Realisasi Penerimaan Pajak 2025 Tak Penuhi Target, tapi Target 2026 Terus Dinaikkan

Walau penerimaan pajak 2025 tak berhasil penuhi target, tapi pemerintah justru terus menaikkan target penerimaan pajak.

Realisasi Penerimaan Pajak 2025 Tak Penuhi Target, tapi Target 2026 Terus Dinaikkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) berbicang bersama Wamen Keuangan Suahasil Nazara (kedua kiri), Thomas Djiwandono (kedua kanan), Dirjen Anggaran Luky Alfirman (kiri) dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu (kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Daftar Isi

Memasuki 2026, pemerintah punya target tinggi meningkatkan penerimaan negara khususnya dari aspek penerimaan pajak. Padahal realisasi penerimaan pajak pada 2025 meselet, hanya dapat 87,6% dari target. Tapi tahun 2026, target penerimaan pajak digenjot 7,67% dari APBN 2025.

Pada Kamis (8/1/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memamparkan total penerimaan pajak 2025 sebesar Rp1.917 triliun atau setara dengan 87,6% dari target penerimaan pajak dari APBN 2025 yang sebesar Rp2.189 triliun.

Walau penerimaan pajak 2025 tak berhasil penuhi target, tapi pemerintah justru terus menaikkan target penerimaan pajak. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), pemerintah justru memasang target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun meningkat 7,67% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025. Target ini terbilang tinggi sekali lantaran melonjak nyaris 23% persen dibandingkan realisasi 2025.

Menanggapi soal penerimaan pajak, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, ada lubang fiskal antara capaian 2025 dan proyeksi 2026. Capaian 2025 yang tidak penuhi target itu justru dilanjutkan dengan target yang makin tinggi.

“Penerimaan pajak 2025 yang hanya 87,6% dari target, menandakan ada shortfall penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun,” ujar Ajib, Jumat (9/1/2026).

Shortfall penerimaan pajak 2025, lanjut Ajib, sangat dalam. Menurutnya hal ini disebabkan, karena paling tidak ada tiga hal yang menjadi penyebab utama.

Pertama, karena Coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat dan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang tahun 2025.

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melandai dan secara riil tidak merata. Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja jumlahnya terus menyusut. Sehingga penerimaan pajak terkonstraksi.

Ketiga, pemerintah tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Sehingga penerimaan pajak mencerminkan penerimaan riil tahun tersebut.

“Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari-Maret 2026 akan terkonstraksi. Langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya.

Proyeksi penerimaan pajak 2026

Dalam hitungannya, penerimaan pajak Januari-Maret 2026 diproyeksikan kembali normal dan targetnya bisa tercapai 20% pada Maret 2026.

Beberapa faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak 2026 ditopang dari realisasi penerimaan pajak 2025 yang sebesar Rp1.917 triliun. Angka ini disandingkan perhitungannya dengan potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak karena optimalisasi Coretax, yakni sebesar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang nilainya sekitar Rp120 triliun. Kemudian, adapula potensi penerimaan pajak yang tidak diijon di 2025 yang diperkirakan senilai Rp100 triliun.

Selain itu, ada potensi peningkatan penerimaan karena faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2026, sebesar 8% yang setara dengan Rp. 153,4 triliun.

“Dari penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp. 2.291 triliun. atau setara dengan 97,19% dari target penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp2.357 triliun,” ujarnya.

Ajib menambahkan, angka proyeksi penerimaan pajak bisa tercapai bila paling tidak ada tiga hal yang perlu dipenuhi. Yang pertama, Coretax harus berfungsi optimal. Sehingga aspek layanan, ekstensifikasi dan intensifikasi bisa berjalan sesuai program pemerintah.

“Ketika ekstensikasi optimal, maka akan memberikan efek positif di dunia usaha dengan membuat level playing field yang sama,” ujarnya.

Baca juga:

Jelang Tenggat SPT Tahunan, Pengusaha Dorong Coretax Lebih Sederhana
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Senin (05/01/2026), sebanyak 11.397.471 WP telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax.

Kedua, pemerintah harus mengedukasi dan meningkatkan literasi kepada para wajib pajak untuk meningkatkan compliance. Tahun 2025 pemerintah cenderung mendorong pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, wajib pajak menghitung sendiri, menyetor pajak terhutang dan melaporkan ke otoritas.

Penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan.

