Alarm di Lantai Bursa dari Delisting 70 Emiten

Dari daftar 70 emiten yang masuk radar potensi delisting, empat BUMN menjadi perhatian utama. Emiten yang berpotensi delisting berasal dari berbagai sektor mulai dari tekstil, properti, dan lain-lain.

Alarm di Lantai Bursa dari Delisting 70 Emiten
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kempat kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (ketiga kanan), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kanan), Gubernur BI Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (kempat kanan), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi (kedua kiri) berfoto bersama usai membuka perdagangan saham 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Daftar Isi

Alarm delisting kembali berbunyi di awal 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 70 perusahaan tercatat berpotensi dibatalkan pencatatan sahamnya tahun ini, termasuk empat emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini menjadi penanda meningkatnya risiko kepatuhan serta keberlanjutan usaha bagi sejumlah emiten.

Rencana delisting massal dalam jumlah besar yang baru pertama kali dilakukan BEI ini jadi buah bibir investor dan dunia usaha. Sebab, 70 perusahaan itu setara dengan 7,32% dari total 956 emiten di lantai bursa. Tercatat, sebelumnya forced delisting sekaligus 10 perusahaan dilakukan pada 21 Juli 2025.

Adapun pengumuman rencana delisting 70 emiten itu disampaikan bertepatan dengan dibukanya perdagangan saham tahun 2026 pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dalam Pengumuman No. Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 yang dikutip Senin (5/1/2026), BEI menjelaskan bahwa potensi pembatalan pencatatan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali.

Bursa memiliki kewenangan untuk menghapus pencatatan saham apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, suspensi perdagangan efek dalam jangka waktu tertentu juga menjadi dasar evaluasi. Emiten yang sahamnya disuspensi minimal enam bulan berturut-turut wajib diumumkan kepada publik dan masuk dalam radar pengawasan bursa. Apabila suspensi berlangsung hingga 24 bulan atau lebih, dan perusahaan tetap tidak memenuhi persyaratan pencatatan, BEI dapat melanjutkan proses pembatalan pencatatan.

“Per tanggal 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.

Dari daftar 70 emiten yang masuk radar potensi delisting, empat BUMN menjadi perhatian utama, yakni PT Indofarma Tbk (INAF), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Secara sektoral, daftar tersebut mencerminkan sebaran risiko lintas industri, mulai dari tekstil, energi, properti, hingga konstruksi.

Di sektor tekstil, misalnya, terdapat PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sementara di sektor energi tercatat PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS). Sejumlah emiten properti dan konstruksi juga masuk dalam daftar, memperlihatkan tekanan struktural yang masih membayangi sektor-sektor padat modal.

Sepanjang 2025, BEI telah melakukan delisting terhadap delapan saham karena kondisi yang dinilai berdampak langsung pada kelangsungan usaha dan ketiadaan indikasi pemulihan.

Emiten yang dihapus pencatatannya antara lain PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) beserta saham preferennya, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX) beserta saham preferen, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Kasus-kasus pada BUMN memperlihatkan spektrum risiko yang lebih spesifik. Indofarma (INAF), misalnya, telah disuspensi selama sekitar 18 bulan sejak 2 Juli 2024 menyusul temuan dugaan fraud yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, BPK mengungkap indikasi kerugian negara sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian Rp164,83 miliar, yang berkaitan dengan transaksi fiktif, penempatan dana tidak semestinya, kerja sama tanpa studi kelayakan, piutang bermasalah, serta persediaan tidak terjual.

Waskita Karya (WSKT) disuspensi sejak Mei 2024 atau sekitar 32 bulan, seiring gagal bayar atas sejumlah seri obligasi non-penjaminan. BEI mencatat penundaan pembayaran bunga dan pelunasan pokok obligasi tertentu sebagai dasar penghentian perdagangan saham perseroan.

Sementara itu, Wijaya Karya (WIKA) disuspensi sejak 18 Februari 2025, sekitar 10 bulan setelah terjadinya penundaan pembayaran pokok sukuk dan obligasi. Pada 2023, WIKA membukukan rugi bersih sebesar Rp7,12 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Manajemen mengaitkan kinerja tersebut dengan tingginya beban bunga serta kerugian dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), salah satu entitas yang terlibat dalam proyek kereta cepat.

