IPO Jadi Celah Manipulasi di Pasar Modal, Perkuat Penegakan Hukum dan Pengawasan

Akar utama dari temuan tersebut berasal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

IPO Jadi Celah Manipulasi di Pasar Modal, Perkuat Penegakan Hukum dan Pengawasan
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan ini ditutup naik 1,18 persen atau 97,41 poin ke 8.329,61 setelah dua hari perdagangan sebelumnya sempat mengalami trading halt. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Daftar Isi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia masih menjadi persoalan yang serius. Akar utama dari temuan tersebut berasal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan bahwa penyimpangan tersebut terutama terjadi pada proses penjatahan saham IPO.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan komposisi investor, lemahnya customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar,” kata Eddy dalam konferensi pers, dikutip Selasa (10/2/2026).

OJK memaparkan sejumlah kasus penegakan hukum terbaru yang menunjukkan pola penyimpangan tersebut. Salah satunya terjadi pada PT Multimakmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam pemeriksaan, OJK menemukan adanya kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana hasil IPO tanpa bukti yang memadai.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,85 miliar kepada perseroan. Selain itu, Direksi tahun buku 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena dinilai bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan.

Mantan Direktur Utama PIPA juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Sementara itu, auditor laporan keuangan perseroan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai.

Kasus lain terjadi pada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). OJK menemukan bahwa emiten tersebut menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, REAL dikenai denda sebesar Rp 925 juta.

Selain itu, Direktur Utama REAL tahun 2024 dikenai denda Rp 240 juta karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan prinsip kehati-hatian. OJK juga menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, terutama terkait customer due diligence serta kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham.

Dalam kasus REAL, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah khusus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur.

Salah satu direktur perusahaan sekuritas tersebut juga dikenai denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Selain itu, UOB Kay Hian Pte Limited dikenai denda Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti dalam proses IPO REAL.

Eddy menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor. Ia menyebutkan, dalam periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai denda mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak.

Dari total tersebut, denda akibat keterlambatan mencapai Rp 382,58 miliar, dengan Rp 240,65 miliar di antaranya terkait kasus manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak. Selain sanksi denda, OJK juga mencatat adanya 9 pembekuan izin, 28 pencabutan izin, serta 119 perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran di sektor pasar modal.

Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK melaporkan telah menyelesaikan lima kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham. Dalam tahap penyidikan, satu perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Kartab DDK telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sejalan dengan temuan tersebut, OJK menegaskan akan memperkuat reformasi integritas pasar modal melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa enforcement merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi struktural pasar modal Indonesia.

“Kami akan fokus memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik manipulasi harga di pasar modal. Reformasi integritas ini akan kami kawal melalui langkah-langkah konkret yang terukur,” ujar Hasan.

Baca juga:

Garis Awal Reformasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah reformasi total tata kelola pasar modal. Para regulator ini telah mempersiapkan 8 rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

PIPA Buka Suara

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menegaskan telah berbenah dan memasuki era baru usai terseret isu dugaan manipulasi harga saham, tudingan tidak layak melantai di bursa, hingga perubahan pengendali. Manajemen menyatakan saat ini perseroan tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Direktur Utama PIPA Firrisky Ardi Nurtomo mengatakan, perusahaan sudah tidak memiliki keterikatan dengan mantan Direktur Utama PIPA, Junaedi, yang tengah diusut aparat penegak hukum. Junaedi juga tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali.

“Saat ini tidak ada anggota direksi maupun dewan komisaris PIPA yang terlibat dalam kasus yang beredar,” ujar Firrisky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, PIPA kini berada di bawah pengendali baru, PT Morris Capital Indonesia (MCI), sementara para pengendali lama telah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Firrisky, masuknya pengendali baru telah melalui prosedur yang berlaku. “Kami adalah bagian dari new PIPA. Era lama telah menerima sanksi pidana maupun administratif dan tidak ada korelasi dengan manajemen saat ini,” katanya.

Nama PIPA kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, penjamin emisi IPO PIPA pada 2023. Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pimpinan emiten PIPA. Firrisky menegaskan, berdasarkan siaran pers SP Nomor 32, sanksi terhadap perseroan bersifat administratif.

Manajemen baru, lanjutnya, kini memantau kondisi internal secara intensif dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administratif. Terkait restatement laporan keuangan yang melibatkan kantor akuntan publik lama, PIPA akan berkoordinasi melalui Komite Audit untuk memastikan keterbukaan dan pembaruan informasi.

Presiden Komisaris PIPA Nicolas Sahrial Rasjid menambahkan, perseroan berkomitmen penuh menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

Sebagai informasi, sebelumnya komposisi pemegang saham per 30 November 2025 pengendali utama dan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) adalah Junaedi selaku Direktur Utama. Sementara kepemilikan saham mayoritas lainnya dipegang oleh Morris Capital Indonesia sebesar 49,92%, sementara masyarakat umum memiliki porsi signifikan sebesar 48,36%.

