Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah melakukan pemetaan lahan wilayah-wilayah penghasil komoditas strategis nasional secara faktual, sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini untuk mempertimbangkan pemanfaatan ruang yang telah dilakukan sejak lama.
Dalam rangka menampung aspirasi dari seluruh pihak untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis, Baleg DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026).

Pada kesempatan tersebut, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi, mengingatkan agar pemetaan dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi yang berkembang di daerah masing-masing.
Sehingga tidak semua dipukul rata dalam mewujudkan penguatan ketahanan pangan, meskipun di lahan tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan komoditas strategis nasional.
“Peta yang dimiliki Pemerintah itu seperti LSD-nya sudah sangat luar biasa banyak sekali (jumlahnya), bahkan ada daerah yang sebetulnya sudah puluhan tahun bukan lagi sawah tapi masuk juga di LSD,” ucap Mulyadi di kesempatan tersebut.
Mulyadi menjelaskan, alih fungsi lahan sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Banyak masyarakat yang memanfaatkan lahan yang dimilikinya untuk kegiatan ekonomi lain, contohnya seperti yang terjadi di Bali.
Di Bali, banyak lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai lahan pertanian. Namun di satu sisi pada praktiknya, lahan tersebut kemudian digunakan untuk membangun vila, resort, hotel, maupun fasilitas penunjang pariwisata lainnya, mengingat Bali mengandalkan sektor pariwisata untuk aktivitas perekonomiannya.
Karenanya, update ini perlu menjadi pertimbangan lain, mengingat konsep dari pemanfaatan ruang berbasis nilai ekonomis. “Bagaimana kalau secara ekonomis memang lahannya sudah sangat mahal dan menjadi basis kegiatan pariwisata? Ini harus dilihat secara realistis,” katanya.
Ia pun mendorong agar Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN ini sebelum menetapkan sebuah kawasan sebagai lahan pertanian yang dilindungi misalnya untuk menghasilkan komoditas strategis, untuk melakukan klasifikasi ruang terlebih dahulu secara cermat.
“Kuncinya kan memang bagaimana Dirjen Survei Pemetaan ini memetakan ruang itu kemudian mengklasifikasi ruang itu. Begitu dibikin nomenklaturnya, itu adalah LSD atau LP2B, itu orang enggak bisa gunakan lagi untuk hal-hal lain,” lanjutnya.\
Mulyadi juga mendorong pemerintah untuk mengatasi persoalan mengenai alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan data administratif tersebut, tentunya dengan tindak menimbulkan beban tambahan kepada masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor tertentu.
Dengan ini, masyarakat dengan lahan pertanian yang telah mengubah fungsi lahannya, tidak kemudian dipaksakan untuk bertani.
“Ini sesuatu fakta yang tidak bisa kita mungkiri, dan harus kita selesaikan. Ini terkait dengan komoditas strategis ini hanya bisa kita tingkatkan atau kita dorong selama memang lahannya itu jelas, jangan sampai nanti pemetaan lahannya saja masih belum clear,” tegasnya.
Selain itu, dalam mendorong terciptanya swasembada pangan nasional, Mulyadi juga turut menyoroti minimnya minat dari masyarakat khususnya anak-anak muda dalam menjadi petani. Menurutnya, pemerintah selain menambah lahan pertanian nasional juga perlu mendorong bertambahnya jumlah petani Tanah Air, sehingga lahan yang banyak itu kemudian tidak menjadi sia-sia.
“Kalau kita tanya anak-anak sekarang siapa yang mau jadi petani, enggak ada yang mau. Ini sementara kita punya target lahan pertanian itu harus 87%, bagaimana antara keinginan orang jadi petani enggak ada terus kita suruh orang untuk bertani,” ujarnya.
Menguatkan peran pemerintah daerah
Sementara itu, anggota lainnya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Paris, menyoroti kemampuan pemerintah daerah dalam membuat rencana tata ruang. Dalam RUU Komoditas Strategis ini, juga perlu diperkuat peran dari pemerintah daerah dalam mengawasi pemanfaatan lahan di daerahnya masing-masing sehingga tidak terjadi alih fungsi.
Sehingga dalam kebijakan-kebijakannya, lahan-lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk perumahan itu, lahan sawah menjadi daerah perumahan. "Ini agar nanti di undang-undang ini, kita pikirkan daerah-daerah yang sudah menghasilkan komoditas strategis seperti padi, tebu, itu bisa dipertahankan,” tambah Yuliani.
Selain pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan data administratif, Yuliani juga menyoroti masih banyak juga masyarakat atau petani yang bahkan tidak memiliki sertifikat sama sekali.
Kondisi ini pun membuat mereka tidak bisa mendapatkan pinjaman modal ke bank misalnya, lantaran sertifikat merupakan salah satu syarat jaminan yang harus disertakan. Oleh karena itu, di dalam undang-undang ini nantinya, perlu ada juga regulasi yang mendorong para petani ini untuk memiliki sertifikat.
“Salah satu hal yang paling penting dalam RUU ini adalah kita harus cantumkan bahwa akselerasi sertifikat hak milik untuk individu atau petani di sektor perkebunan supaya punya hak atas tanahnya sendiri, ini yang saya lihat masih sangat lemah sekali sehingga mereka tidak bisa meningkatkan produktivitas pertanian atau perkebunannya,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN, dari seluruh wilayah Indonesia, 77% di antaranya atau seluas 635 juta hektare merupakan daerah penghasil sumber daya laut, sementara sisanya 23% atau 189 juta hektare merupakan penghasil sumber daya darat. Dari total sumber daya darat tersebut, 70,1 juta hektare masuk ke dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL).
APL yang baru terpetakan oleh Kementerian ATR/BPN pun baru sebesar 52,2 juta hektare, sementara sisanya masih belum terpetakan.

