Dongkrak Kredit UMKM, Industri Penjaminan Butuh Strategi Ganda

Industri penjaminan pun dituntut menghadirkan jalan tengah dengan berperan ganda: menekan risiko bagi bank, sekaligus mengerek kelayakan UMKM sebagai debitur.

Dongkrak Kredit UMKM, Industri Penjaminan Butuh Strategi Ganda
Pengunjung mengamati produk UMKM lokal di Pasar Pasaran di Taman Balekambang, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2026). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya/agr
Daftar Isi

Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, meningkatkan pembiayaan terhadap UMKM menjadi salah satu tantangan sektor keuangan di Indonesia. Meski kebutuhan sangat besar, tingginya risiko gagal bayar dan ketiadaan agunan yang memadai masih menjadi momok bagi bank memberikan kredit. Industri penjaminan pun dituntut menghadirkan jalan tengah dengan berperan ganda: menekan risiko bagi bank, sekaligus mengerek kelayakan UMKM sebagai debitur.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti masih rendahnya pembiayaan UMKM yang baru mencapai Rp1.824,2 triliun atau 19,32% outstanding kredit nasional, padahal kontribusi UMKM mencapai 60,5% terhadap PDB dan menyerap hampir 97% angkatan kerja nasional. Dalam anomali ini, ia menegaskan penjaminan menjadi instrumen strategis akselerasi pertumbuhan.

"Secara struktural, persoalan UMKM bukan kurangnya likuiditas perbankan, melainkan gap akses kredit yang disebabkan keterbatasan agunan, informalitas usaha, lemahnya pembukuan, dan tingginya persepsi risiko bank. Di sinilah ekosistem penjaminan kredit menjadi sangat penting dalam mitigasi eksposur risiko gagal bayar," jelas Misbakhun, Kamis (16/4/2026).

Penguatan sektor penjaminan, ia menegaskan, tidak dapat dipandang semata-mata isu makroprudensial atau mikroprudensial pembiayaan. Pendekatan komprehensif menempatkan penjaminan sebagai pelaksana kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap perluasan basis pajak, penciptaan lapangan kerja, dan pada gilirannya stabilitas ekonomi nasional.

Untuk mencapai fungsi itu, Komisi XI DPR berkomitmen mendorong penguatan kerangka hukum turunan UU P2SK agar penjaminan UMKM lebih inklusif dan berbasis kelancaran cash flow dan kompatibel dengan aplikasi digital lending. Ia juga memastikan adanya dukungan negara dalam subsidi imbal jasa penjaminan dan penyertaan modal negara agar kapasitas penjaminan dapat terus bertumbuh.

"Setiap 1 rupiah modal penjaminan bisa menghasilkan multiplier beberapa kali lipat tergantung gearing ratio. Untuk itu, kami mengawasi efektivitas penyaluran KUR, kualitas underwriting, tingkat NPL, efektivitas lembaga penjaminan, dan potensi moral hazard agar penjaminan tidak berubah menjadi subsidi yang tidak produktif secara ekonomi," tegasnya.

Misbakhun merekomendasikan tiga aksi strategis untuk mewujudkan ekosistem penjaminan yang berdaya dorong tinggi untuk pengembangan UMKM.

  1. Integrasi data kredit yang mencakup operasionalisasi data SLIK OJK, data penjualan e-commerce, hingga riwayat transaksi QRIS agar credit scoring untuk UMKM tetap bankable sekalipun tanpa agunan fisik, seraya mendorong penggunaan AI dalam penilaian risiko guna mempercepat persetujuan penjaminan;
  2. Mendorong penyaluran kredit produktif yang tidak hanya berbasis agunan, tetapi juga cash-flow based lending berdasarkan arus usaha, arus kas, purchase order. Bank perlu didorong untuk tidak hanya menilai UMKM secara sempit, tetapi juga berbasis sektor dan portofolio;
  3. Memperkuat sisi permintaan dengan mendorong asosiasi UMKM melakukan sosialisasi agar kehadiran dan peran penting industri penjaminan diketahui masyarakat. Di samping itu, asosiasi juga dapat membantu standardisasi pengetahuan keuangan, memfasilitasi legalitas usaha, dan adopsi digital bagi UMKM.

