Emiten meminta rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menaikkan ambang batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% dari sebelumnya 7,5 % dilakukan secara bertahap. Emiten minta penerapan ini dilakukan bertahap agar bisa menyesuaikan aturan.
Perubahan aturan free float tertuang dalam revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Sahamn yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kebijakan ini rencananya berlaku mulai Maret 2026.
"Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan," kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Kamis (5/2/2026).
Dalam aturan itu yang dimaksud dengan saham free float adalah saham tanpa warkat (scripless) dan telah tercatat di Bursa yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh saham tercatat. Selain itu, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan Tercatat, anggota dewan komisaris atau anggota direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Aturan baru ini juga mengatur besaran minimum free float disesuaikan dengan nilai kapitalisasi saham.
Bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan kurang dari Rp5 triliun, maka free float yang ditetapkan paling sedikit 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di bursa.
Kemudian, paling sedikit 20% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di bursa, bagi calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan Rp5 triliun hingga Rp50 triliun.
Bagi calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan lebih dari Rp50 triliun, free float ditetapkan minimum 15 % dari jumlah saham yang akan dicatatkan di bursa.
"Jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan Pencatatan, paling sedikit 300.000.000 (tiga ratus juta) saham," bunyi draft beleid itu.
Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Dalam forum tersebut, Bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Perubahan ambang batas free float merupakan satu dari delapan 8 aksi reformasi pasar modal Indonesia yang dilakukan BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization (SRO).
OJK menegaskan pengetatan free float ini tidak akan ditetapkan secara langsung. Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan tersebut akan mengatur peningkatan free float secara bertahap dalam tiga tahun.
"Tahun pertama akan ada pengelompokan kelompok emiten, akan ada kemudian target antara. Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen dari kondisi sekarang, kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15 persen," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca juga:

Meski bertahap, kebijkan ini membuat setidaknya 267 emiten terancam tersingkir alias delisting dari bursa. BEI mencatat hingga saat ini ada 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan 49 emiten di antaranya berkontribusi 90 persen terhadap total kapitalisasi pasar dari 267 emiten tersebut.
"Dari 49 (emiten) ini mudah-mudahan dapat kita jadikan pilot project untuk bisa memberikan contoh jadi referensi untuk memulai peningkatan free float yang bertahap," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2).
Kebijakan free float minimum 15 persen secara bertahap juga disampaikan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono meminta kenaikan minimum free float melihat kemampuan penyerapan pasar.
"Secara kesiapan biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini masukan kami sebaiknya dilakukan step by step. Itu lebih umum lah di pasar coba jualan, dicoba dijual dulu segini, nanti lihat laku atau engga," kata Armand ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/2).
Armand menekankan harus ada peningkatan kuaitas emiten dalam implementasi kebijakan free float yang baru ini. Begitu, juga jumlah investor katanya juga harus bertambah baik asing maupun domestik.
Kendati, ia enggan menyebutkan berapa kenaikan batas free float yang ideal.
"Kalau kami sih saya rasa harus bekerja sama tentu dengan Bursa. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja," katanya.
Baca juga:

Sementara itu, Praktisi pasar modal sekaligus Co-Founder PasarDana, Hans Kwee, menilai ketentuan free float lebih tinggi memang cenderung menarik minat lebih banyak investor dan mengurangi potensi terjadinya trading terkoordinasi yang dikhawatirkan MSCI.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bermasalah asalkan diterapkan secara bertahap.
"Ini penting agar pemilik dan pengendali punya waktu menyusun strategi dan tidak terjadi penjualan saham besar dan cepat oleh pengendali ke pasar untuk memenuhi aturan ini," katanya pada SUAR.
Ia pun mendukung langkah BEI melakukan secara bertahap dengan memprioritaskan 49 emiten besar untuk memenuhi 15 persen free float. Hal ini karena 49 emiten ini memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap pasar saham Indonesia.

Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi kenaikan free float pada prinsipnya berdampak positif karena memperbesar porsi saham yang benar-benar bisa diperdagangkan, memperdalam order book, dan menurunkan price impact saat terjadi arus jual beli besar.
Namun, ia menilai risiko negatif bisa muncul jika kenaikan free float hanya terjadi secara formal tanpa kejelasan beneficial ownership dan tanpa pengawasan terhadap transaksi terafiliasi. Dalam situasi seperti itu, pasar tetap meragukan effektivitas float, sehingga biaya likuiditas tidak turun signifikan dan volatilitas bisa bertahan.
"Jadi, free float akan menjadi katalis pemulihan jika ia berjalan beriringan dengan registri UBO yang dapat diaudit, monitoring konsentrasi, dan enforcement terhadap perilaku perdagangan yang merusak pembentukan harga," katanya.