Penting untuk identifikasi lahan strategis
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, dari data-data yang diperoleh tersebut kemudian dapat dikumpulkan menjadi informasi data spasial seperti lahan-lahan di wilayah tertentu yang berpotensi untuk menghasilkan komoditas strategis.
Kementerian ATR/BPN juga telah memiliki data wilayah-wilayah yang potensial saat ini untuk mendukung program strategis nasional, seperti pesisir Pulau Sulawesi yang memiliki potensi lahan tambak udang, Pulau Kalimantan dengan potensi lahan kebun singkong, hingga Kalimantan Tengah yang potensial untuk penanaman kelapa sawit. Akan tetapi saat ini, penentuan potensi wilayah masih berdasarkan teori saja, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas kementerian atau lembaga terkait lainnya.
“Kan di teori jurnal-jurnal ada misalnya untuk kelapa sawit ketinggiannya harus berapa, kemiringannya, tanahnya, itu sementara yang kita lakukan. Jadi kalau ada tambahan data dari kementerian yang berkompeten, misalnya dari sisi struktur soil-nya pasti akan lebih tajam dari ini,” jelas Virgo.
Oleh karena itu dalam RUU Komoditas Strategis yang sedang dibahas ini, Kementerian ATR/BPN mengusulkan sejumlah usulan.
“Kita harus menetapkan identifikasi lahan strategis, lahan komoditas strategis itu ada di mana saja, kita bisa kerja sama untuk menentukan itu, baru nanti dilakukan zonasi-zonasi sehingga alih fungsi lahan tidak terjadi,” ucapnya.
RUU tersebut juga menurutnya perlu mewajibkan adanya integrasi data antara kementerian dan lembaga terkait, sehingga data yang dimiliki nantinya akan lengkap.
“Kalau sudah bisa kita identifikasi, nanti dibuat zonasinya dimasukkan ke tata ruang, ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga kalau ada orang mohon perizinan di luar dari komoditas ini bisa langsung dicegat,” lanjut Virgo.
Ia juga menilai perlu adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah, sehingga orang yang memiliki tanah persawahan misalnya enggan untuk mengalihfungsikan lahannya. Dengan ini, lahan tersebut akan dimaksimalkan potensinya sehingga mendukung program strategis nasional.
“Misal dia PBB-nya nol, kalau kita enggak ingin dialihkan BPHTB-nya kita buat besar, sehingga orang jadi enggan lakukan peralihan hak dan seterusnya. Supaya lahan-lahan potensi untuk komoditas strategis ini gak beralih fungsi, karena ditahan oleh kebijakan fiskal yang ada,” usulnya.
Penghambat terciptanya swasembada pangan
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Pangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Puspita Suryaningtyas, mengungkapkan, masih ada isu persoalan di sektor komoditas strategis nasional yang perlu diselesaikan, demi mendukung terciptanya swasembada pangan nasional.
“Dari sisi produktivitas, kita menghadapi tantangan rendahnya produktivitas, kemudian input produksi yang cukup mahal seperti pupuk dan benih, kemudian aging farmer di mana SDM pertanian mulai tua, perubahan iklim, manajemen pakan, kemudian teknologi yang belum optimal, dan kurangnya program pelatihan sehingga ini berdampak pada rendahnya output yang dihasilkan,” kata Puspita.

Sementara itu dari sisi industri, penghambatnya adalah industri hilirisasi masih terbatas, biaya pascapanen dan logistik masih mahal, lemahnya UMKM pangan, nilai tambah yang rendah, hingga persaingan impor yang ketat, sehingga produk dalam negeri kalah bersaing dan membuat petani semakin tertekan.
Akses pembiayaan yang terbatas, kurangnya kepastian lahan, hingga regulasi yang masih tumpang tindih, menurutnya juga menghambat dari sisi investasi, membuat perkembangan usaha petani menjadi lambat dan inovasi pun terhambat.