Ketika konsumen memberikan dukungan terhadap produk lokal, maka pelaku usaha di dalam negeri akan memperoleh ruang lebih besar untuk berkembang, memperluas pasar, serta meningkatkan kapasitas produksinya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Ini untuk mendorong dunia usaha untuk memprioritaskan perlindungan konsumen.
Menampilkan 12 dari 2 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.