Ketiga, mendorong regulasi yang pro dengan budgeteir, tanpa menganggu sektor riil. Contoh diantaranya adalah pemberlakuan Global Minimun Tax (GMT) yang tetap pro dengan investasi, tetapi potensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dunia usaha mengapresiasi terobosan-terobosan Menteri Keuangan dalam pengelolaan kebijakan-kebijakan fiskal yang cukup revolusioner sepanjang tahun 2025. Dengan masa penyesuaian yang relatif cukup, dan konsistensi regulasi yang pro dengan budgeteir dan dunia usaha, potensi penerimaan pajak akan lebih baik sepanjang tahun 2026. Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal,” ujarnya.

Tidak realistis

Nada kehati-hatian datang dari kalangan ekonom. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai lonjakan target penerimaan pajak 2026 jauh dari realistis jika dibandingkan dengan kapasitas ekonomi nasional.

“Dalam sejarah perpajakan Indonesia, penerimaan pajak paling tinggi tumbuh di kisaran 8%-10% per tahun. Kita tidak pernah mencatat lonjakan sampai 22%-23%,” ujar Tauhid melalui sambungan telepon kepada Suar.id, Minggu (11/1/2026).

Menurut Tauhid, jarak yang terlalu lebar antara target dan kapasitas ekonomi berisiko mendorong penarikan pajak yang semakin agresif. Daya beli masih lemah, pertumbuhan belum merata, dan dunia usaha cenderung menahan ekspansi.

“Kalau targetnya terlalu tinggi, konsekuensinya pasti pencarian penerimaan akan makin agresif. Beban pajak meningkat, baik ke dunia usaha maupun masyarakat. Ini kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi,” kata Tauhid.

Tauhid mengingatkan bahwa pajak adalah instrumen bermata dua. Ketika digunakan terlalu agresif, pajak justru bisa memperlambat ekonomi dan menggerus basis penerimaan di masa depan. 

Ia juga menyoroti risiko intensifikasi penagihan kewajiban masa lalu yang dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. “Pelaku usaha jadi ragu ekspansi. Lebih baik menahan diri daripada nanti disasar lagi. Ini bahaya bagi iklim investasi,” katanya.

Dampaknya tidak berhenti pada sektor usaha. Jika konsumsi dan investasi tertahan, maka pertumbuhan ekonomi justru akan melambat, yang pada akhirnya kembali menekan basis pajak itu sendiri.

Di sisi fiskal, target pajak yang terlalu optimistis juga berpotensi memperlebar defisit anggaran. Tauhid menilai, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4% yang belum tentu tercapai—sementara ekonomi global justru melambat—risiko defisit APBN menembus 3% semakin besar.

“Kalau target penerimaan meleset, sementara belanja tidak mau dikurangi, defisit pasti melebar. Apalagi banyak program pemerintah yang sudah dikunci dan sulit disesuaikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelemahan harga komoditas global, terutama batubara dan kelapa sawit, telah berkontribusi pada penurunan penerimaan pajak 2025. Kondisi global 2026 yang masih penuh ketidakpastian berpotensi mengulang pola serupa.

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak melakukan ijon penerimaan pajak di akhir 2025 diapresiasi Tauhid sebagai terobosan berani. Praktik ijon selama ini dinilai menutup masalah struktural, karena menggeser penerimaan dari tahun berikutnya.

Namun, penghentian ijon juga menuntut sistem data yang jauh lebih solid. “Kalau tidak ijon, maka data harus real time. Integrasi laporan keuangan perusahaan dengan sistem pajak harus jalan. Tanpa itu, tekanan untuk kembali ke ijon akan selalu ada,” katanya.

Tauhid menilai, target penerimaan pajak yang sehat seharusnya disesuaikan dengan kapasitas ekonomi. Ia menyebut pertumbuhan penerimaan di kisaran 10% sebagai target yang lebih rasional.

“Kalau targetnya moderat, dunia usaha masih punya ruang untuk tumbuh. Kalau terlalu tinggi, yang terjadi justru penarikan pajak berlebihan dan ekonomi melambat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perbaikan sistem, pendampingan wajib pajak, serta diversifikasi sumber penerimaan–tanpa terlalu bergantung pada sumber daya alam—harus menjadi prioritas utama. “Pajak seharusnya mendorong ekonomi, bukan menakut-nakuti pelaku usaha,” kata Tauhid.