Kinerja industri manufaktur nasional sepanjang 2025 disebut menunjukkan peran signifikan sebagai penyerap tenaga kerja di tengah pertumbuhan ekonomi nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sektor Industri Pengolahan Nonmigas (IPNM) hingga Agustus 2025 telah menyerap 20,26 juta tenaga kerja atau sekitar 13,83% dari total tenaga kerja nasional yang mencapai 146,54 juta orang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, capaian tersebut sejalan dengan kinerja manufaktur yang tumbuh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sejak triwulan II hingga triwulan III 2025. Pada triwulan III 2025, IPNM tumbuh 5,58% secara tahunan (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04%.
“Pertumbuhan manufaktur tahun 2025 bisa kita anggap cukup baik, kalau tidak sangat baik. Pertumbuhan IPNM melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sejak triwulan II dan triwulan III 2025. Ini pertama kali dalam 14 tahun terakhir,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kemenperin, Senin (26/1/2026).
Dari sisi kontribusi ekonomi, IPNM tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pada triwulan III 2025, kontribusi IPNM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 17,39% atau setara Rp1.053,56 triliun berdasarkan harga berlaku. Sementara berdasarkan harga konstan, kontribusinya berada di kisaran 18,70% atau sekitar Rp644,17 triliun.
Kinerja sektor manufaktur juga tercermin pada perdagangan luar negeri. Sepanjang Januari–November 2025, ekspor IPNM mencapai US$205,93 miliar atau 80,27% dari total ekspor nasional. Neraca perdagangan IPNM mencatat surplus US$35,95 miliar, mencerminkan daya saing produk manufaktur Indonesia yang kian menguat di pasar global.
Realisasi investasi di sektor IPNM pada periode triwulan I hingga triwulan III 2025 tercatat sebesar Rp552 triliun atau sekitar 38,50% dari total investasi nasional sebesar Rp1.434 triliun. Namun, di tengah besarnya investasi dan serapan tenaga kerja, tingkat utilisasi manufaktur masih berada di angka 61,89% sepanjang Januari–November 2025.
Menurut Agus, tingkat utilisasi tersebut menunjukkan masih adanya ruang ekspansi produksi yang cukup besar.
“Utilisasi ini artinya masih ada kapasitas yang bisa dimaksimalkan untuk mendorong produksi dan penyerapan tenaga kerja lebih lanjut,” kata Agus.
Pemulihan IKM
Isu tenaga kerja menjadi salah satu sorotan utama Komisi VII DPR RI. Anggota Komisi VII Jefry Romdonny menekankan pentingnya percepatan program pemulihan industri kecil dan menengah (IKM) pascabencana, khususnya di Sumatera, mengingat sektor ini memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja daerah.
Berdasarkan data Kemenperin, terdapat 2.824–2.826 IKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Estimasi kebutuhan biaya bantuan mesin dan peralatan rata-rata mencapai Rp35 juta per unit, dengan total kebutuhan anggaran pemulihan sekitar Rp323,3 miliar.
“Dari total kebutuhan anggaran pemulihan 2.824 IKM terdampak bencana sebesar Rp323,3 miliar, saat ini baru tersedia sekitar Rp60,28 miliar. Bagaimana skema pendanaan lanjutan dan timeline pemenuhannya agar program Restart IKM ini tidak terhenti?” tanya Jefry.
Sorotan serupa disampaikan Putra Nababan dari Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan keterkaitan antara capaian makro industri dengan dampak riil terhadap tenaga kerja. Ia mencatat, sepanjang 2025 Kemenperin menghasilkan 5.472 lulusan pendidikan vokasi industri dan 1.354 lulusan program diklat three-in-one, atau sekitar 6.800 tenaga kerja baru.
“Kalau kita lihat sektor industri yang menyerap 20 juta tenaga kerja, penambahan supply 6.800 itu hanya sekitar 0,03%. Jadi ini masih kelasnya pilot project,” ucap Putra.

Ia juga menyoroti kesenjangan antara realisasi investasi IPNM sebesar Rp552 triliun dengan tingkat utilisasi produksi yang masih di bawah 70%. Menurutnya, utilisasi 61,89% menunjukkan hampir 40% kapasitas terpasang belum termanfaatkan secara optimal.
