Pemerintah Akan Prioritaskan Perlindungan Industri Besi-Baja Nasional

Komoditas turunan seperti feronikel telah terbukti berkontribusi signifikan terhadap ekspor dengan lonjakan nilai mencapai USD 15 miliar.

Pemerintah Akan Prioritaskan Perlindungan Industri Besi-Baja Nasional
Pekerja menyelesaikan proses pemotongan pipa gas di pabrik produksi pipa gas PT Dwi Sumber Arca Waja Kura di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Daftar Isi

Pemerintah pada Rabu (11/2/2026) berkomitmen memprioritaskan perlindungan bagi industri besi dan baja nasional dari tekanan harga akibat praktik perdagangan yang tidak adil dengan pengawasan dan kapasitas produksi untuk mewujudkan proyek strategis pemerintah tetap berjalan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam membuka Musyawarah Nasional ke-5 Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) di Jakarta, Rabu (11/02/2026).

Menurut dia, praktik perdagangan tidak adil (unfair trade) ini bisa menghambat daya saing industri besi-baja nasional.

"Pengawasan akan terus kita perketat untuk larangan terbatas impor alloy, feronikel, dan baja lapis. Pemberlakuan 23 SNI wajib juga ditegakkan untuk menggaransi pasar domestik bebas dari praktik dumping, serta mengoptimalkan sertifikasi TKDN agar proyek-proyek strategis pemerintah dapat menyerap baja lokal semakin besar," tegas Airlangga.

Di samping pengawasan, Airlangga menjamin upaya-upaya hilirisasi akan tetap dilaksanakan secara konsisten, mengingat komoditas turunan seperti feronikel telah terbukti berkontribusi signifikan terhadap ekspor dengan lonjakan nilai mencapai USD 15 miliar. Di samping itu, diversifikasi pasar terus dilakukan agar pasar ekspor besi dan baja Indonesia tidak hanya bergantung ke satu negara.

Bagi pelaku industri, perlindungan perlu disertai jaminan alokasi minimum produksi besi-baja nasional untuk kebutuhan proyek strategis nasional, serta insentif produksi rendah karbon sebagai salah satu syarat mempertahankan eksistensi di pasar mancanegara.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia Saleh Husin menyatakan, sebagai fondasi hampir seluruh sektor industri hilir, permintaan terhadap produksi besi dan baja nasional selama ini terus bertumbuh bersama hilirisasi yang membuka nilai tambah.

Namun, industri besi dan baja juga menghadapi tekanan, mulai dari impor baja berlebihan, perdagangan tidak adil, utilisasi kapasitas produksi nasional yang belum optimal, serta tuntutan dekarbonisasi dan standar industri hijau yang melipatgandakan biaya produksi.

"Kadin memandang ada tiga fokus penajaman kebijakan nasional industri besi dan baja. Pertama, perlindungan industri nasional yang tegas dan terukur. Kedua, alokasi prioritas produksi baja nasional untuk kebutuhan proyek strategis. Ketiga, dukungan transformasi industri hijau lewat insentif dekarbonisasi dan digitalisasi," ujar Saleh.

Perlindungan industri nasional yang Saleh maksud mengacu pada masuk dan beredarnya produk besi dan baja buatan produsen domestik maupun impor yang tidak memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melakukan transaksi pembelian secara kontan tanpa memungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Lolosnya produk besi dan baja tersebut dari pengawasan otoritas Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan menjadikan industri besi-baja nasional tidak dapat bersaing di pasar dan merugi, terutama pada segmen ritel yang berhubungan langsung dengan end-user.

Sulit bersaing

Komisaris Utama Krakatau Steel Nippon Synergy Bobby Sumardiat membenarkan situasi yang mencekik industri nasional tersebut. Besarnya kapasitas produksi besi dan baja asal Tiongkok dan Vietnam yang masuk ke Indonesia guna menutup rumpang permintaan dan kapasitas produksi selama ini menjadi celah untuk praktik dumping yang merugikan industri nasional.

"Besi dan baja impor tersebut dijual dengan kisaran Rp20.000-Rp21.000 per kilogram. Anda bayangkan harga jual ini termasuk biaya produksi, biaya logistik, bea masuk, berikut margin profit. Ketika produsen nasional tidak dapat bersaing dari segi harga maupun kapasitas, anggapan yang beredar di masyarakat adalah industri kita kurang produktif dan kompetitif," ujar Bobby kepada SUAR di sela acara.

