Komitmen menjaga nilai tambah komoditas strategis tetap berputar di dalam negeri telah mendorong pemerintah bertindak lebih jauh. Setelah PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, rencana tindak lanjut pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) kini dipercepat sebagai tenaga baru untuk mengerek penerimaan negara tahun 2027.
Keseriusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna DPR-RI ke-1 Masa Persidangan 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
Saat ini, fokus pengawalan nilai tambah adalah memastikan harga acuan komoditas strategis RI tidak lagi ditentukan pihak luar dalam perniagaan internasional. Lain itu, pembaruan tata kelola diharapkan ikut mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditargetkan mencapai Rp517,4 triliun dari total target penerimaan negara sebesar Rp3.426 triliun.
"Mereka yang tidak punya komoditas ini, masa' mereka menentukan berapa harga komoditas itu? Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi semacam ini. Kitanya punya barang, orang lain menentukan harganya," ujar Prabowo.
Dengan meminta dukungan DPR-RI, Presiden menegaskan tata kelola perniagaan komoditas yang mendudukkan Indonesia sebagai produsen besar harus dirombak ulang, antara lain kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Kunci perombakan itu, menurutnya, adalah tidak membiarkan harga komoditas ditentukan bursa negara lain.
"Kalau mereka tidak mau bayar harga yang kita pasang, tidak usah beli! Lebih baik nikel, timah, emas itu, semuanya di tanah untuk anak cucu kita. Tentunya kita juga mengerti mekanisme pasar. Harga yang terlalu tinggi itu tidak masuk akal, tetapi yang penting bursanya ada di bumi Republik Indonesia," imbuhnya.
Dalam hal ini, Presiden mematok target operasionalisasi BMKS di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Untuk itu, Prabowo mendorong kerja sama sinergis antara DPR, pemerintah, dan OJK diperkuat agar ketentuan penyelenggaraan BMKS dapat diterbitkan secepatnya. Dalam hal ini, prioritas pertama BMKS adalah menyusun Indonesia Reference Price (IRP) untuk komoditas utama ekspor RI.
Kepala Negara menekankan, motif utama BMKS bukanlah semata-mata mendisrupsi tata perniagaan yang telah ada, melainkan juga membangun pasar komoditas strategis yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia.
Ia menargetkan, melalui bursa tersebut, produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor bertemu dalam satu sistem yang diawasi, dengan data transaksi yang lebih terang, sehingga ruang penipuan yang semakin sempit.
"Dengan BMKS, Indonesia akan berhenti menjadi tempat komoditas digali, tetapi harga dan keuntungannya ditentukan negara lain. Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia, kita harus ikut menentukan harga komoditas dunia. Kita ingin Indonesia menjadi tempat komoditas itu diperdagangkan," tegas Prabowo.

Menanggapi arahan Presiden, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya saat ini tengah berproses menyelesaikan dua rencana peraturan OJK (RPOJK) sekaligus, yakni ketentuan pentahapan peralihan dan ketentuan pelaksanaan perdagangan komoditas strategis.
"Selambat-lambatnya kedua POJK tersebut akan diterbitkan pada 17 September 2026, dan tentu harus mendapatkan persetujuan dan/atau dikonsultasikan kepada DPR-RI sehingga dapat segera mempercepat penyelesaiannya," kata Friderica.
Meski prioritas utama penyusunan IRP komoditas strategis ekspor RI telah ditegaskan oleh Presiden, Friderica mengakui bahwa daftar komoditas yang akan dikelola oleh BMKS akan ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
"Dari sisi bursa, kami berfokus pada penyiapan peraturan sistem keuangan, tetapi untuk jenis-jenis komoditas, itu akan ditetapkan dalam Perpres. Sudah selesai kami bahas, tetapi kita tunggu Perpres nanti keluar," ujarnya.
CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani menambahkan, lewat koordinasi erat, ia menjamin BMKS dan PT. DSI tidak akan saling bertumpang-tindih dalam melaksanakan pembaruan tata kelola ekspor komoditas strategis.
Fokus PT. DSI saat ini, ia menegaskan, masih berada pada tahap penyelarasan dan pengumpulan data-data ekspor lintas kementerian untuk mengetahui pola ekspor komoditas strategis, mulai dari besaran volume, penerimaan pajak, nilai ekspor, titik pelabuhan yang rawan, dan kecocokan harga jual dan harga indeks (index price).
"Sejauh ini, kami sudah menganalisis 6.500 transaksi dari bulan Juni 2026, dan dengan BMKS, tentunya transparansi dan transaksi akan jadi lebih baik. Tujuan DSI dan BMKS ini sangat complementary satu dengan yang lain," tutur menteri investasi dan hilirisasi itu.
Solusi di ruang fiskal sempit
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kamrussamad menilai, langkah pembenahan dan pembaruan tata kelola sumber daya alam merupakan salah satu solusi yang perlu diapresiasi untuk mengerek penerimaan negara tanpa menambah beban kepada dunia usaha.
