Jadikan Jaminan Sosial Pendorong Inovasi Perusahaan bersama Pekerja

Jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan menjadi esensial dalam perlindungan pekerja. Manfaat BPJS baru dirasakan saat pekerja berada dalam bayang-bayang risiko.

Jadikan Jaminan Sosial Pendorong Inovasi Perusahaan bersama Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Daftar Isi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong para pekerja sadar terhadap kewajibannya masuk dalam eksosistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, salah satu tantangan dalam mengimplementasikan jaminan sosial pekerja di Tanah Air adalah komposisi angkatan kerja.

Kementerian Tenaga kerja (Kemnaker) mencatat,  dari sekitar 55% pekerja informal yang mendominasi struktur angkatan kerja, hanya 16,3% yang terlindungi dan terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, melalui  pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh DPR, saat ini sudah terdapat 4 juta orang yang menjadi siap menjadi calon peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Walau begitu, ini belum selesai. Kita masih membutuhkan jaminan sosial bagi pekerja platform, pekerja harian lepas, pekerja musiman, sampai pedagang kaki lima," kata  Yassierli saat membuka seminar "Strengthening Indonesia's Social Security" di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kontribusi pekerja dalam penguatan data

Menaker menegaskan, kunci penguatan kepesertaan terletak pada penguatan data yang tidak hanya dilakukan setiap waktu oleh Kemenaker selaku regulator, tetapi juga oleh pekerja melalui serikat pekerja. Dengan data yang presisi dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, posisi jaminan sosial diharapkan menjadi esensial dalam perlindungan pekerja.

"Pemerintah tidak membentuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan asuransi yang memutar investasi untuk berpikir lebih besar profit, tetapi memiliki fungsi memberikan layanan kepada masyarakat. Masalah kita bukan pada iuran JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Keselmatan Kerja), atau JKM (Jaminan Kematian), tetapi jangkauan kepesertaan dan kemanfaatan apa yang dapat dirasakan oleh pekerja," katanya.

Melalui penguatan edukasi dan sosialisasi, kemudahan akses melalui kanal dan skema yang inovatif, revitalisasi jaminan sosial akan menjadi katalis peralihan ekosistem hubungan industrial transformatif, yaitu menciptakan pekerjaan yang bermakna, kemitraan strategis pengembangan perusahaan dalam jangka panjang, etika bisnis yang fair, tata kelola berbasis outward looking, dan perusahaan yang berinovasi bersama pekerjanya.

Secara regulasi, Yassierli mengakui pihaknya masih memiliki senarai pekerjaan rumah, terutama memastikan ketahanan fiskal dan kesiapan pencairan klaim JKK-JKM. Penguatan tersebut menjadi penting mengingat alokasi anggaran JKK dan JKM saat ini belum sepenuhnya mampu menanggung angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia.

"Saya khawatir anggaran BPJS akan jebol kalau dibuka, karena angka kecelakaan kerja masih tinggi dan angka penyakit akibat kerja belum tercatat dengan baik. Untuk itu, penguatan basis data dalam pengambilan kebijakan adalah dasar bagi kita untuk mengecek ketahanan dana dan dengan itu memperluas jangkauan kepesertaan sampai seluruh pekerja terlindungi," tutupnya.

Jaminan yang tersedia setiap saat

Presiden Direktur BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, sekalipun BPJS telah menyalurkan lebih dari Rp60 triliun pertanggungan bagi lebih dari 5 juta pekerja, manfaat BPJS baru dirasakan saat pekerja berada dalam bayang-bayang risiko. Akibatnya, pembayaran iuran yang bagi sebagian orang dirasa memberatkan hanya dipenuhi semata demi menggugurkan kewajiban.

I amenilai, para pekerja saat ini mendaftar jadi anggota BPJS Jamsostek karena diwajibkan, bukan karena kesadaran bahwa ini dibutuhkan untuk melindungi mereka dan meningkatkan produktivitas pemberi kerja.

”Situasi semakin menantang ketika persentase pekerja informal dan pekerja ekonomi digital semakin tinggi, sehingga pengesahan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menantang kami untuk memperkuat jaminan sosial bagi pekerja informal," ujarnya.

Dalam 5 tahun ke depan, Saiful berharap agenda revitalisasi BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, dan perlindungan yang didapatkan pekerja bersifat embedded selama mereka terdaftar sebagai tenaga kerja di sebuah perusahaan.

"Bayangkan jika iuran BPJS tidak terasa berat, dan dapat menyesuaikan pola penghasilan, terutama bagi pekerja informal. Bayangkan jika kita perlindungan benar-benar menjadi bagian dari keseharian yang memberi manfaat perumahan, kemudahan akses layanan keuangan, peluang kerja yang lebih baik, dan berbagai manfaat nyata tidak hanya saat terjadi risiko," kata Saiful.