Dari sisi alokasi prioritas, Saleh mengharapkan agar produk besi dan baja nasional mendapatkan kuota dalam pembangunan proyek strategis pemerintah, seperti Program 3 Juta Rumah, infrastruktur dasar, transisi energi, maupun proyek lain yang didanai APBN atau APBD. Saleh mencontohkan proyek pipanisasi gas dari Jawa Timur ke Jawa Tengah pada 2016 yang menggariskan agar 30% komponen wajib memakai produk dalam negeri.

"Tanpa alokasi prioritas, jangan berharap industri kita bisa maju karena pesaing kita sangat kuat, yaitu Tiongkok dan Vietnam. Tanpa keberpihakan pemerintah, 'induk semua industri' ini akan tergerus, padahal tanpa industri baja yang kuat, industri lain tidak bisa bergerak, karena semuanya membutuhkan," tegas Saleh.

Sementara itu, dalam segi dukungan berupa insentif dekarbonisasi, industri besi dan baja nasional membutuhkan dorongan untuk melaksanakan industri hijau (green steel industry), transparansi jejak karbon, serta digitalisasi agar tetap relevan dengan kebutuhan global, khususnya menjaga permintaan dari pasar Eropa setelah regulasi Carbon Border Adjustment Mechanism Uni Eropa berlaku efektif tahun ini.

"Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, melainkan harus menjadi basis produksi baja di kawasan dengan rantai hulu-hilir yang kuat, efisien, dan berdaya saing global. Industri besi dan baja kita harus mandiri, kompetitif, sekaligus menjadi tuan rumah yang terbuka, tetapi tetap tangguh di negeri kita sendiri," pungkas Saleh.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin (ketiga kanan) bersama Ketua Dewan Pengawas IISIA Silmy Karim dan Ketua Umum IISIA Akbar Djohan (tengah) membuka Musyawarah Nasional ke-5 IISIA di Jakarta, Rabu (11/02/2026). Foto: SUAR/Chris Wibisana

Sudah penuhi standar

Melengkapi penjelasan Airlangga, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengungkapkan bahwa tingginya permintaan besi dan baja Indonesia untuk ekspor ke Tiongkok, Taiwan, Vietnam, India, dan Italia membuktikan spesifikasi besi dan baja Indonesia sudah memenuhi standar internasional.

Namun, peningkatan kapasitas produksi nasional tetap dibutuhkan untuk menutup rumpang permintaan dan kapasitas produksi yang selama ini menjadi celah impor berlebihan.

"Sepanjang 2020-2024, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan safeguard terhadap impor ilegal, sebagai bukti komitmen pemerintah melakukan trade remedies. Kita mampu menekan impor, tetapi juga perlu evaluasi agar kebijakan kita efektif melindungi industri tanpa berdampak negatif terhadap kecukupan produk besi dan baja di pasar dalam negeri," ujarnya.

Karena itu, menurut Roro, selain menjalankan tindakan tegas, pemerintah siap membukakan jalan untuk investasi teknologi yang memungkinkan produsen besi dan baja nasional mengejar ketertinggalan dengan produsen berskala besar yang mampu memproduksi secara cepat seperti Tiongkok. Hanya dengan cara itu, industri besi dan baja nasional dapat menang dalam persaingan harga yang semakin ketat.

Mewakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berhalangan hadir, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan pasar besi dan baja domestik sangat perlu dilindungi dari praktik circumvention atau penghindaran yang selama ini merugikan. Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah melaksanakan case building untuk 40 perusahaan yang melakukan praktik tersebut.

"Modus penghindaran pajak ada bermacam-macam, mulai dari berdagang tanpa memungut PPN, menyembunyikan omzet di rekening pemegang saham atau rekening karyawan, serta mengakali pemecahan unit industri dengan tujuan special purpose. Praktik-praktik yang kami deteksi sedang kami persiapkan untuk indikasi tindak pidana perpajakan," ujarnya.

Bimo menambahkan, tujuan intervensi pemerintah lebih jauh bertujuan menjaga level of playing field bagi semua pelaku industri besi dan baja. Pemberlakuan bea masuk antidumping dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024, misalnya, menetapkan tarif besi dan baja sesuai standar HS7208 di pasar mancanegara.

"Kementerian Keuangan mengajak seluruh pelaku memperkuat kepatuhan, bukan sekadar menghindari risiko, tetapi memastikan kompetisi lebih adil. Penindakan hukum akan berjalan dengan spirit kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan produkivitas industri demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang dirasakan semua," ujarnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional

Baca selengkapnya