Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (3/12) mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memperkuat otoritas sektor keuangan dalam kewajiban menjaga stabilitas, sekaligus mendorong pelaku industri jasa keuangan menjemput bola, bukan sekadar menunggu permintaan.
Hal tersebut menjawab kekhawatiran publik dan pengamat keuangan ihwal revisi UU P2SK akan menyebabkan melemahnya independensi lembaga otoritas keuangan negara seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Saya ingin mengingatkan otoritas dan pelaku jasa keuangan agar menyeimbangkan dengan supply leading hypotheses melalui penyediaan produk, layanan, dan pembiayaan inovatif sebelum permintaan muncul. Demi pembangunan inklusif dan berkelanjutan, sektor keuangan jangan lagi menunggu permintaan, tetapi aktif menjemput bola," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam sambutan sebuah forum di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Ia menjelaskan fungsi intermediasi keuangan terbukti masih bergantung pada permintaan, padahal sektor keuangan harus berputar lebih cepat sebagai katalis pertumbuhan ekonomi.
Adies menyorot jumlah uang beredar (M2) yang tumbuh lambat dari Rp9.232,8 triliun menjadi Rp9.771,3 triliun antara Januari-Oktober 2025. Selain itu pertumbuhan kredit yang melemah ke angka 7,36% year-on-year (YoY) serta rasio kredit swasta domestik terhadap PDB stagnan di kisaran 32-40%.
Dengan pendekatan omnibus law untuk ekosistem terintegrasi, revisi UU P2SK dirancang untuk mengatasi kelemahan struktural, memperkuat sistem keuangan, dan mendorong pertumbuhan jangka panjang dengan empat kunci.
- Pertama, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Kedua, peningkatan tata kelola dan pelindungan konsumen.
- Ketiga, pendalaman pasar modal serta pasar keuangan.
- Keempat, harmonisasi kewenangan antarlembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama dalam respons krisis cepat dan terkoordinasi.
"Revisi UU P2SK akan menjaga mesin pertumbuhan berjalan kencang dan memacu sektor keuangan berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi melalui diversifikasi produk, pendalaman pasar, dan pengambilan keputusan yang semakin prudent dan profesional," pungkas Adies.
Menjadi fasilitator
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengungkapkan, target pertumbuhan ekonomi dan pergantian menteri keuangan menjadi dua momentum menyempurnakan bagian yang kurang dalam UU P2SK.
Target ambisius 8% pada 2029, menurut Misbakhun, hanya tercapai jika sektor keuangan dipacu bersama mesin-mesin pertumbuhan lain.
"Kami memberikan penguatan penuh pada bank sentral mendorong pertumbuhan ekonomi karena BI sekarang punya dua arah kebijakan: pro-growth atau pro-stability. Kami mengarah ke sana, tanpa sedikitpun ingin mengganggu independensi bank sentral. Tidak satupun independensi yang kami campuri," tegas Misbakhun.
Terhadap OJK, Misbakhun menjelaskan, revisi UU P2SK memberikan payung untuk mengatur tokenisasi, real world asset, dan stablecoin dalam perdagangan aset kripto. Revisi UU P2SK juga melindungi LPS dalam praktik penjaminan polis asuransi yang dimulai paling lambat 2028. Penguatan ketiga otoritas tersebut, pada akhirnya, memastikan ketiga lembaga dengan tanggung jawab sangat besar dan peran sangat kuat terhadap industri jasa keuangan itu beroperasi maksimal.
"Harapan kami, revisi UU P2SK memberi penguatan kelembagaan bagi industri dan penguatan pelindungan konsumen. Kami di DPR hanya ingin menjadi fasilitator agar mandat undang-undang berjalan dengan baik dan terartikulasikan di masyarakat," tandasnya.
Menteri Keuangan dan Ketua KSSK ex-officio Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan argumentasi Misbakhun tersebut. Revisi UU P2SK, menurutnya, akan membuka sekat otoritas fiskal, moneter, penjaminan, dan perlindungan jasa keuangan sehingga overlap dalam arti positif dapat dicapai, terutama dalam tugas memacu mesin pertumbuhan yang saat ini berada pada empat pundak, dan bukan hanya fiskal.
"Ke depan, ketika bisa lebih terbuka dan menyatu, kita bisa samakan pandangan lebih cepat, sehingga UU P2SK akan menjadi jaring pengaman sistem keuangan. Urutannya dari depan ada OJK, BI, LPS, baru Kemenkeu. Tujuannya disusun seperti itu agar masalah keuangan berhenti di BI, jangan sampai LPS turun tangan," cetus Purbaya.
Dengan memaksimalkan instrumen dari seluruh otoritas jasa keuangan dalam koordinasi terpadu, Purbaya menegaskan pertumbuhan ekonomi ke depan akan terjaga dan krisis tidak akan terjadi. Seandainya keadaan darurat benar-benar terjadi, UU P2SK telah memberikan ruang sangat luas bagi LPS sehingga mampu bergerak lebih cepat.
