Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pemerintah Perlu Perhitungkan Risiko

Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pemerintah Perlu Perhitungkan Risiko

Singapura merupakan salah satu sumber investasi asing penting bagi Indonesia. Apabila kebijakan tersebut berkembang menjadi pembatasan perdagangan, dampaknya berpotensi meluas ke sektor ekonomi lainnya.

Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pemerintah Perlu Perhitungkan Risiko
Dalam Artikel Ini

Kebijakan Indonesia yang mulai mengurangi pasokan gas ke Singapura sejak 24 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memprioritaskan kebutuhan energi domestik. Namun, pemerintah perlu memperhitungkan risiko balasan kebijakan dari Singapura apabila pengurangan pasokan gas memicu ketegangan perdagangan bilateral.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menilai pengurangan pasokan gas tersebut memiliki dampak langsung yang relatif terbatas terhadap Singapura. Pengurangan sebesar 17 BBTUD diperkirakan hanya mencakup kurang dari 2% dari total kebutuhan gas harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD. Dengan demikian, dalam jangka pendek, pengurangan pasokan tersebut diperkirakan belum memberikan tekanan signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan gas negara tersebut.

Namun, apabila pengurangan pasokan gas pipa berlangsung permanen atau diperluas, Singapura berpotensi meningkatkan impor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari pasar global, seperti Qatar, Australia, dan Amerika Serikat. 

Di sisi lain, Esther menilai kebijakan pengurangan ekspor gas juga memiliki sejumlah risiko bagi Indonesia. Dalam jangka pendek, penghentian atau pengurangan pasokan dapat menimbulkan biaya penyesuaian (adjustment cost) serta hilangnya potensi pendapatan ekspor (forgone earnings). 

“Dampak tersebut perlu diperhitungkan karena perubahan alokasi gas membutuhkan penyesuaian dari sisi kontrak, infrastruktur, distribusi, hingga kesiapan industri domestik dalam menyerap tambahan pasokan. Oleh karena itu, manfaat pengalihan gas untuk kebutuhan dalam negeri perlu diimbangi dengan kesiapan sektor pengguna agar pasokan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (28/10).

Perhitungkan Risiko Bilateral

Selain itu, Indonesia perlu memperhitungkan risiko balasan kebijakan dari Singapura apabila pengurangan pasokan gas memicu ketegangan perdagangan bilateral. Ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) dari Singapura menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan, di samping hubungan investasi antara kedua negara. 

Singapura juga merupakan salah satu sumber investasi asing penting bagi Indonesia. Apabila kebijakan tersebut berkembang menjadi pembatasan perdagangan, gangguan pasokan energi, atau penundaan investasi, dampaknya berpotensi meluas ke sektor ekonomi lainnya. Karena itu, pengelolaan kebijakan ini perlu mempertimbangkan kepentingan ketahanan energi sekaligus menjaga stabilitas hubungan diplomatik dan ekonomi kedua negara.

Meski demikian, pengalihan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi dan mendukung aktivitas industri nasional. Pasokan yang berasal dari Natuna sebesar 15 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) dan Sumatra sebesar 16 MMSCFD diarahkan untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, termasuk sektor kelistrikan. 

Langkah ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyiapkan skema pemanfaatan gas setelah kontrak dengan Singapura berakhir pada 2028. Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan ketersediaan infrastruktur, distribusi yang efisien, serta kepastian pasokan dan harga bagi industri domestik, tanpa mengabaikan risiko ekonomi dan hubungan bilateral.

Momentum Tingkatkan Utilisasi Keramik

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan Kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai mengurangi ekspor gas ke Singapura dinilai dapat menjadi momentum bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan utilisasi pabrik sekaligus melanjutkan ekspansi usaha. 

“Pengalihan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri membuka peluang bagi industri keramik memperoleh ketersediaan energi yang lebih memadai. Dengan dukungan pasokan gas yang stabil, pelaku industri diharapkan dapat mengoptimalkan kapasitas produksi, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing produk keramik nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (28/10)

Kepastian pasokan gas dengan harga yang kompetitif menjadi faktor penting bagi keberlangsungan industri keramik karena proses produksinya membutuhkan energi dalam jumlah besar. Gas alam digunakan terutama dalam proses pembakaran pada suhu tinggi untuk menghasilkan produk keramik dengan kualitas dan spesifikasi yang sesuai standar.

Oleh karena itu, ketersediaan gas yang terjamin menjadi salah satu penentu kelancaran produksi. Sebaliknya, keterbatasan pasokan atau kenaikan harga gas dapat meningkatkan biaya produksi dan menekan margin keuntungan perusahaan.

Apabila kebijakan pengurangan ekspor gas diikuti dengan realokasi pasokan yang efektif kepada industri domestik, perusahaan keramik berpeluang meningkatkan tingkat utilisasi pabrik yang selama ini belum optimal. Peningkatan utilisasi memungkinkan pelaku usaha memaksimalkan pemanfaatan fasilitas produksi, menekan biaya per unit, dan memenuhi permintaan pasar secara lebih efisien.

Kondisi tersebut juga dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperluas kapasitas produksi, memperbarui teknologi, serta meningkatkan investasi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun memperbesar peluang ekspor.

Baca juga:

Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Untungkan Industri Manufaktur Nasional
Pengurangan ekspor gas ke Singapura diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan industri nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah memastikan pengalihan sebagian ekspor gas bumi ke pasar domestik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan tersebut harus berdampak pada keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya energi, serta keberlanjutan industri pengguna gas di dalam negeri. 

Ateng mendukung kebijakan tersebut sepanjang didasarkan pada kebutuhan energi nasional yang terukur. Baginya, tambahan pasokan gas berpotensi meningkatkan keandalan pembangkit listrik, mengurangi penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih mahal, serta menjaga keberlangsungan industri pengguna gas, termasuk sektor pupuk, petrokimia, kaca, baja, dan keramik.

“Manfaat pengalihan gas tidak boleh berhenti pada perubahan alokasi pasokan. Pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur transmisi dan penerimaan gas agar kebutuhan pembangkit listrik serta industri dapat dipenuhi secara optimal,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (28/10).

Ia juga mengingatkan bahwa tambahan pasokan gas tidak serta-merta menurunkan tarif listrik atau harga produk. Pemerintah perlu menunjukkan manfaat kebijakan tersebut melalui layanan listrik yang lebih andal, biaya energi yang wajar, keberlanjutan produksi industri, dan perlindungan lapangan kerja.

Ia meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan pasokan gas domestik, realisasi pengalihan, serta dampak ekonominya. Data tersebut mencakup penghematan penggunaan bahan bakar alternatif dan perubahan penerimaan negara. Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus memastikan alokasi gas sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam negeri.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam ekspor gas