Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Pekerjaan Rumah Transisi Energi

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Pekerjaan Rumah Transisi Energi

Kepastian regulasi, kesiapan proyek, dan tingginya biaya pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah untuk menarik modal ke sektor energi bersih.

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Pekerjaan Rumah Transisi Energi
Dalam Artikel Ini

Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya menjawab tantangan realisasi investasi transisi energi. Di tengah ambisi pengembangan energi terbarukan, kepastian regulasi, kesiapan proyek, dan tingginya biaya pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah untuk menarik modal ke sektor energi bersih.

Peneliti Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Mutya Yustika menilai, komitmen pemerintah untuk mendukung transisi energi dalam dua tahun terakhir cukup kuat.  Namun, implementasi kebijakan di lapangan masih berjalan lambat sehingga belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi investor.

Mutya mencontohkan rencana pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada awal masa pemerintahannya. 

"Pak Prabowo berniat untuk mempensiunkan PLTU dalam 15 tahun. Kami melihat itu sebagai suatu yang tetap progress, hanya saja memang balik lagi ternyata implementasinya di bawahnya tidak jadi pensiun dini. Itu juga bisa dibilang tidak cukup align dengan komitemen yang disampaikan," katanya dalam diskusi “Dua Tahun Prabowo-Gibran: Menakar Kebijakan Energi dan Iklim Indonesia Menuju COP31” di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, kesenjangan antara komitmen dan implementasi tersebut menjadi persoalan penting karena investor membutuhkan kejelasan arah kebijakan sebelum memutuskan penanaman modal. Terlebih, investasi energi bersih membutuhkan biaya besar dan sering kali mengandalkan pembiayaan dari pinjaman.

Program & Policy Manager CERAH Wicaksono Gitawan (kiri); Policy Strategis CERAH Dwiki Mahendra (tengah); Peneliti IEEFA Mutya Yustilka (kanan) di acara “Dua Tahun Prabowo-Gibran: Menakar Kebijakan Energi dan Iklim Indonesia Menuju COP31” di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Feby/SUAR.

Mutya menjelaskan, investasi energi bersih secara global masih menunjukkan tren yang relatif kuat, meskipun menghadapi sedikit perlambatan pada 2026. Dalam situasi tersebut, kepastian kebijakan menjadi salah satu faktor yang menentukan kemampuan suatu negara menarik investasi.

"Untuk bisa mengurangi derisking investasi, utuh ada kepastian. Kepastian dari pemerintah, dari suatu negara, apakah memang negara ini atau pemerintah itu mendukung transisi atau mendukung adanya peningkatan pembangkit dari energi bersih," imbuhnya. 

Di Indonesia, tantangan tersebut turut tercermin dari struktur investasi energi. Mutya menyebut investasi energi bersih Indonesia pada 2025 meningkat menjadi sekitar US$2,2 miliar. Namun, investasi tersebut masih banyak terkonsentrasi pada panas bumi atau geothermal.

Panas bumi memang memiliki potensi untuk mendukung pasokan listrik yang stabil sebagai alternatif pembangkit berbahan bakar fosil. Kendati demikian, pengembangannya membutuhkan waktu relatif panjang. Sementara itu, kebutuhan penambahan pasokan listrik menuntut pengembangan pembangkit yang dapat direalisasikan lebih cepat. 

Menurut Mutya, kondisi tersebut membuat Indonesia perlu memperhatikan keseimbangan antara pengembangan teknologi yang membutuhkan waktu panjang dan teknologi energi bersih yang relatif lebih cepat dibangun.

Di sisi lain, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menunjukkan kemajuan. Mutya mencatat kapasitas PLTS meningkat dari sekitar 500 megawatt menjadi 1,5 gigawatt pada periode 2024–2025. Dia menilai pengembangan PLTS masih dapat dipercepat melalui perbaikan regulasi, termasuk penambahan kuota dan kemudahan pemanfaatannya oleh pelaku usaha industri.

Proyek Layak Dibiayai Masih Terbatas

Selain kepastian regulasi, Mutya menilai Indonesia menghadapi persoalan keterbatasan proyek energi bersih yang memenuhi persyaratan pembiayaan atau bankable. Ketersediaan pendanaan, termasuk melalui kemitraan transisi energi, belum otomatis menghasilkan realisasi investasi apabila proyek belum siap memasuki tahap konstruksi.

Dia mencontohkan, daftar proyek yang tercakup dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP) cukup besar. Namun, jumlah proyek yang telah mencapai tahap perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) masih terbatas.

"Walaupun JETP punya banyak  list, tapi yang eksekusi sampai PPA itu hanya sedikit. Jadi ini mungkin investor-nya ada, tapi proyek yang mau di-PPA-kan itu yang mana," katanya. 

Menurut Mutya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan investasi bukan hanya terletak pada ketersediaan modal, melainkan juga pada kesiapan proyek dan kepastian skema bisnis yang dapat diterima pengembang maupun pemberi pinjaman. 

Baca juga:

Transisi Energi - SUAR Inspirasi Penggerak Dunia Usaha
SUAR adalah platform Viewsletter, Insight, Opinion, dan Video berbasis Jurnalisme Solusi Penggerak Dunia Usaha. Hadir sebagai sumber ‘suar inspirasi’ dan ‘suar inspirasi produktif’ dengan analisis bisnis tajam, relevan, dan terpercaya untuk pelaku usaha Indonesia.

Di tengah biaya modal yang tinggi, investor membutuhkan perhitungan yang jelas mengenai potensi pendapatan dan risiko proyek. Mutya menyebut biaya modal proyek di Indonesia dapat lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain karena persepsi risiko investasi dan tingginya bunga pinjaman.