Sementara itu, berdasarkan laporan registrasi pemegang efek per 30 September 2025, pengendali saham REAL adalah PT Enam Berlian Sinergi yang memiliki 3,09 miliar saham atau 46,72% dan PT Harmoni Harum Propertindo yang menguasai 1,03 miliar saham atau 15,58%. Sedangkan kepemilikan publik tercatat 2,50 miliar saham atau 37,7%.

Transparansi Jadi Kunci

Gejolak pasar saham Indonesia yang kembali mencuat dinilai menegaskan persoalan lama di bursa, yakni lemahnya transparansi dan pengawasan. Ekonom Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR), Rossanto Dwi Handoyo menilai volatilitas yang terjadi belakangan ini bukan fenomena baru, melainkan akumulasi masalah struktural yang sudah berlangsung cukup lama di pasar modal.

Menurut Rossanto, selama ini ketidakberesan di bursa kerap luput dari perhatian karena kenaikan harga saham masih dianggap wajar. Namun, ketika lonjakan harga dinilai semakin ekstrem dan tidak lagi sejalan dengan fundamental serta kapitalisasi pasar emiten, persoalan tersebut mulai menjadi sorotan serius, termasuk dari pihak eksternal.

“Menurut saya ini sudah berlangsung cukup lama. Selama ini masih dianggap wajar karena kenaikannya belum terlalu tinggi. Tapi ketika kenaikan harga saham sudah ekstrem, muncul pertanyaan apakah fundamentalnya memang sekuat itu,” beber Rossanto kepada SUAR.

Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka stabilitas keuangan yang relatif memadai melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), lengkap dengan sejumlah instrumen peringatan dini. Namun, mekanisme tersebut dinilai belum cukup efektif untuk mendeteksi gejolak di pasar saham secara lebih dini, khususnya ketika terjadi ketidaksesuaian antara harga saham dan kondisi riil perusahaan.

Rossanto juga menyoroti praktik-praktik di pasar modal yang merugikan investor ritel. Ia menyebut adanya indikasi permainan saham yang melibatkan sejumlah pelaku pasar dan pemilik modal, yang diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan.

“Kalau orang dalam, mungkin sulit melihatnya. Tapi ketika pihak luar melihat, baru kelihatan. Ada pihak-pihak yang menggoreng saham, dan itu kasihan investor kecil,” katanya.

Ia bahkan menilai Undang-Undang Pasar Modal perlu dikaji ulang guna memperkuat aspek keterbukaan.

“Intinya keterbukaan. Ternyata di bursa modal kita ini belum transparan. Padahal transparansi itu kunci agar kejadian seperti ini tidak terulang ke depan,” pungkasnya.

Prospek IPO dan Kepercayaan Pasar

Di tengah dinamika dan gejolak yang melanda pasar modal, minat perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai belum tentu surut. Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada, justru melihat peluang bahwa aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) ke depan berpotensi tetap terjaga, bahkan meningkat, seiring terbukanya ruang pemulihan kepercayaan pasar.

Reza menilai, setiap gejolak di bursa merupakan bagian dari siklus yang tidak terpisahkan dari dinamika pasar. Menurutnya, situasi tersebut justru dapat menjadi momentum evaluasi bagi pelaku pasar dalam menilai kembali kredibilitas dan integritas aktor-aktor baru yang muncul.

“Ketika terjadi pergantian atau masuknya figur baru, pasar akan melakukan penilaian ulang. Apakah sosok tersebut memiliki rekam jejak yang baik, integritas yang terjaga, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari situ, kepercayaan bisa dibangun kembali,” ujar Reza.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (tengah) mengumumkan pengunduran diri kepada wartawan di Media Center Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026). Iman Rachman mengundurkan diri usai Indeks Saham Gabungan (IHSG) sempat turun hingga 8 persen dalam dua hari terakhir. ANTARA FOTO/Muhammad Heriyanto/sth/foc.

Ia menjelaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan pasar modal, termasuk dalam menarik minat emiten baru untuk IPO. Selama pasar melihat adanya perbaikan tata kelola, transparansi, serta komitmen terhadap integritas, maka minat perusahaan untuk menghimpun dana melalui pasar modal akan tetap ada.

Lebih lanjut, Reza menilai bahwa calon emiten pada dasarnya melihat IPO sebagai strategi jangka menengah hingga panjang. Karena itu, fluktuasi jangka pendek atau sentimen sesaat di pasar tidak selalu menjadi faktor penentu utama dalam keputusan untuk melantai di bursa.

“IPO itu bukan keputusan reaktif. Biasanya sudah direncanakan jauh hari. Selama prospek ke depan dinilai positif dan market confidence bisa pulih, minat IPO akan tetap tinggi,” kata dia.

Baca selengkapnya