Pemerintah Pastikan Impor Pakaian Bekas Cacah AS Diawasi Ketat

Peredaran pakaian bekas impor yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan

Pemerintah Pastikan Impor Pakaian Bekas Cacah AS Diawasi Ketat
Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi Dalam Konferensi Pers Trade Expo Indonesia 2026, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (26/2) (Foto:Suar.id/ Ridho Sukra)
Daftar Isi

Kementerian Perdagangan memastikan bahwa impor pakaian bekas cacah asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia akan diawasi secara ketat agar barang tersebut benar-benar digunakan sebagai bahan baku industri, bukan untuk diperjualbelikan kembali sebagai pakaian bekas layak pakai di pasar domestik. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah menegaskan kebijakan ini sejalan dengan aturan yang melarang impor pakaian bekas utuh demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

Kemendag menilai pakaian bekas cacah memiliki fungsi berbeda karena diproses menjadi serat atau bahan daur ulang untuk kebutuhan industri, seperti pembuatan kain non-woven, lap industri, hingga material lain yang memiliki nilai tambah.

"Akan dipastikan barang impor memang untuk bahan baku indutri. Bisa di cek dengan kode LS nya," kata Budi Santoso ketika ditemui di usai Konferensi Pers Trade Expo Indonesia 2026 di kantornya, Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Oleh karena itu, kata dia, izin impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penggunaan langsung dalam proses produksi dan tidak untuk distribusi ritel.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Kemendag bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan di pelabuhan maupun jalur distribusi.

Setiap importir diwajibkan melaporkan penggunaan bahan baku tersebut secara berkala dan siap diaudit sewaktu-waktu. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin impor.

“Langkah pengawasan ketat ini juga bertujuan melindungi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari persaingan tidak sehat. Maraknya peredaran pakaian bekas impor terutama melalui praktik thrifting dinilai dapat menekan penjualan produk lokal dan mengganggu keberlangsungan industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja,” ujar Budi.

Selain itu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal. Kemendag menegaskan bahwa kebijakan impor bahan baku daur ulang harus memberikan manfaat ekonomi tanpa merugikan industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan impor pakaian bekas cacah dapat dimanfaatkan secara produktif sekaligus menutup celah penyalahgunaan di pasar.

Sanksi tegas

Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah mengaku mendukung jika pemerintah mengawasi impor pakaian bekas cacah.

Langkah pengawasan ini diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan distribusi barang sesuai peruntukannya. 

Importir diwajibkan melaporkan penggunaan bahan baku secara transparan dan siap menjalani audit sewaktu-waktu. “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sebagai efek jera agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali aturan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (26/2).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan jika impor pakaian bekas cacah asal Amerika Serikat (AS) tidak dijaga secara ketat, terdapat risiko besar terjadinya penyalahgunaan menjadi pakaian bekas layak pakai yang beredar di pasar. Kondisi ini dapat memicu banjir produk thrifting impor yang sulit dikendalikan, karena barang yang seharusnya menjadi bahan baku industri justru masuk ke jalur perdagangan ritel. Akibatnya, larangan impor pakaian bekas utuh menjadi tidak efektif dan berpotensi dilanggar secara sistematis.

“Dampak lainnya adalah tekanan berat terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, khususnya sektor garmen skala kecil dan menengah. Produk pakaian bekas impor umumnya dijual dengan harga sangat murah, sehingga sulit disaingi oleh produk baru buatan lokal,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (26/2).

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan penjualan, memicu penutupan usaha, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja di industri padat karya.

Selain aspek ekonomi, peredaran pakaian bekas impor yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan. Produk yang tidak melalui standar sanitasi yang jelas dapat membawa risiko kebersihan bagi konsumen. Di sisi lain, membanjirnya pakaian bekas berharga rendah dapat memperparah persoalan limbah tekstil jika barang tersebut cepat rusak dan dibuang, sehingga menambah beban pengelolaan sampah di dalam negeri.

Polisi menata barang bukti pakaian bekas ilegal saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan dan karantina di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/2/2026).(Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.)

Target Trade Expo 2026

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang akan digelar pada 14-18 Oktober 2026 ditargetkan meraih transaksi sebesar US$ 17,5 miliar atau sekitar Rp 293,30 triliun.

Budi mengatakan target ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang dipatok US$ 16,5 miliar, dengan realisasi yang justru melampaui ekspektasi hingga mencapai US$ 22,8 miliar atau sekitar Rp382,65 triliun.

Ia optimistis target tahun ini bisa tercapai, didukung oleh tren positif ekspor Indonesia yang tumbuh 6,15 persen pada 2025, meskipun kondisi perdagangan internasional masih penuh tantangan.

"Jadi kami optimistis transaksi akan berjalan dengan baik dan tentu ekspor kita tahun depan kita harapkan akan meningkat lebih besar," ujar dia.

Budi menjelaskan pelaksanaan TEI dilakukan melalui tiga tahapan yang saling melengkapi. Sejak tahap awal pendaftaran, para exhibitor langsung difasilitasi melalui business matching dengan calon pembeli dari luar negeri.

Menurut dia, proses ini melibatkan atase perdagangan dan perwakilan Indonesia di 33 negara, sehingga peluang transaksi dapat dipersiapkan lebih matang sebelum pameran berlangsung.

Ia menambahkan tahap kedua berlangsung pada hari pelaksanaan, yaitu 14–18 Oktober, di mana transaksi diharapkan terjadi secara langsung antara exhibitor dan buyer internasional yang hadir.

Sementara itu, tahap ketiga dilakukan pasca pameran. Budi mengatakan pemerintah bersama perwakilan dagang akan melakukan monitoring terhadap transaksi yang sudah terjadi, memastikan tidak ada hambatan teknis yang dapat mengganggu kelancaran perdagangan.

Menurut Budi, langkah ini penting agar hasil yang diperoleh dari TEI benar-benar berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi ekspor nasional.

Baca selengkapnya