Pemerintah berencana meninjau kembali regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi digital sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli barang secara daring. Pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan digital berjalan lebih aman, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen.
“Kami menanggapi berbagai laporan masyarakat terkait praktik penipuan belanja melalui media sosial dan jumlahnya banyak sekali, hal inilah yang menjadi concern kami ke depan,” ujar dia di kantornya, Jakarta (16/3/2026).
Salah satu modus yang dilaporkan adalah penjual yang menggunakan akun media sosial bercentang biru atau akun terverifikasi, namun tidak mengirimkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran.
Menurut Budi, Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan perdagangan digital, termasuk melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berkaitan dengan aktivitas e-commerce.
Evaluasi regulasi tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pengawasan terhadap aktivitas jual-beli online dapat berjalan lebih efektif seiring meningkatnya transaksi digital di masyarakat.
Saat ini, regulasi mengenai perdagangan digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/E-commerce). Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku usaha e-commerce. Aturan ini merevisi Permendag 50/2020 untuk mengatur sosial commerce, menetapkan batasan impor, dan melindungi UMKM dengan melarang platform e-commerce bertindak sebagai produsen.
Dalam evaluasi yang sedang dilakukan, pemerintah juga membahas sejumlah opsi kebijakan baru. Salah satunya adalah memberikan ruang dan prioritas yang lebih besar bagi produk UMKM untuk tampil di platform digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memastikan pelaku usaha kecil mendapat kesempatan yg lebih luas di pasar online.
Perlu regulasi ketat
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan dalam Mewujudkan sistem perdagangan melalui e-commerce yang sehat memerlukan penguatan regulasi serta pengawasan yang efektif dari pemerintah. Salah satu langkah penting adalah memastikan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di platform digital terdaftar secara resmi, mematuhi aturan perdagangan, serta memberikan informasi produk yang jelas dan transparan kepada konsumen.
“transaksi jual-beli secara daring dapat berlangsung lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (16/3/2026).
Selain itu, platform e-commerce juga diharapkan meningkatkan sistem perlindungan konsumen, seperti mekanisme pengaduan yang cepat, verifikasi penjual, serta pengawasan terhadap peredaran barang ilegal atau tidak sesuai standar.
Edukasi kepada masyarakat mengenai cara bertransaksi secara aman di ruang digital juga menjadi kunci agar ekosistem perdagangan online tetap sehat, adil, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.
Inisiatif perusahaan
Shopee Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses ekonomi digital melalui dukungan berkelanjutan terhadap Program ‘Emak-Emak Matic’ dan ‘Gen Matic’ yang merupakan inisiatif Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Sepanjang 2025, kolaborasi strategis ini telah membekali lebih dari 2.500 ibu rumah tangga dan generasi muda di delapan kota termasuk Malang, Jakarta, Bogor, Solo, Balikpapan, Kediri, Bali, dan Tangerang dengan keterampilan digital untuk mengoptimalkan peluang sebagai penjual, merchant, dan afiliator di ekosistem Shopee.
Baca juga:

Usai pelatihan, para peserta mencatat rata-rata penjualan di Shopee meningkat hingga 3x, pesanan Merchant Shopee Food meningkat hingga 1,8x, dan komisi afiliator melonjak hingga 8x.
Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengatakan pelatihan Emak-Emak Matic dan Gen Matic diberikan oleh trainer Kampus UMKM Shopee yang sudah bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan ini juga membekali peserta seputar pengetahuan praktis untuk memulai bisnis sebagai penjual di Shopee, bergabung sebagai merchant kuliner di Shopee Food, dan cara awal dalam menjadi kreator dalam Shopee Affiliate Program.
“Kami senang dapat berkolaborasi dengan Kemenkraf RI dalam menghadirkan rangkaian pelatihan Emak-Emak Matic dan Gen Matic yang disambut antusias di setiap kota sepanjang 2025 lalu,” ujar dia di Jakarta (9/3).