“Hampir 40% kapasitas mesin yang terpasang ini menganggur. Jadi antara investasi Rp552 triliun dan utilisasi 61% ini ada gap yang cukup jauh,” ungkapnya.
Putra juga mempertanyakan tidak adanya target utilisasi industri dalam sasaran Kemenperin 2026, serta penurunan plafon Kredit Industri Padat Karya (KIPK) pada 2026 sekitar Rp237 miliar atau hampir 30%, di tengah kebutuhan dukungan pembiayaan bagi industri padat karya.
Isu kesiapan sumber daya manusia (SDM) industri turut disoroti Eva Monalisa dari Fraksi PKB. Ia menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan pendidikan dan industri, terutama untuk mendukung agenda industri strategis seperti ICDEC dan semikonduktor yang membutuhkan SDM berkeahlian tinggi.
“Tanpa kesinambungan kebijakan antara pendidikan dan industri, risiko mismatch SDM ini cukup tinggi,” ujar Eva.
Ketenagakerjaan
Isu ketenagakerjaan kembali mengemuka seiring masih rendahnya kemampuan industri nasional menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi secara formal. Ketimpangan antara jumlah lulusan perguruan tinggi dan ketersediaan lapangan kerja formal dinilai terus melebar dan berpotensi memperburuk kualitas pasar tenaga kerja Indonesia.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Elan Satriawan, mengatakan setiap tahun pasar tenaga kerja formal Indonesia hanya mampu menyerap sebagian kecil lulusan pendidikan tinggi. Kondisi tersebut mendorong banyak tenaga kerja terdidik masuk ke sektor informal atau pekerjaan yang kualitasnya tidak sebanding dengan tingkat pendidikan mereka.
“Setiap tahun, kemampuan pasar tenaga kerja formal dalam menyerap lulusan pendidikan tinggi itu sangat-sangat rendah,” ujar Elan, Senin (26/1/2026).
Ia mengakui pemerintah telah menjalankan berbagai program jangka pendek, seperti program magang atau internship, untuk memberi pengalaman kerja bagi lulusan baru. Namun, menurut Elan, kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan struktural yang sudah lama membelit pasar tenaga kerja nasional.
“Program magang bisa membantu dalam jangka pendek, tapi tidak menyelesaikan persoalan struktural,” ujarnya.
Baca juga:

Salah satu masalah kronis tersebut adalah tingginya tingkat informalitas yang cenderung stagnan selama bertahun-tahun. Elan menyebut hingga kini lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal.
“Informalitas kita stagnan pada level sekitar 55–60%. Jadi lebih dari 50% pasar tenaga kerja kita diserap oleh sektor informal, sementara sektor formalnya cenderung stagnan,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, Elan menekankan peran krusial investasi swasta sebagai motor utama penciptaan lapangan kerja formal yang berkelanjutan. Ia menilai pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan BUMN atau kementerian dan lembaga negara untuk menyerap tambahan tenaga kerja setiap tahun.
“Strategi peningkatan serapan tenaga kerja formal tidak bisa hanya berharap dari pemerintah. Harus mendorong swasta, memfasilitasi investasi yang menciptakan lapangan kerja formal,” katanya.
Elan juga menyinggung kebijakan pengalihan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke perbankan yang sebelumnya diharapkan mendorong penyaluran kredit dan penciptaan lapangan kerja. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap ekspansi usaha.
“Walaupun suplai uang meningkat dan kredit meningkat, pasar enggak bergerak. Swasta cenderung wait and see,” ujarnya.
Selain dari sisi kuantitas, kualitas pekerjaan formal juga menjadi persoalan. Berdasarkan data yang disampaikan Elan, dari sekitar 40% pekerja yang dikategorikan formal, hanya sebagian kecil yang benar-benar memenuhi kriteria formal secara penuh.
“Kalau mau lebih restriktif, mungkin hanya sekitar 18% yang benar-benar formal. Dari 40% pekerja formal itu, hanya sekitar 35% yang mendapatkan upah di atas UMR,” kata Elan.
