Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 menjadi titik balik dalam perlindungan hak-hak konsumen digital di Indonesia. Pelanggan seluler akan mendapatkan opsi agar sisa kuota tidak hangus.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia kini terdepan untuk menjadi pusat hub pangkalan data regional. Tercatat Indonesia memiliki 200 data center dan menjadikannya menduduki posisi pertama di ASEAN.
Menampilkan 12 dari 2 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.