Industri Pengolahan Mineral Kritis Butuh Peta Jalan Terpadu

Industri Pengolahan Mineral Kritis Butuh Peta Jalan Terpadu

Adanya peta jalan diharapkan dapat mendorong pengelolaan mineral untuk tidak berhenti pada pengolahan bahan mentah saja, tetapi berlanjut hingga industri manufaktur bernilai tambah.

Industri Pengolahan Mineral Kritis Butuh Peta Jalan Terpadu
Dalam Artikel Ini


Industri pengolahan mineral kritis memerlukan kerangka arsitektur kebijakan terintegrasi tata kelola dan pembiayaan. Pasalnya, pesatnya investasi dan pembangunan industri hilirisasi belum sepenuhnya menjawab persoalan tata kelola mulai dari dampak lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat, keselamatan pekerja, hingga pemerataan manfaat.

Adanya arsitektur kebijakan yang terintegrasi melalui peta jalan yang disebut roadmap mineral to metal diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumber daya mineral untuk tidak berhenti pada pengolahan bahan mentah saja, tetapi berlanjut hingga penguasaan teknologi dan industri manufaktur bernilai tambah.

Bidang ESDM Apindo Deni Sri Wardana (tengah) saat sesi dialog kebijakan dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Swasana BRIN Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (05/11/2026).(Foto:Gema Dzikri/Suar.id).

Anggota Bidang ESDM Apindo Deni Sri Wardana menjelaskan, ada sebuah paradoks di Indonesia, di mana Indonesia memiliki cadangan yang besar dan telah menarik investasi hilirisasi dalam jumlah signifikan, namun besarnya cadangan dan modal itu belum otomatis menjamin produktivitas yang lebih tinggi, pekerjaan yang aman, penguatan usaha lokal, dan lingkungan yang terjaga.

“Kita ingin Indonesia harus ada roadmap mineral to metal, seperti yang terjadi di Kanada dan Peru, mereka punya white book bagaimana mengelola mineral sampai barang jadi dan punya nilai lebih," kata Deni saat sesi dialog kebijakan dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Swasana BRIN Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (05/11/2026).

Adapun roadmap tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rantai pasok pengolahan mineral dari hulu hingga hilir memenuhi standar kinerja, akuntabilitas, serta persyaratan pembiayaan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

Baca juga:

Tunggu Perpres, Bappebti Masih Awasi Bursa Mineral dan Komoditas
Peraturan Presiden (Perpres) nantinya akan menetapkan sejumlah komoditas strategis yang akan masuk dalam pengawasan OJK.

Setidaknya, ada enam tahapan yang menjadi gerbang keputusan, di mana setiap tahap wajib memenuhi bukti kinerja dan syarat pembiayaan. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Eksplorasi, memastikan kepastian cadangan mineral, kesesuaian tata ruang, dan kejelasan hak atas lahan sebelum operasional dimulai.
  • Penambangan, fokus utama terletak pada penerapan standar K3, pelaksanaan reklamasi secara bertahap, serta pengelolaan dampak air dan sedimen.
  • Metalurgi, menilai proses pengolahan dan pemurnian logam dari segi efisiensi teknologi, pemakaian energi, pembatasan emisi, hingga penanganan limbah.
  • Manufaktur, hasil pemurnian didorong untuk hilirisasi lanjutan melalui pembuatan komponen, inovasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik.
  • Ekonomi sirkular, mengintegrasikan sistem daur ulang serta pemulihan material logam bekas pakai.
  • Penutupan, mewajibkan pemulihan kondisi lingkungan dan pemulihan sosial masyarakat di area bekas operasi beserta penyediaan dana jaminannya. 

“Di Indonesia sudah bagus, sudah berjalan, sudah sampai posisi smelter di mana sudah menjadi bahan baku di situ. Tinggal kita menentukan Indonesia itu tujuan akhirnya mau ke mana? Apakah mau supply bahan baku atau ingin menguasai pasar dunia untuk bahan jadinya,” jelasnya.

Posisi Strategis di Dunia

Indonesia menempati posisi srategis dalam industri mineral kritis global, terutama sebagai produsen nikel terbesar di dunia. Berdasarkan USGS Mineral Commodity Summaries 2026, produksi nikel Indonesia pada tahun 2025 mencapai 2,6 juta ton atau 66,7% dari total produksi dunia yang sebesar 3,9 juta ton.  Sementara untuk tembaga, panga produksinya baru di kisaran 3,1%, begitu juga dengan bauksit yang 2,3%. 

Apindo melihat capaian tersebut membuat strategi industrialisasi harus dibedakan berdasarkan geologi, teknologi, permintaan, dan struktur pasar masing-masing mineral. Pangsa produksi yang besar juga tidak identik dengan kemampuan untuk menetapkan harga, keuntungan, ataupun pendapatan masyarakat.

“Yang kita cari adalah sustainability-nya, jadi berkelanjutan industri ini. Kalau kita bicara nikel, jangan sampai nikel yang mengikuti industri. Justru industri dan teknologinya yang mengikuti cadangan kita, jangan sampai ore kita habis karena teknologi belum mampu mengolah cadangan lebih baik,” ujar Deni.

Maka dari itu, Deni menegaskan masih ada sejumlah hal strategis yang masih perlu dibenahi dan ditingkatkan lagi agar industri mineral kritis dalam negeri ini bisa berkembang lebih baik lagi ke depannya.

Baca juga:

Smelter Nikel Melimpah, Investasi Perlu Masuk ke Rantai Pasok Tengah
Hilirisasi nikel perlu diarahkan untuk mengisi kesenjangan rangtai pasok industri tengah yang menghubungkan pengolahan nikel dengan industri baterai kendaraan listrik.