Kasus PT PP Properti Tbk (PPRO) menyorot dampak langsung kepada investor ritel. Saham anak usaha PT PP (Persero) Tbk tersebut telah disuspensi selama sekitar 14 bulan dan berpotensi mencapai ambang 24 bulan pada Oktober 2026, yang membuka ruang bagi delisting.

Sekitar 20,8% saham PPRO atau setara 12,38 miliar saham dimiliki publik, hingga kini tidak dapat diperdagangkan. Suspensi tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga obligasi, sebagaimana disampaikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 11 Oktober 2024.

BEI menegaskan bahwa pengumuman potensi delisting akan dilakukan secara berulang setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau keputusan pembatalan pencatatan ditetapkan. Dengan 70 emiten masuk radar per akhir 2025, awal 2026 menjadi periode krusial bagi perusahaan untuk menunjukkan kemajuan pemulihan, serta bagi investor untuk mencermati risiko kepatuhan dan kelangsungan usaha.

Baca juga:

Ancang-Ancang Pasar Modal Hadapi Aturan Free Float Anyar
Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI juga menyetujui usulan OJK menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10–15% sesuai nilai kapitalisasi pasar. Penyesuaian ini akan diberikan waktu agar perusahaan tercatat dapat menyiapkan diri.

Kejar waktu

Di tengah tekanan waktu tersebut, dua BUMN yang sahamnya masih disuspensi, yakni Waskita Karya dan PP Properti, melaporkan perkembangan terbaru rencana pemulihan kepada BEI sepanjang Desember 2025.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (5/1/2026), Waskita Karya menyampaikan bahwa restrukturisasi utang perbankan perseroan telah diselesaikan sepenuhnya dan efektif sejak 17 Oktober 2024.

Penyelesaian ini dicapai melalui perubahan Master Restructuring Agreement (MRA) dan Kesepakatan Master Kreditur Perbankan (KMKP). Manajemen menyebut langkah tersebut telah mengurangi tekanan likuiditas jangka pendek.

“Restrukturisasi utang perbankan telah diselesaikan sesuai target waktu dengan tingkat progres 100%,” ujar Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho.

Namun demikian, Waskita masih melanjutkan restrukturisasi obligasi yang hingga akhir 2025 baru mencapai sekitar 75%. Dari empat seri obligasi non-penjaminan, tiga seri telah memperoleh persetujuan pemegang obligasi, sementara satu seri lainnya masih menunggu persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Manajemen menargetkan penyelesaian seluruh restrukturisasi obligasi paling lambat Maret 2026.

Berbeda dengan Waskita, PP Properti menempuh jalur pemulihan setelah keluar dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perseroan menyampaikan bahwa kesepakatan homologasi telah dicapai pada 17 Februari 2025, sehingga status PKPU resmi dicabut dan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan dicapainya homologasi, proses PKPU perseroan telah berakhir dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Direktur PPRO, Ikhwan Putra Pradhana.

Meski demikian, PPRO masih melanjutkan restrukturisasi obligasi dan Medium Term Notes (MTN). Perseroan telah mengajukan pelaksanaan RUPO kepada wali amanat untuk menyesuaikan perjanjian perwaliamanatan dengan putusan homologasi.

Proses tersebut baru mencapai sekitar 50%, seiring koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian jadwal dan nilai pembayaran bunga serta pokok obligasi dan MTN juga masih berlangsung dengan progres sekitar 60%, dengan target rampung pada kuartal II 2026.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa meskipun masa suspensi Waskita telah melampaui dua tahun, bursa tidak serta-merta melakukan delisting tanpa mempertimbangkan respons dan rencana keberlanjutan usaha dari manajemen perseroan.

“Delisting walaupun sudah dua tahun tidak otomatis. Kami melihat bagaimana respons direksi dan rencana ke depan,” kata Nyoman.

