Dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah menginginkan Indonesia tidak hanya menjadi pasar. Tetapi juga pemain kunci dalam rantai pasok global EV, terutama dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya mineral untuk baterai. Dinamika kebijakan ini menciptakan optimisme tinggi di kalangan pengusaha otomotif dan calon konsumen yang menantikan kemudahan lebih lanjut untuk beralih dari kendaraan konvensional.
Dampak dari berbagai stimulus pemerintah mulai terlihat nyata pada tren penjualan mobil listrik yang mencatatkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data wholesales dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikondo), penjualan mobil listrik di Indonesia melonjak drastis dari hanya 685 unit pada tahun 2021 menjadi 103.930 unit di akhir tahun 2025.
Pertumbuhan paling signifikan terjadi antara tahun 2021 ke 2022 yang mencapai lebih dari 1.400%, diikuti oleh kenaikan stabil di tahun-tahun berikutnya dengan pertumbuhan rata-rata di atas 140% per tahun. Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap mobil EV, yang kini semakin didominasi oleh unit impor utuh (CBU) maupun rakitan lokal (CKD) yang terus berkembang.
Di sisi lain, pasar sepeda motor listrik menunjukkan dinamika yang lebih bervariatif, namun tetap impresif dalam hal volume. Penjualan motor listrik yang tercatat melalui Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan melonjak tajam pada tahun 2023 dengan kenaikan mencapai 262,8% atau sebanyak 62.409 unit dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 17.198 unit.
Puncaknya terjadi di tahun 2024 dengan capaian 77.078 unit. Meskipun terdapat penyesuaian pasar pada tahun 2025 dengan angka penjualan sebesar 55.059 unit, secara kumulatif populasi motor listrik di Indonesia telah tumbuh jauh lebih pesat dibandingkan awal dekade, menandakan penetrasi kendaraan listrik roda dua yang mulai merasuk ke berbagai lapisan mobilitas harian.
Kesuksesan pertumbuhan ini tidak lepas dari beragam paket insentif fiskal yang telah diimplementasikan pemerintah sejak awal. Dari sisi konsumsi, pembeli telah dimanjakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang membuat tarif efektif hanya sebesar 1% untuk mobil dan bus dengan TKDN minimal 40%.
Selain itu, terdapat pembebasan PPnBM (tarif 0%) serta keringanan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB sebesar 0%. Langkah ini secara langsung memangkas harga jual di tingkat konsumen dan biaya kepemilikan tahunan, sehingga membuat kendaraan listrik menjadi pilihan yang semakin kompetitif dibandingkan kendaraan berbasis bahan bakar fosil.
Tidak hanya konsumen, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku industri dan investasi melalui berbagai instrumen perpajakan strategis. Di sektor manufaktur, terdapat fasilitas bea masuk 0% untuk komponen CKD/IKD serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Bagi investor besar, skema tax holiday menawarkan pengurangan PPh Badan hingga 100% untuk investasi minimal Rp 500 miliar di industri pionir seperti perakitan baterai. Terdapat pula Super Tax Deduction hingga 300% bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi EV.
Integrasi insentif dari hulu ke hilir inilah yang menjadi fondasi utama bagi Indonesia untuk mewujudkan mimpi menjadi pusat ekosistem kendaraan listrik di Asia Tenggara.