Bagi dunia usaha, Saiful menargetkan agar revitalisasi BPJS Ketenagakerjaan menjadi standar legitimasi dan investasi sosial bagi perusahaan. Apabila jaminan sosial pekerja menjadi bagian dari proses bisnis, tidak hanya investor dapat lebih yakin akan kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan hak pekerja, tetapi talenta terbaik pun akan tertarik untuk bergabung.

Saiful juga menyatakan komitmennya untuk memimpin BPJS dengan fokus 3C: coverage, care, and credibility. Dampak jaminan sosial akan ditargetkan mencapai tiga tujuan: perluasan jangkauan peserta terlindungi; mempermudah pelayanan; dan pembaruan tata kelola.

"Ini bukan sesuatu yang mustahil dengan kolaborasi para stakeholder, sebab pada akhirnya, tujuan kita adalah mari meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia dan keluarganya, benar-benar memastikan perlindungan pekerja beserta seluruh keluarganya," pungkas Saiful.

Perlu dilaksanakan bertahap

Direktur Kebijakan Sosial Ekonomi International Trade Union Confederation (ITUC) Francis Kim Uppgi mengapresiasi visi BPJS Ketenagakerjaan yang menargetkan jaminan sosial bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi mencapai perlindungan yang berkelanjutan bagi seluas mungkin pekerja.

Menurutnya, jaminan sosial yang inklusif semakin dibutuhkan dalam transformasi pasar kerja, meningkatnya informalitas, pergeseran demografi, digitalisasi, dan perubahan iklim.

“Dalam situasi ini, Indonesia sudah memiliki fondasi legal dan institusional yang kuat, serta political will seperti tercermin dalam pengesahan UU PPRT. Dari preseden ini, saya pikir sudah saatnya Indonesia juga mulai menyusun payung hukum bagi pekerja platform," jelas Kim.

Mengacu data terbaru ILO, Kim menilai kawasan Asia Pasifik telah mencerminkan kemajuan dalam penyediaan jaminan sosial bagi pekerja. Tercatat, 54% pekerja di negara-negara Asia Pasifik telah tertanggung oleh sekurang-kurangnya 1 program jaminan sosial.

Namun, di saat bersamaan, masih ada sekitar 2,1 miliar pekerja yang belum terlindungi, dengan persentase mencapai 45,9% di kawasan Asia Selatan, yang tertinggi di kawasan. Titik balik terjadi saat pandemi, yang mendorong pemerintah menetapkan jaminan sosial lebih luas, terutama mengingat kerawanan pekerja informal yang sangat tinggi.

Menurut Francis, kawasan Asia Pasifik hanya mengalokasikan USD 11,8 miliar atau 4,3% dari PDB kawasan ini untuk jaminan sosial. Jumlah ini sangat rendah. Lebih jauh lagi, hanya 0,1% PDB kawasan ini dialokasikan untuk kebijakan proaktif di pasar ketenagakerjaan untuk menekan informalitas.

”Karena itu, mengatasi kesenjangan pendapatan adalah landasan memastikan jaminan sosial universal dapat tercapai," ucapnya.

Di tengah ketidakpastian, Kim menegaskan bahwa penyediaan jaminan sosial universal bukanlah ketidakmungkinan, terutama jika pemerintah mengalokasikan APBN untuk itu sebagai bagian dari investasi sosial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yang berkali-kali lipat jauh lebih efektif daripada stimulus dan insentif fiskal.

Terkait masalah ini. ITUC menemukan data, jika Pemerintah berinvestasi 1% saja dari PDB mereka untuk memperbaiki sistem jaminan sosial, nilai produktivitas yang diperolehnya dapat meningkatkan 0,7-0,9% PDB tergantung situasi ekonomi. ”Ini akan menekan angka pengangguran dan tingkat kemiskinan, serta menutup kesenjangan. Mendorong pajak progresif adalah salah satu cara mencapainya," usul Francis.

Dalam situasi di Indonesia ketika UMP DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi di Indonesia, distribusi pendapatan yang terkonsentrasi di kalangan pekerja berpendapatan rendah menyisakan rumpang terlalu besar untuk diatasi semata-mata oleh sistem jamsos yang ada.

Tantangannya, kata Francis, perlu selalu mempertemukan dua tujuan yang saling bertentangan, yaitu produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja. Kuncinya bukan memilih satu dan mengabaikan yang lain. ”Saya mendorong pemangku kebijakan melaksanakan kedua tujuan secara sekuensial, dengan kesejahteraan pekerja didahulukan untuk memaksimalkan produktivitas usaha," tegasnya.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, Ketenagakerjaan, dan Teknologi

Baca selengkapnya

Ω