Per 18 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga pada lini produk LPG non-subsidi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan distribusi di tengah melambungnya harga gas dunia. Sektor energi nasional sangat rentan terhadap volatilitas pasar internasional yang kian tidak menentu.
Penyesuaian harga terjadi pada produk LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Kenaikan Bright Gas ukuran 5,5 kg cukup signifikan di seluruh wilayah Indonesia. Di wilayah Jawa, Bali, dan NTB, harga Bright Gas 5,5 kg naik dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000, sementara pada LPG ukuran 12 kg melonjak dari Rp 192.000 ke Rp 228.000.
Secara rata-rata, persentase kenaikan harga LPG non-subsidi ini berkisar antara 18% hingga 19%. Kenaikan tertinggi terlihat di wilayah Maluku dan Papua, di mana harga LPG tabung 12 kg kini mencapai Rp 285.000. Selisih harga yang mencapai hampir 20% ini tentu menjadi beban baru bagi konsumen kelas menengah dan pelaku usaha yang mengandalkan bahan bakar non-subsidi.
Melihat pada tren konsumsi berdasarkan sektor dalam satu dekade terakhir, sektor rumah tangga tetap menjadi tulang punggung serapan LPG nasional. Data menunjukkan pertumbuhan konsumsi yang konsisten, di mana pada tahun 2014 konsumsi sektor rumah tangga berada di angka 5,8 juta ton dan melonjak tajam menjadi 8,5 juta ton pada 2024.
Sebaliknya, sektor industri dan komersial meskipun tumbuh secara stabil, memiliki volume yang jauh lebih kecil, yakni masing-masing hanya sebesar 129.000 ton dan 236.000 ton pada tahun terakhir. Dominasi konsumsi rumah tangga ini mengindikasikan bahwa setiap perubahan harga, sekecil apa pun, akan memberikan dampak sistemik pada daya beli masyarakat luas.
Dampak kenaikan ini diprediksi akan sangat dirasakan oleh sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama di bidang kuliner. Banyak pelaku UMKM yang telah bermigrasi ke Bright Gas 5,5 kg guna mendukung program pemerintah dalam menekan penggunaan gas subsidi.
Namun, dengan kenaikan biaya produksi hingga 19%, para pelaku usaha kini dihadapkan pada pilihan sulit. Pengusaha terpaksa menaikkan harga jual produk yang berisiko menurunkan omzet, atau memangkas margin keuntungan yang sudah tipis. Bagi sektor komersial seperti hotel dan restoran besar, kenaikan ini akan menambah beban operasional yang cukup terasa di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai langkah antisipasi, penguatan efisiensi energi di tingkat pelaku usaha menjadi krusial agar keberlangsungan bisnis tetap terjaga. Pemerintah dan otoritas terkait perlu memastikan bahwa pasokan LPG tetap terjaga tanpa adanya distorsi distribusi, mengingat tingginya ketergantungan sektor rumah tangga dan usaha terhadap bahan bakar ini.