Ia menegaskan bahwa kebijakan delisting dalam regulasi bursa dirancang sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan fundamental dan tanggung jawab emiten, bukan sekadar sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi tidak berbicara soal delisting secara keseluruhan. Ia hanya menjelaskan, saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (kode saham: SRIL) menjadi salah satu yang masuk kriteria delisting.

‎Inarno menjelaskan, saham SRIL sudah dihentikan perdagangannya atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021 silam dan hingga saat ini tidak ada aktifitas transaksi perdagangan saham.

‎"Tak ada transaksi di situ karena ada penundaan pembayaran pokok MTN tahun 3 tahun 2018, dan sesuai ketentuan dan kriteria yang diatur peraturan bursa 1 N, ini sudah masuk kriteria bisa didelisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar OJK secara virtual, Senin (2/6/2025) lalu.

‎Selain itu, meskipun OJK juga telah menetapkan pengecualian untuk keterlambatan laporan keuangan tahun dan laporan keuangan tengah tahun kepada SRIL, penyampaian kinerja keuangan tetap harus terap dilakukan.

‎"Tentu SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan info dan laporan-laporan lainnya," sebutnya.

Tata Kelola Jadi Kunci

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai dinamika delisting, termasuk pada emiten BUMN, tidak otomatis memberikan tekanan signifikan terhadap sentimen pasar secara keseluruhan. Namun, isu tersebut menjadi indikator penting terkait kualitas tata kelola, transparansi, dan perlindungan investor.

Menurut Nafan, risiko delisting pada BUMN umumnya bersumber dari persoalan fundamental seperti arus kas operasional negatif, lemahnya komitmen restrukturisasi, serta penerapan tata kelola yang belum konsisten. Emiten dengan likuiditas saham yang masih terjaga relatif lebih aman, sementara emiten yang tidak likuid lebih rentan.

“Kalau sahamnya masih likuid seperti ADHI atau PTPP, sejauh ini relatif aman. Tapi emiten yang tidak likuid, mau tidak mau memang berpotensi terkena delisting,” ujar Nafan kepada SUAR.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Bank Permata Josua Pardede, yang menilai daftar potensi delisting sebagai sinyal meningkatnya risiko tata kelola dan keterbukaan informasi. Meski dampak jangka pendek terhadap indeks terbatas, isu tersebut berpotensi memengaruhi persepsi risiko investor institusi dan asing, terutama pada sektor konstruksi yang memiliki karakteristik utang tinggi dan ketergantungan proyek.

Josua menjelaskan bahwa suspensi berkepanjangan membatasi akses pendanaan, mempersempit ruang aksi korporasi, dan menekan reputasi perusahaan, sehingga memperberat proses pemulihan.

“Bagi investor ritel, suspensi penuh menghilangkan kendali untuk menjual saham di pasar reguler, sehingga pengelolaan eksposur dan pemantauan rencana pemulihan menjadi faktor krusial,” ungkap Josua.

Sebagai langkah perlindungan, Nafan mendorong penguatan penerapan Good Corporate Governance dan mekanisme penilaian risiko emiten oleh BEI. Sementara itu, Josua mengusulkan penguatan perlindungan investor melalui kewajiban penyediaan jalur keluar yang pasti bagi pemegang saham publik ketika emiten memasuki fase potensi delisting, termasuk melalui mekanisme pembelian kembali saham dengan harga wajar dan dana jaminan khusus.

“Investor perlu mencermati indikator substansial seperti ketepatan penerbitan laporan keuangan audit, perbaikan arus kas operasional, restrukturisasi utang yang efektif, penyelesaian sengketa hukum material, hingga pencabutan suspensi oleh bursa,” jelas Josua.

Josua juga mengingatkan bahwa jika pembatalan pencatatan benar-benar terjadi, proses pencatatan kembali tidak dapat dilakukan dengan cepat. Pasalnya, permohonan relisting baru bisa diajukan paling cepat enam bulan setelah delisting efektif, dengan syarat seluruh akar masalah telah diperbaiki.

“Karena itu, strategi menunggu relisting hanya cocok bagi investor yang benar-benar memahami kasus dan siap menerima risiko hasil yang ekstrem,” pungkasnya.