Dia mencontohkan, biaya modal yang berada di kisaran 10% di negara lain belum tentu cukup menarik bagi investor ketika berinvestasi di Indonesia. Investor dapat menuntut tingkat pengembalian yang lebih tinggi, misalnya 12%, untuk mengompensasi risiko yang dihadapi.

"Indonesia itu masuk negara yang resikonya tinggi, sehingga kalau misalnya Investor di negara lain cost of capital hanya 10%. Tapi kalau di Indonesia butuh pengembalian investasi yang lebih tinggi, daripada 10%, misalnya 12%," kata ia. 

Sementara itu, bunga pinjaman yang ditawarkan lembaga pembiayaan internasional sekitar 5% dapat meningkat menjadi sekitar 8% ketika pembiayaan masuk ke Indonesia. Adapun pembiayaan melalui bank komersial dapat memiliki bunga sekitar 11–12%. 

Kondisi tersebut menambah beban pengembang karena pembiayaan proyek tidak seluruhnya dapat mengandalkan modal sendiri. Oleh karena itu, kepastian regulasi dan kontrak yang layak dibiayai menjadi penting untuk menekan risiko serta meningkatkan daya tarik investasi.

Reformasi Regulasi dan Pembiayaan

Untuk mempercepat realisasi investasi, Mutya menilai pembenahan regulasi perlu menjadi prioritas. Pemerintah perlu memberikan kepastian melalui penyelesaian perencanaan kelistrikan, pengaturan pemanfaatan jaringan transmisi, serta penerbitan aturan pelaksana program pengembangan pembangkit.

IEEFA juga mendorong finalisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), standardisasi PPA yang lebih bankable, dan penyederhanaan proses pengadaan proyek. Langkah tersebut diperlukan agar investor memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai proyek yang dapat didanai dan risiko yang harus ditanggung. Selain itu, pemanfaatan blended finance juga penting. 

"Saat ini kan JETP itu ada, uangnya ada, komitmennya sudah ada dari negara lain untuk membantu Indonesia. Ini yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia, bagaimana caranya agar Indonesia bisa menarik dana itu ke dalam," katanya. 

Policy Strategist CERAH Dwiki Mahendra menilai, komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto sudah terlihat. Namun, komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan mekanisme yang lebih konkret, baik di tingkat domestik maupun melalui partisipasi dalam forum global, agar dapat diimplementasikan secara efektif. 

Menurut Dwiki, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kepastian regulasi dalam menjalankan berbagai program transisi energi. Ia menilai, sejumlah inisiatif pemerintah telah menunjukkan ambisi yang baik, tetapi tetap membutuhkan payung hukum yang jelas agar implementasinya dapat berjalan sesuai rencana.

"Sebenarnya komitmennya ada. Cuman mungkin yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana komitmen-komitmen itu diterjemahkan. Jadi sebuah kebijakan, baik itu mekanisme di domestik dan juga global, partisipasinya menjadi sebuah upaya yang lebih implementatif," katanya. 

Konsistensi Kebijakan PLTU

Dwiki menilai, inisiatif pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan merupakan langkah yang ambisius. Namun, tanpa kepastian hukum dan mekanisme implementasi yang memadai, target tersebut berisiko menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.

Selain mempercepat pembangunan energi terbarukan, dia menyoroti perlunya pembenahan kebijakan terkait PLTU batu bara. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan pembangunan PLTU baru, baik yang dikembangkan oleh perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP) maupun pembangkit untuk kebutuhan industri sendiri (captive).

Dwiki juga menekankan pentingnya mempercepat pensiun PLTU yang sudah tua sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi. Jika pemerintah ingin mengejar pengembangan energi terbarukan hingga 100 gigawatt (GW), dia menilai pembangunan PLTU baru juga perlu dihentikan.

“Kalau kita benar-benar ingin mengejar 100 GW, berarti harusnya kita juga sepakat untuk tidak melakukan pembangunan PLTU baru,” ujarnya.

Kemandirian Energi Melalui B50

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah mempercepat transisi energi. Salah satu upaya tersebut mulai terealisasi pada 1 Juli 2026, ketika Indonesia mengimplementasikan program B50. Langkah nyata ini terwujud tiga bulan sebelum genap dua tahun kepemimpinan Prabowo.

B50 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri atas 50 persen biodiesel, yaitu bahan bakar nabati yang antara lain dapat dibuat dari minyak kelapa sawit (CPO), dan 50 persen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

"Dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali," ujar Bahlil dalam siaran pers yang diterima SUAR dari Bakom RI pada (14/10).

Baca juga:

Setelah B50, Jenis BBM E20 akan Diimplementasi pada 2028
Keberhasilan transisi energi B50 kini mendorong pemerintah menargetkan implementasi Bioetanol atau E20 di tahun 2028. Guna memastikan terpenuhinya pasokan untuk E20, pemerintah akan membuka 2 juta hektar perkebunan tebu.

B50 merupakan kelanjutan dari mandatori B40 yang diterapkan pada awal 2025. B40 adalah bahan bakar yang terdiri atas campuran 40 persen bahan bakar nabati dan 60 persen BBM jenis solar.

Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa implementasi B50 dapat membantu Indonesia menghemat devisa sebesar Rp170 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat 27,5 persen dibandingkan dengan penghematan devisa sebesar Rp133,33 triliun saat B40 diterapkan pada tahun lalu.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan pembangunan PLTS 100 gigawatt dan mempercepat penghentian pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Tak tanggung-tanggung, pemeritnah menargetkan pembangunan 30 PLTS gigawatt pada tahun ini, dan menghentikan 13 gigawatt PLTD.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)