“Kita tentu tetap menghitung ton produksi dan nilai investasi, tapi kita harus melangkah lebih jauh. Berapa nilai tambah bersih yang benar-benar tinggal di Indonesia? Seberapa banyak teknologi yang kita kuasai? Siapa yang menerima manfaat dan siapa yang menanggung biaya sosial serta lingkungannya? Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya menentukan arah pembiayaan mineral kritis yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Upaya mendorong hilirisasi mineral yang berkelanjutan ini juga perlu memperhatikan dampak langsung aktivitas pertambangan terhadap masyarakat di wilayah operasional. Sebab, ekspansi industri mineral tidak jarang diikuti dengan persoalan dan konflik. Kondisi ini salah satunya dirasakan oleh masyarakat adat Karunsie di Sulawesi Selatan.

0:00
/0:26

Kepala Suku Masyarakat Adat Karunsie Agustinus Podengge mewakili masyarakat adat terdampak aktivitas pertambangan saat sesi monolog dalam rangkaian Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Swasana BRIN Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (05/11/2026).(Video:Gema Dzikri/Suar.id).

Perlindungan Masyarakat Adat

Kepala Suku Masyarakat Adat Karunsie Agustinus Podengge menjelaskan, masyarakat adat mengaku kehilangan tanah leluhurnya akibat aktivitas pertambangan sejak akhir tahun 1960-an. Mereka juga menilai belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya mineral di wilayahnya.

“Pemberdayaan yang dilakukan perusahaan tambang cukup banyak, tapi tidak satu pun bisa menyentuh kehidupan aspek masyarakat, yang bisa menolong masyarakat secara berkesinambungan. Seketika semuanya bisa hilang tidak bermanfaat apa-apa, terutama bagi generasi Karunsie mendatang,” ucap Agustinus.

Atas dasar tersebut, ia menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah dan pelaku usaha pertambangan di mana masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat leluhur secara turun-temurun harus diakui. Mereka juga meminta pemenuhan masyarakat adat secara adil, sehingga manfaat ekonomi dari hilirisasi ini juga dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Kami berharap perusahaan untuk memberikan hak-hak kepada masyarakat adat seperti lowongan kerja, pendidikan, kesehatan secara berkeadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca juga:

Harga Nikel Tertekan Akibat Oversupply, Pengusaha Diminta Rem Produksi
pemerintah menyiapkan strategi guna mengendalikan produksi melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) guna menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan serta mempertahankan nilai ekonomi nikel Indonesia.

Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif The PRAKARSA Victoria Fanggidae menilai, peningkatan investasi dan kapasitas pengolahan mineral pun harus diikuti dengan perbaikan tata kelola, perlindungan masyarakat, keselamatan pekerja, hingga pemerataan manfaat. 

Perbaikan Tata Kelola

Koalisi ResponsiBank menyoroti peran bank, investor, dan lembaga keuangan dalam memastikan pembiayaan industri mineral kritis dilakukan secara bertanggung jawab. Setidaknya, ada perubahan mendasar yang didorong oleh koalisi, dimulai dari memperkuat standar operasional bisnis dan penegakan hukum yang konsisten.

“Kita membutuhkan standar yang lebih ketat untuk seluruh kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral. Standar perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, masyarakat adat, keselamatan kerja, serta pengelolaan limbah, harus menjadi persyaratan mendasar dalam menjalankan bisnis,” kata Victoria. 

Bank juga didorong untuk tidak hanya mengandalkan kelayakan finansial atau pemenuhan persyaratan administratif perusahaan sebagai dasar pemberian kredit, tetapi juga diminta untuk melakukan uji tuntas HAM dan lingkungan secara menyeluruh sebelum pembiayaan dilakukan.

Lalu, bank maupun investor juga harus memastikan manfaat ekonomi hilirisasi dibagikan secara lebih adil. Peningkatan investasi dan nilai tambah industri harus benar-benar ditranslasikan menjadi manfaat nyata untuk daerah penghasil komoditas dan masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan.

“Kita membutuhkan mekanisme pembagian manfaat yang jelas, terlembagakan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat terdampak harus dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi Heldy Satrya Putera saat memberikan keynote speech dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Swasana BRIN Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (05/11/2026).(Foto:Gema Dzikri/Suar.id).

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi Heldy Satrya Putera mengatakan, saat ini Indonesia sedang berlomba dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor hilirisasi. 

“Lembaga pembiayaan dan investor semakin memperhatikan penerapan ESG dalam menilai suatu proyek, dengan demikian tata kelola yang baik telah menjadi faktor penting yang memengaruhi akses pembiayaan,” kata Heldy.

Berdasarkan data, total realisasi investasi hilirisasi pada periode Januari hingga September 2026 sudah mencapai Rp480 triliun. Sebanyak Rp335,1 triliun pun datang dari sektor mineral, di mana nikel menjadi penyumbang terbesar yakni Rp118,9 triliun.

“Mineral kritis itu kontribusinya terhadap investasi 70%. Nikel ada di Sulawesi dan Maluku Utara, jadi di situ berkembang. Kami tahu bahwa bukan hanya dampak ekonomi tapi dampak terhadap lingkungan dan sebagainya menjadi suatu permasalahan,” sambungnya.

Keberhasilan dari hilirisasi ini juga  perlu dilihat dari sejauh mana kehadiran industri mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sekitarnya.

“Tentu masyarakat melihat bagaimana kehadiran industri-industri hilirisasi ini terhadap daerah-daerah tempat beradanya industri atau kegiatan hilirisasi tersebut, dari sisi ekonomi, kesempatan kerja, dan kondisi sosial masyarakatnya,” ucapnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)