"Ini adalah kebijakan transformatif untuk komoditas ekspor. Jika implementasinya dapat dikawal untuk mencegah underinvoicing, penerimaan negara dapat mencatatkan lonjakan signifikan," ujarnya.
Bersamaan dengan pembaruan tata kelola komoditas ekspor strategis itu, Kamrussamad mengharapkan agar pembenahan terhadap sektor-sektor yang telah ada sebelumnya terus dilakukan, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara konsekuen.
Ia menekankan pula, optimasi sumber-sumber alternatif penerimaan negara sangat diperlukan dalam ruang fiskal yang sempit dengan sejumlah anggaran mandatori, mulai dari alokasi wajib 20% APBN untuk pendidikan, subsidi dan kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN, subsidi masyarakat desil 1-5, serta pembayaran utang yang jatuh tempo.
"Komunikasi pemerintah perlu menjelaskan kebijakan transformatif ini sebagai arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional. Saat ini, dengan 129 kawasan industri dan 25 kawasan ekonomi khusus, percepatan industrialisasi perlu menjadi kekuatan utama menciptakan lapangan kerja formal, sekaligus mendorong kontribusi industri manufaktur dalam PDB," imbuhnya.
Sepandangan, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, pembentukan BMKS merupakan langkah penting agar praktik-praktik hilirisasi yang telah dijalankan tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai tambah, melainkan juga penentuan harga yang lebih menentukan dalam transaksi global.
Ia mencontohkan dalam tata niaga kelapa sawit, selama ini, produsen CPO berbendera Malaysia cukup banyak yang memiliki dan mengelola perkebunan di wilayah Indonesia.
Namun, di atas kertas dan dalam dokumen perdagangan, produk mentah maupun produk turunan yang dihasilkan di Indonesia itu diakui sebagai "produk Malaysia" karena status legalitas dokumen perdagangan menyatakan demikian.
"Ini artinya kita tidak bisa berbisnis konvensional dengan produksi dan hilirisasi. Adanya pasar komoditas terhadap mineral, pertanian, mungkin juga diperlukan di sektor maritim, karena selama ini kita dikenal sebagai negara maritim, tetapi hasil produk kelautan kita berkontribusi tidak sampai 5% terhadap PDB," kata Ajib.
Buktikan lewat penguatan ketahanan
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai pembaruan tata kelola komoditas strategis baru akan dirasakan ketika devisa hasil ekspor terbukti memperkuat ketahanan eksternal, bukan hanya penebalan jumlah penerimaan negara bukan pajak/PNBP.
"Kebijakan itu akan terbukti jika setelah diimplementasikan, dampaknya benar-benar mampu meningkatkan penerimaan devisa yang masuk ke sistem keuangan domestik, memperpanjang masa penempatan, memperbaiki transparansi harga ekspor, dan memperdalam likuiditas valuta asing di dalam negeri," kata Syafruddin, Jumat (14/08/2026).
Menguji klaim Presiden bahwa PT. DSI saat ini telah mengelola USD14 miliar devisa ekspor 3 komoditas dalam 2 bulan 13 hari, memonitor lebih dari 6.500 transaksi, dan menemukan potensi tambahan USD5 miliar, Syafruddin mengingatkan harus tetap ada batas konseptual yang harus dijaga: devisa ekspor yang dikelola bukan otomatis cadangan devisa RI.
Saat ini, dengan cadangan devisa USD 145,3 miliar pada akhir Juli 2026, utang luar negeri Indonesia mencapai USD444,4 miliar, dan surplus neraca perdagangan kumulatif USD4,03 miliar, Syafruddin menilai kombinasi tersebut menunjukkan ketahanan eksternal Indonesia masih memadai, tetapi kebutuhan devisa tetap besar dan sumber tekanannya beragam.
"Pemerintah perlu menjelaskan jalur transmisi DSI secara rinci: nilai ekspor berdasarkan PEB, devisa yang benar-benar diterima, porsi yang ditempatkan di bank domestik, lama retensi, porsi konversi ke rupiah, selisih harga sebelum dan sesudah pengawasan, serta nilai yang sudah terealisasi dari potensi USD5 miliar itu," tutur Syafruddin.
Yang tidak kalah penting adalah, ia menekankan agar pemerintah perlu memisahkan angka arus devisa komersial dari stok cadangan devisa resmi sehingga publik tidak menarik kesimpulan yang keliru bahwa hasil-hasil komoditas ekspor telah mempertebal kocek negara secara langsung.
"Jika DSI memang mampu mengurangi under-invoicing, meningkatkan repatriasi hasil ekspor, dan menahan likuiditas valuta asing lebih lama di dalam negeri, efek tersebut baru dapat dinilai kuat setelah data transaksi, penempatan, dan dampaknya pada pasar valas tersedia secara konsisten dan dapat diaudit," tutup Syafruddin.