Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan penting dalam tata kelola pasar modal Indonesia. Salah satu ketentuan baru dari beleid ini, yang krusial adalah peluang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan ini, tertulis di pasal 8B ayat (1) UU P2SK. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses demutualisasi BEI yang telah lama diwacanakan, yakni perubahan struktur kepemilikan bursa agar tidak lagi hanya dimiliki oleh anggota bursa, melainkan dapat melibatkan pihak lain.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. Pasal 8B ayat (1) secara khusus menyebut Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Meski demikian, regulasi tersebut juga memberikan batasan. Pasal 8B ayat (2) menegaskan, kepemilikan saham oleh ketiga lembaga tersebut harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
"Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efi sien, dan berkeadilan," demikian tertulis di Pasal 8 ayat (4).
Aturan teknis langsung dibuat OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, revisi UU P2SK juga mengubah mekanisme penyusunan aturan pelaksanaan demutualisasi. Jika sebelumnya implementasi harus diawali dengan Peraturan Pemerintah (PP), kini kewenangan tersebut langsung diberikan kepada OJK untuk dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).

Saat ini OJK tengah menyusun POJK yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI. Hasan Fawzi menjelaskan, POJK akan mengatur perubahan kelembagaan BEI dari model mutual menjadi demutual, termasuk pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham selain anggota bursa sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Selain itu, OJK juga tengah merumuskan pembatasan kepemilikan saham, dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) internasional.
Menurut Hasan, nantinya ada rambu untuk membatasi kepemilikan mayoritas dari setiap pemilik baru di bursa efek Indonesia supaya tidak ada dominasi mayoritas. "Karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar yang tentu harus berimbang kegiatannya, tidak hanya bermotif bisnis semata tapi juga harus meyakinkan public services-nya," kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hasan menambahkan, aturan tersebut juga akan mengatur arah pengembangan bisnis BEI setelah demutualisasi. Struktur kepemilikan yang lebih terbuka diharapkan dapat mempercepat modernisasi bursa, membuka peluang kemitraan strategis dengan bursa regional maupun global, serta memungkinkan pengembangan kegiatan usaha yang tetap relevan dengan fungsi kebursaannya.
Setelah demutualisasi terlaksana, sambungnya, BEI nantinya juga dimungkinkan memperoleh laba dan membagikan dividen kepada pemegang saham. Meski demikian, OJK memastikan status BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) tetap dipertahankan.
"Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis," katanya.
OJK menargetkan POJK mengenai demutualisasi dapat diterbitkan dalam sekitar tiga bulan ke depan. Regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi OJK yang bersifat mendesak. Setelah POJK terbit, proses demutualisasi akan dilanjutkan di tingkat BEI, melalui perubahan anggaran dasar dan aksi korporasi yang harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa.
Kepemilikan strategis tapi tidak dominan
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat pasar modal, Budi Frensidy menilai, ketentuan dalam UU P2SK memang membuka peluang bagi Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI.
Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tetap mengedepankan tata kelola yang baik. "Kehadiran Kemenkeu, BI, dan Danantara bisa memperkuat modal BEI, mempercepat modernisasi bursa, dan menunjukkan komitmen negara terhadap pasar modal," katanya pada SUAR, Jumat (3/7/2026).
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya risiko yang perlu diantisipasi, yakni potensi konflik kepentingan serta munculnya persepsi, bahwa independensi BEI dapat berkurang. Karena itu, ia menilai kepemilikan saham BEI oleh Kemenkeu, BI dan, Danantara sebaiknya strategis tetapi tidak dominan, dengan batasan hak suara dan tata kelola yang ketat.
"Intinya, yang penting bukan siapa pemegang sahamnya, tetapi apakah BEI tetap independen, profesional, transparan, dan dipercaya investor," ujar Budi.
Tantangan buat independensi pasar
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat, keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI memiliki tujuan strategis, yakni menyelaraskan arah pengembangan bursa dengan kepentingan ekonomi nasional, memperkuat kredibilitas pasar modal pada saat terjadi gejolak, serta mempercepat modernisasi infrastruktur perdagangan melalui dukungan permodalan negara.

Namun ia mengingatkan, ketentuan tersebut juga membawa tantangan baru terhadap indepedensi bursa. Risiko utamanya justru terletak pada potensi konflik kepentingan dan erosi independensi pasar. BEI bukan hanya entitas bisnis, tetapi merupakan infrastruktur kunci dalam sistem keuangan yang seharusnya netral.
"Ketika pemerintah, otoritas moneter, dan entitas investasi negara masuk sebagai pemegang saham, muncul pertanyaan mendasar: apakah pasar tetap bisa berjalan independen, atau justru berpotensi terpengaruh oleh kepentingan fiskal, moneter, maupun politik?" katanya.
Selain itu, Ronny juga mengingatkan bahwa kepemilikan oleh institusi besar seperti Danantara berpotensi memunculkan dominasi informasi apabila tidak diatur secara ketat. Karena itu, ia menilai aturan turunan yang tengah disusun OJK perlu secara tegas membatasi hak suara (voting rights) pemegang saham negara, serta membangun mekanisme pemisahan (firewall) antara fungsi komersial bursa dan fungsi regulasinya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).
Ia menilai perubahan menuju model demutualisasi akan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mendukung daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global, termasuk memperbaiki persepsi investor internasional terhadap kualitas pengawasan pasar.
Untuk menjaga keseimbangan antara orientasi bisnis dan fungsi pengawasan, Ronny mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan penerapan struktur Operating Holding Company Non-SRO. Di bawah skema ini, struktur grup usaha dibagi secara vertikal menjadi dua lapis utama.

Lapis pertama adalah Perusahaan Induk (Holding Company - Non-SRO) yang didirikan sebagai entitas perseroan terbatas komersial murni tanpa izin SRO, di mana sahamnya dimiliki secara luas oleh publik, investor asing, sekuritas, serta institusi negara seperti Danantara, BI, dan Kemenkeu agar fokus pada investasi teknologi dan optimalisasi laba.
Lapis kedua adalah Anak Perusahaan SRO yang mencakup PT BEI, PT KPEI, dan PT KSEI yang tetap berdiri memegang status hukum SRO untuk menjalankan fungsi regulasi, penyusunan aturan pasar (rule-making rules), kliring, dan administrasi secara independen di bawah pengawasan ketat OJK.
Ronny mengatakan OJK wajib menyusun POJK yang memuat ketentuan ketat untuk membatasi porsi kepemilikan saham oleh satu pihak tunggal guna menghindari monopoli, menetapkan koridor kepemilikan strategis minoritas (minority strategic ownership) dan pembatasan hak suara (voting rights cap) bagi lembaga negara, serta memperketat fit and proper test bagi seluruh pengurus.
"Pada saat yang sama, manajemen BEI harus bertindak cepat melakukan valuasi aset bursa secara independen menggunakan jasa penilai internasional untuk menentukan konversi saham awal yang adil bagi perusahaan sekuritas, memisahkan kontrak keanggotaan dagang dari kepemilikan saham, serta menyempurnaan sistem pengawasan transaksi berbasis kecerdasan buatan guna mendeteksi coordinated trading," katanya.