"Implikasi makroekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi sangat terasa apabila kita mengelola industri penjaminan dengan memastikan UMKM mampu berperan sebagai mesin akselerasi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi. Kami akan mengawal dan memastikan sinergi efektif, terukur, dan berdampak nyata terhadap PDB kita," pungkas Misbakhun

Senada, Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menegaskan perusahaan penjaminan memiliki peran timbal balik. Bagi bank, industri penjaminan perlu meningkatkan daya tarik UMKM bagi lembaga pembiayaan. Sementara bagi UMKM, penjaminan berperan meningkatkan akses informasi perkreditan serta membangun tata kelola dan manajemen risiko usaha.

"Sesuai Peta Jalan Industri Penjaminan 2024-2028, kami sedang fokus merintis lembaga penjaminan ulang, meningkatan peran lembaga penjamin dalam ekosistem digital, serta penerapan risk based supervision. Hal ini diharapkan membuka jalan untuk pilot project lembaga pemeringkat kredit UMKM dan industri penjaminan syariah," cetus Iskandar.

Baca juga:

Melancarkan UMKM dengan Program Hapus Tagih Utang Macet
Angka kredit macet sektor usaha mikro, kecil, dan menengah meningkat seiring pertambahan kredit ke sektor ini. Program penghapusan tagihan utang macet UMKM diambil bukan hanya untuk mengerem kenaikan kredit macet, tapi juga sebagai investasi jangka panjang pengembangan UMKM.

Sebagai dukungan regulasi, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/2025 tentang Perizinan dan Kelembagaan Penjaminan, serta Peraturan OJK Nomor 11/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Industri Penjaminan yang mengatur peningkatan ekuitas, risk sharing minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan kredit, dan penghapusan batas maksimum gearing ratio untuk kegiatan produktif.

"Kami juga mendorong penguatan Jamkrida yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, mengoptimalkan program KUR dengan peningkatan imbal jasa penjaminan sesuai profil risiko, pembentukan cadangan lebih akurat sesuai tren klaim, dan meningkatkan efisiensi biaya operasional melalui automasi," tuturnya.

Daya tarik alamiah

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Jamkrindo Abdul Bari mengungkapkan, dengan jumlah UMKM yang mencapai 65,42 juta, segmen ini menjadi lokomotif perekonomian nasional. Namun, karena kesulitan pembiayaan yang masih acapkali membayangi, Jamkrindo bertanggung jawab mendampingi agar UMKM yang non-feasible dan non-bankable menjadi feasible dan bankable.

"Kami harus hadir membantu UMKM yang usahanya layak, tetapi tidak bankable. Dengan penjaminan, kami bekerja keras untuk menaikkan confidence level lembaga pembiayaan agar bersedia memberikan kredit. Di saat yang sama, kami juga mendampingi UMKM agar mempunyai portofolio usaha yang meyakinkan dan mempunyai kesehatan keuangan yang cukup membayar kredit," jelas Bari.

Langkah pendampingan itu antara lain diwujudkan dengan mendukung kolaborasi ekosistem keuangan digital nasional melalui analitik data guna menjangkau pelaku usaha nonkonvensional. Jamkrindo juga mendorong agar ketergantungan lembaga pembiayaan pada agunan fisik berkurang agar memungkinkan penetapan bunga lebih efisien untuk pembayaran lebih cepat dan berkualitas bagi debitur.

"Hingga Desember 2025, kami memberikan volume penjaminan Rp247,57 triliun dengan 5,56 juta UMKM terjamin yang mendapatkan akses pembiayaan. Melalui penjaminan, kami memberikan kesempatan UMKM melakukan marketing yang luas bahkan hingga lintas batas negara. Kami juga mempunyai platform UMKM Layak memberikan akses pelatihan seputar dunia usaha," ungkapnya.