Ia menilai hambatan penciptaan kerja formal berkualitas tidak terlepas dari kombinasi rendahnya investasi industri dan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai terlalu restriktif bagi dunia usaha.
“Ketika dihadapkan pada upah minimum 5,7–5,8 juta di Jakarta, banyak dunia usaha memilih tetap informal daripada menjadi perusahaan formal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elan menegaskan peningkatan serapan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi sangat bergantung pada perluasan kesempatan kerja melalui investasi yang lebih besar. Kenaikan upah minimum membuat perusahaan semakin berhitung dalam merekrut tenaga kerja berpendidikan tinggi.
“Produktivitas harus sesuai dengan gaji yang dibayar. Kalau hitungannya nggak masuk antara produktivitas dan upah, perusahaan akan mengkalibrasi ulang rekrutmen,” katanya.
Meski realisasi investasi nasional tercatat meningkat dalam beberapa tahun terakhir, Elan menilai nilainya masih belum memadai untuk menyerap tambahan angkatan kerja yang terus bertambah. Karena itu, kepastian dan kondusivitas iklim investasi menjadi faktor kunci.
“Investor investasi hari ini dengan harapan return di masa depan. Apakah kita sudah memberikan kepastian itu? Di lapangan, berdasarkan survei termasuk Apindo, perizinan masih susah,” ujarnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menilai industri garmen dan tekstil (TPT) nasional menghadapi tekanan berlapis, mulai dari regulasi perizinan yang kompleks, ketidakpastian usaha, hingga melemahnya daya beli kelas menengah yang menekan permintaan domestik.
Menurut Anne, hambatan terbesar pelaku industri TPT bukan berasal dari satu aturan tertentu, melainkan akumulasi regulasi yang berlapis, tumpang tindih, dan berbiaya tinggi, meskipun sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) telah diterapkan.
“Dari perspektif industri garmen dan tekstil, hambatan terbesar saat ini bukan pada satu regulasi tunggal, melainkan akumulasi regulasi perizinan yang berlapis, tumpang tindih, dan berbiaya tinggi, meskipun secara formal sudah ada OSS,” ujar Anne.
Ia menjelaskan pelaku industri masih harus mengurus berbagai izin sektoral, mulai dari lingkungan, bangunan, utilitas, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang kerap memunculkan duplikasi kewenangan antara pusat dan daerah serta meningkatkan biaya kepatuhan.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap biaya produksi dan daya saing industri nasional. Anne menekankan industri TPT Indonesia bersaing langsung dengan Vietnam, Bangladesh, dan India, yang memiliki proses perizinan lebih sederhana dan cepat.
“Ketika waktu dan sumber daya terserap untuk urusan administratif, kemampuan industri untuk berinvestasi pada teknologi, efisiensi energi, dan peningkatan produktivitas menjadi sangat terbatas,” katanya.
Pihaknya pun mendorong percepatan deregulasi melalui penyederhanaan perizinan berbasis risiko, pengurangan izin berulang, penguatan mekanisme self-assessment, serta digitalisasi inspeksi dan pelaporan.
Di sisi ketenagakerjaan, Anne menilai penciptaan kerja formal berkualitas masih terhambat oleh tingginya ketidakpastian usaha.
“Hambatan utama penciptaan kerja formal berkualitas adalah tingginya ketidakpastian usaha, baik dari sisi regulasi, biaya produksi, maupun kondisi pasar,” kata Anne.
Tekanan tersebut diperparah masuknya produk impor murah yang menekan utilisasi pabrik dan jam kerja. Tanpa perbaikan iklim usaha, kondisi ini dinilai berpotensi terus menekan penciptaan lapangan kerja formal.
Sebagai solusi, AGTI mendorong iklim usaha yang stabil dan pro-investasi, perlindungan pasar domestik yang adil, serta penguatan industri padat karya.
“Ketika industri tumbuh dan tenaga kerja terserap, pendapatan meningkat dan kelas menengah akan kembali menjadi motor permintaan ekonomi nasional,” ujar Anne.