Pemerintah secara resmi menutup celah kebocoran informasi perpajakan, demi meningkatkan iklim kepastian berusaha. Dengan demikian, seluruh pernyataan terkait perpajakan hanya akan disampaikan menteri keuangan, bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2026), menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga iklim usaha dan memberikan kepercayaan pada masyarakat agar keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.
Purbaya menambahkan, informasi tentang program pengungkapan sukarela (PPS) yang pernah diberlakukan pada 2022, tidak akan diulang. Ia memastikan akan memberi teguran kepada DJP.
"Pada dasarnya yang sudah dapat amnesti, ya, sudah. Kita tidak akan gali lagi. Mereka harus bayar sesuai perkembangan bisnis saja. Ke depan, sudah berkali-kali, nih, pajak mengeluarkan pengumuman pajak ini-itu, maka mulai sekarang, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi," tegas Menkeu.
Fokus perluasan basis pajak
Bendahara Negara mengatakan perluasan basis pajak akan menjadi fokus pemerintah mengerek penerimaan pajak. "Yang saya kejar adalah yang belum ikut dan belum mengungkapkan sesungguhnya. Kalau saya rugi, kelewat beberapa aset, ya, itu risiko pemerintah, maka yang kita kejar yang pelaporannya belum benar," imbuhnya.
Di hadapan awak media, Purbaya mengakui pelaksanaan program amnesti pajak sejak 2016, sejatinya merupakan langkah yang membahayakan dan berisiko mengancam integritas perpajakan. Karenanya, selain meminta laporan mutakhir dari DJP, ia memastikan pelaku usaha tidak akan dikejar-kejar dan diungkit-ungkit lagi mengenai pembayaran kewajiban perpajakan.
Purbaya menegaskan, dirinya tidak mau menimbulkan ketidakpastian pelaku usaha di Indonesia. "Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty karena menimbulkan kerentanan pegawai saya. Mereka jadi rentan disogok, bisa-bisa Ditjen itu diperiksa terus-terusan," katanya.
Sebagai kompensasi, Menkeu menegaskan akan memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak yang mempunyai aset terdaftar di luar negeri untuk memindahkan aset tersebut ke dalam negeri.
Perpindahan aset tersebutlah yang akan diperiksa secara lengkap dan menyeluruh. "Sesudah itu, Anda punya uang di luar pun, tidak akan bisa dipakai bisnis lagi di sini," tegasnya.
Menghindari timbulnya moral hazard
Menanggapi komitmen pemerintah tersebut, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyatakan, dunia usaha menyambut baik penegasan pemerintah tidak akan ada lagi tax amnesty maupun pengungkapan aset sukarela di masa mendatang.
Menurutnya, kepastian kebijakan sangat penting bagi pelaku usaha, karena dunia usaha membutuhkan arah regulasi yang konsisten, dapat diprediksi, dan tidak berubah-ubah.
"Pernyataan Menteri Keuangan menjadi sinyal positif pemerintah ingin membangun sistem perpajakan lebih sehat, berkeadilan, dan berbasis kepatuhan jangka panjang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Dari perspektif pelaku usaha, Anggawira menilai tax amnesty memberikan manfaat pada masa tertentu untuk memperluas basis pajak dan repatriasi aset. Namun, jika sering diulang, muncul moral hazard dan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Karena itu, kepastian bahwa kebijakan tersebut tidak diulang dapat memperkuat trust terhadap sistem perpajakan nasional.
Walakin, tidak berhenti pada jaminan ketiadaan tax amnesty, Anggawira menegaskan kebutuhan dunia usaha dalam aspek operasional dan langsung berdampak terhadap iklim investasi serta ease of doing business.
Orientasi kepada perlaku usaha
Pertama, konsistensi regulasi perpajakan. Dunia usaha sering menghadapi perubahan aturan teknis yang cepat, multitafsir, atau implementasi yang berbeda di lapangan. "Pelaku usaha bukan hanya membutuhkan tarif yang kompetitif, tetapi juga kepastian interpretasi dan kepastian administrasi," katanya.
