hma

Selain perpajakan, dia menilai kemudahan akses kepemilikan rumah perlu menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelas menengah. Pemerintah dapat mempertimbangkan skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang lebih terjangkau, dukungan uang muka, serta insentif pembelian rumah pertama. Apalagi, sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap industri bahan bangunan, furnitur, jasa konstruksi, dan penyerapan tenaga kerja.

HIPMI juga mendorong dukungan terhadap pendidikan dan peningkatan keterampilan. Bantuan biaya pendidikan, pelatihan digital, serta sertifikasi profesi dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas dan kemampuan masyarakat memperoleh pendapatan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, akses pembiayaan produktif dan kewirausahaan perlu diperluas agar masyarakat kelas menengah memiliki kesempatan mengembangkan usaha. Ade menilai sebagian masyarakat memiliki potensi menjadi pengusaha atau memperbesar skala bisnis, tetapi masih menghadapi kendala modal dan biaya pembiayaan.

"HIPMI mendorong kredit produktif yang lebih terjangkau, pendampingan usaha, serta akses pasar bagi calon pengusaha dan UMKM yang ingin naik kelas," katanya.

Paket Kebijakan Terintegrasi Disiapkan

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah menyiapkan paket kebijakan terintegrasi untuk memperkuat perlindungan sosial, kapasitas tenaga kerja, serta stimulus bagi sektor manufaktur dan perumahan. Insentif tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan menopang keberlanjutan dunia usaha pada kuartal IV-2026 hingga 2027.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo.

Memasuki 2027, pemerintah berencana memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut ditargetkan menjangkau 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga tengah membahas penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan.

Baca juga:

Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif 2027 Rp49,80 Triliun demi Perkuat Stabilitas Fiskal
Secara tren, usulan pagu fiskal 2027 ini sama dengan pagu tahun anggaran 2026 setelah dikurangi efisiensi.

Di sektor perumahan, pemerintah menyiapkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027 untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Fasilitas juga diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar.

Selain itu, pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.

Pemerintah juga melanjutkan program magang bagi 150.000 peserta dan pelatihan vokasi bagi 300.000 orang pada 2027. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja sekaligus memperluas peluang memperoleh pendapatan.

Haryo mengatakan penguatan bauran kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama.

“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” tegasnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Kebijakan Fiskal