"Pemerintah dan saya sebagai Ketua KSSK akan memastikan semua otoritas akan menjalankan UU P2SK sehingga kita tidak akan krisis dan Pak Anggito serta LPS tetap nganggur," tukas Purbaya seraya tertawa.

Lebih leluasa
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan, perluasan tanggung jawab BI terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang diamanatkan dalam revisi UU P2SK merupakan bentuk klarifikasi arah bagi kebijakan BI dalam mendukung ekonomi berkelanjutan dan ritme kerja transmisi kebijakan moneter ke sektor riil.
"Kami bekerja keras dengan KSSK untuk memperdalam pasar keuangan yang sekarang bertransaksi Rp17 triliun per hari dan pasar valas yang mencapai USD 9,9 miliar per hari. Kalau pasar uang dan pasar valas dalam, stabilitas tercapai bersama growth. Kami beruntung karena KSSK dan UU P2SK tidak dimiliki negara lain serta sangat didukung DPR, sehingga ngobrolnya enak," ujar Destry.
Melalui revisi UU P2SK, BI mendapatkan ruang lebih leluasa dalam melancarkan operasi moneter. Destry mengambil contoh saat rupiah terguncang akibat kenaikan pasar Spot bulan April, koordinasi BI dan Komisi XI yang difasilitasi UU P2SK memungkinkan BI langsung melancarkan intervensi ke pasar valas non-deliverable forward sehingga rupiah tetap stabil dan cadangan devisa terselamatkan.
"Apabila operasi dan akses seperti itu dapat dilindungi undang-undang, BI bisa menjaga stabilitas rupiah secara lebih agile. Tentunya ekspektasi mesti kita bangun sehingga inflasi terjaga, fundamental ekonomi tetap bagus, dan tidak ada ekspektasi liar berkembang di luar," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun menggarisbawahi dampak UU P2SK yang memungkinkan perluasan lini usaha perbankan umum dapat beraktivitas di pasar modal. Perluasan ini, menurut Mahendra, menjadi solusi meningkatkan rasio kredit terhadap PDB yang landai karena keterbatasan regulasi selama ini membatasi dan membedakan ruang lingkup bank umum dan bank investasi.
"Dengan pelonggaran aktivitas, perbankan bisa terhubung langsung dengan pasar modal dan LKNB. Sebaliknya, dengan masuknya bank dalam aktivitas pasar modal, tentu ada tambahan likuiditas dan pendalaman karena menjadi peluang masuknya investor baru ke bank, sebagai bagian dari aktivitas investment banking," ucap Mahendra.
Mahendra mengapresiasi ekstensi wewenang OJK yang memberikan perlindungan hukum langsung dalam aktivitas perdagangan kripto. Dengan wewenang ini, penguatan berkesinambungan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Tentunya, masukan OJK dalam revisi diambil berdasarkan pelajaran yang diperoleh OJK dalam mengawasi transaksi kripto selama ini.
Baca juga:
"Langkah ini menunjukkan sekalipun UU P2SK terasa baru, lesson learned banyak sekali sebagai kebutuhan revisi. Sesudah revisi, OJK paling banyak harus menindaklanjuti dan harus menyelesaikan sekitar 60 peraturan baru. Tetapi semua yang diperintahkan UU P2SK sudah tuntas dan final," imbuhnya.
Bagi Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, desain penguatan kelembagaan LPS sebagai lembaga negara yang independen dalam penetapan kebijakan suku bunga penjaminan membuka ruang bagi transparansi kinerja dan pertanggungjawaban publik LPS melalui DPR. Dengan anggaran operasional Rp30 triliun setiap tahun yang ditempatkan dalam premi SBN, LPS berkomitmen memaksimalkan operasional dengan SDM yang tetap ramping dan profesional.
"Penyehatan yang kami lakukan untuk 146 BPR/BPRS, meski jumlah asetnya tidak terlalu besar, tetapi pengaduan masyarakat cukup banyak. Revisi UU P2SK memberikan peran LPS sebagai risk minimizer yang tidak harus melikuidasi, tetapi bisa lewat penempatan dana, pengalihan saham, dan penyehatan dengan menarik saham dari PSP lama yang tidak mendukung penanganan resolusi," jelas Anggito.
Tanggung jawab penjaminan polis asuransi yang dipikulkan ke pundak LPS selambat-lambatnya 2028, menurut Anggito, diharapkan dapat diakselerasi dalam dua tahap, yakni resolusi sementara di tahap awal dan pembayaran klaim penjaminan penuh mulai 2030.
"LPS sekarang berbeda, bukan hanya kewenangan baru, tetapi juga ada peran dalam KSSK. Kami memiliki pertukaran data yang bagus dan dapat digunakan Kemenkeu mendorong kebijakan fiskal. KSSK bekerja dengan pertukaran data dan semua lembaga dapat saling berbagi informasi," pungkas Anggito.