Kedua, simplifikasi administrasi perpajakan. Banyak pelaku usaha terutama UMKM dan sektor padat karya masih menghadapi beban compliance cost cukup tinggi. Digitalisasi layanan pajak harus diikuti dengan penyederhanaan prosedur, bukan sekadar memindahkan birokrasi manual menjadi digital.
Ketiga, kepastian restitusi dan pemeriksaan pajak. Dunia usaha berharap proses restitusi dapat lebih cepat, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian arus kas perusahaan. Di tengah tekanan likuiditas global dan biaya dana yang masih relatif tinggi, cash flow menjadi sangat penting bagi keberlangsungan usaha.
Keempat, harmonisasi target penerimaan negara dengan pertumbuhan dunia usaha. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan agar optimalisasi penerimaan pajak tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap sektor produktif, khususnya industri manufaktur, UMKM, dan sektor yang sedang melakukan ekspansi investasi.
Kelima, integrasi data dan satu pintu informasi perpajakan memang positif selama tetap memperhatikan aspek perlindungan data, fairness, dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan bagi pelaku usaha. Dunia usaha pada dasarnya mendukung transparansi, tetapi implementasinya perlu dilakukan secara profesional dan proporsional.
"Aspek paling penting adalah membangun hubungan antara pemerintah dan wajib pajak berbasis trust and partnership. Ketika pelaku usaha merasa diperlakukan adil, diberi kepastian hukum, dan didukung untuk tumbuh, kepatuhan pajak akan meningkat secara alami," tandasnya.
Investor melihat secara keseluruhan
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pernyataan Menkeu yang menutup pintu tax amnesty adalah sinyal yang sudah lama ditunggu dunia usaha, dan secara prinsip memiliki arah yang benar. Ia mengingatkan pengampunan pajak yang terlalu sering diulang justru, menciptakan moral hazard dalam sistem perpajakan.
Karena wajib pajak bisa belajar untuk menyembunyikan aset atau menunda kepatuhan dan itu menjadi keputusan rasional karena cepat atau lambat akan muncul 'pintu maaf' dengan tarif khusus.
"Kita sudah melihat pola itu sejak tax amnesty 2016 yang disebut sekali seumur hidup, tetapi kembali hadir pada 2022 dalam bentuk Program Pengungkapan Sukarela atau PPS," ungkapnya kepada SUAR.

Dari sisi signaling, Rendy menilai langkah ini penting untuk membangun disiplin kepatuhan jangka panjang. Namun, di saat yang sama, ia mewanti-wanti bahwa dunia usaha belum tentu percaya penuh terhadap komitmen ini.
"Problem utamanya ada pada rekam jejak kebijakan kita sendiri. Pada 2016 pemerintah menggunakan narasi tax amnesty adalah kesempatan terakhir, tetapi kebijakan serupa muncul kembali. Bagi pasar, persoalannya bukan istilah, tetapi apakah negara benar-benar mampu menjaga konsistensi kebijakan lintas rezim," tegasnya.
Lebih jauh, tantangan sektor perpajakan masih pada kepastian operasional sehari-hari, yaitu aturan turunan yang sering berubah, proses pemeriksaan yang kadang dianggap tidak proporsional, sengketa pajak yang panjang, implementasi Coretax yang belum sepenuhnya stabil, hingga tumpang tindih pajak pusat dan daerah.
Ia menilai. dunia usaha sebenarnya lebih sensitif terhadap ketidakpastian seperti ini daripada keberadaan tax amnesty. "Polemik pemeriksaan ulang peserta PPS misalnya, menunjukkan keresahan pengusaha muncul karena kekhawatiran terhadap enforcement yang tidak konsisten, bukan ada atau tidaknya amnesti baru." ujarnya.
Investor, Rendy mengingatkan, akan melihat total cost of doing business, bukan hanya tarif pajak atau ada-tidaknya program pengampunan pajak. Mereka menghitung IRR proyek berdasarkan stabilitas regulasi, efisiensi logistik, kepastian hukum, kualitas tenaga kerja, dan kemudahan ekspansi usaha.
"Kalau aspek-aspek itu masih mahal dan tidak pasti, maka sinyal positif dari Menkeu hanya akan dianggap sebagai perbaikan kecil di tengah masalah struktural yang jauh lebih besar," pungkasnya.