Ke depan, Bari menargetkan agar Jamkrindo mendorong rasio penjaminan terhadap PDB yang saat ini baru mencapai 2,6% dapat meningkat hingga 30%, seluruhnya melalui proses digital end-to-end.

"Kami ingin membangun ekosistem berkelanjutan dan berdampak luas bagi perekonomian nasional sehingga 100% UMKM dan Koperasi terjangkau dalam penjaminan, sebagai penggerak menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Bukan hanya naik kelas

Berkaca dari rendahnya tingkat outstanding penjaminan terhadap PDB, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai Indonesia dapat belajar pada Korea Selatan dan Jepang yang berhasil mencapai outstanding penjaminan 7,4% dan 7,3% terhadap PDB masing-masing negara. Kuncinya, industri penjaminan tidak hanya melihat kondisi industri mikro dan kecil saat ini, tetapi melihat potensi yang dimiliki industri tersebut ke depan.

Sebagai benchmark, Toto mencontohkan Korea Credit Guarantee Fund (KODIT) yang relaetif jauh lebih maju. Visi dan misi KODIT tidak hanya kepada sektor industri mikro dan kecil, tetapi juga segmen industri yang lebih besar sehingga visinya mengembangkan ekonomi nasional lebih terarah dan tidak hanya terkonsentrasi satu segmen.

"Core values mereka mengedepankan cara segmen customer sebagai pusat industri, dengan growth, innovation, and cooperation digabungkan sebagai tujuan strategis yang benar-benar dapat diimplementasikan. Mereka mengembangkan customer-centric innovative growth yang mengembangkan penjaminan kredit dengan nilai mencapai USD 78 miliar pada tahun 2024," ujar Toto.

Membenarkan pentingnya peran industri penjaminan membantu upscaling UMKM dari industri mikro ke kecil dan industri kecil ke menengah, KODIT turut berperan saat pandemi Covid-19 melanda agar UMKM di Negeri Ginseng tetap bisa bergerak dengan mengembangkan hyper-connected innovative financing.

"KODIT memfasilitasi pembiayaan alternatif yang bisa dipakai lintas segmen agar kredit tersalur ke semua sektor. Mereka mengumpulkan data di marketplace yang memungkinkan mereka bekerja sama dengan perbankan dan menyediakan data yang memadai sehingga bank dapat memberikan approval kredit terhadap perusahaan skala kecil yang direkomendasikan KODIT," kisahnya.

Salah satu skema inovatif KODIT yang berpotensi dikembangkan di Tanah Air adalah skema Primary Collateralized Bond Obligation, yang memungkinkan usaha menengah binaan KODIT berhubungan dengan perusahaan sekuritas yang membantu pembentukan special purpose company untuk menerbitkan collateral bond obligation untuk dijual di pasar modal.

"KODIT berperan saat special purpose company yang dibentuk itu membutuhkan modal kerja agar mereka didukung perbankan. Dengan pendampingan KODIT, bank dapat mempercayai kualitas perusahaan yang menerbitkan obligasi itu, sehingga kepercayaan investor yang akan membeli obligasi tadi ikut terbentuk," jelas Toto.

Ke depan, Toto menilai industri penjaminan yang kompetitif harus bertransformasi dari sekadar penjamin risiko menjadi katalis pembangunan ekonomi berbasis data dan portofolio, dan arah kebijakan menuntut perusahaan penjaminan mengadopsi peran tersebut.

"UMKM naik kelas bukan hanya diukur dari volume kredit yang disalurkan, tetapi dari berapa banyak mitra yang dibantu naik kelas. Perusahaan penjaminan perlu mengukur lebih dari laba dan volume, tetapi juga dampak sosial-ekonomi agar kita bisa seberapa besar UMKM yang terbantu ikut membentuk ekosistem yang menguatkan ketahanan ekonomi nasional," tandasnya.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional

Baca selengkapnya

Ω