Daya Saing Karbon Indonesia Terendah di ASEAN, Dunia Usaha Harus Berbenah

Daya Saing Karbon Indonesia Terendah di ASEAN, Dunia Usaha Harus Berbenah

Selain kebijakan harga karbon, reformasi pasar energi juga menjadi faktor penting dalam mempercepat dekarbonisasi industri.

Daya Saing Karbon Indonesia Terendah di ASEAN, Dunia Usaha Harus Berbenah
Dalam Artikel Ini

Skor daya saing karbon Indonesia menjadi yang terendah di kawasan ASEAN. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut berpotensi menghambat kemampuan industri nasional dalam memenuhi persyaratan keberlanjutan yang semakin diperhatikan oleh pasar internasional.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa, yang menerapkan penyesuaian karbon terhadap impor produk tertentu berdasarkan emisi yang terkandung dalam proses produksinya. Kebijakan tersebut menuntut industri berorientasi ekspor untuk meningkatkan transparansi emisi sekaligus mempercepat transisi menuju proses produksi rendah karbon.

Hal tersebut terungkap dalam riset bertajuk "Meningkatkan Daya Saing Indonesia dalam Lanskap Perdagangan dan Investasi Berkelanjutan" yang dipublikasikan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Riset itu menyusun indeks skor daya saing karbon berdasarkan enam faktor, meliputi:

  • porsi energi terbarukan dalam pembangkitan listrik,
  • intensitas karbon jaringan listrik,
  • kompleksitas ekonomi,
  • pangsa ekspor sektor-sektor yang tercakup dalam CBAM,
  • arus masuk investasi asing langsung, dan
  • kinerja mitigasi perubahan iklim.

Senior Research and Policy Specialist Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta mengatakan, penerapan pajak karbon dan penguatan mekanisme pasar karbon perlu diarahkan agar tidak sekadar menjadi tambahan beban administratif bagi pelaku usaha. Kedua instrumen tersebut diharapkan dapat memberikan sinyal harga yang lebih jelas terhadap emisi, sehingga perusahaan memiliki dorongan ekonomi untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi penggunaan teknologi berintensitas karbon tinggi.

Pada saat yang sama, kebijakan ini perlu dirancang secara tepat sasaran dengan mempertimbangkan kesiapan industri dan ketersediaan teknologi. Dengan desain yang memadai, instrumen harga karbon dapat berfungsi sebagai pendorong perubahan sekaligus membuka peluang investasi pada teknologi produksi yang lebih ramah lingkungan.

“Selain kebijakan harga karbon, reformasi pasar energi juga menjadi faktor penting dalam mempercepat dekarbonisasi industri. Pelaku industri yang berorientasi ekspor membutuhkan akses yang lebih luas terhadap pasokan listrik rendah emisi, termasuk energi terbarukan, untuk menekan jejak karbon produknya,” ujar dia dalam acara diskusi CIPS tentang Meningkatkan Daya Saing Indonesia Dalam Lanskap Investasi Berkelanjutan di Hotel Shangrila, Jakarta (29/10)

Karena itu, dia menilai keterbukaan akses terhadap energi bersih perlu diperkuat, termasuk dengan mengevaluasi pembatasan kuota yang dapat menghambat pemanfaatannya oleh sektor industri. Ketersediaan listrik hijau yang lebih kompetitif dan mudah diakses akan membantu perusahaan memenuhi tuntutan pembeli global sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor manufaktur rendah karbon.

Upaya tersebut juga perlu didukung oleh sistem pengukuran, pelaporan, dan pemantauan emisi karbon industri yang andal serta terintegrasi secara nasional. Sistem yang seragam dapat membantu perusahaan menghitung emisi dari proses produksinya dengan metode yang konsisten, mengurangi perbedaan data, dan mempermudah proses verifikasi.

Keberadaan mekanisme pengukuran tunggal juga dapat mengurangi kerumitan administratif bagi perusahaan yang harus memenuhi berbagai persyaratan pelaporan, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Dengan data emisi yang kredibel dan dapat ditelusuri, industri Indonesia akan memiliki landasan lebih kuat untuk membuktikan kinerja lingkungannya kepada pembeli dan mitra dagang internasional.

Verifikasi Emisi Industri

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mochamad Firman Hidayat mengatakan verifikasi emisi industri berpotensi menekan estimasi biaya mekanisme penyesuaian karbon perbatasan (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) Uni Eropa sekitar 90 persen dalam simulasi satu kasus.

"Harganya atau biayanya itu bisa jauh lebih rendah, berkurang kurang lebih 90 persen,” ujar dia.

Firman menjelaskan, DEN melakukan analisis mengenai potensi dampak penerapan CBAM terhadap daya saing produk ekspor Indonesia, termasuk membandingkan penghitungan biaya berdasarkan nilai emisi baku Uni Eropa dengan satu contoh kasus yang disampaikan Kementerian Perindustrian.

Baca juga:

Hadapi CBAM, Industri Baja Perlu Percepat Dekarbonisasi
Industri baja perlu mempercepat dekarbonisasi guna meningkatkan daya saingnya di Pasar Uni Eropa.

Dari contoh tersebut, ia melihat peluang penurunan estimasi biaya karbon apabila pelaku industri dapat menggunakan data emisi aktual yang diukur dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, angka 90 persen tersebut merupakan gambaran potensi berdasarkan satu kasus, bukan penghematan biaya yang telah terealisasi ataupun besaran penurunan yang dapat berlaku bagi seluruh eksportir. 

Perhatikan Jejak Emisi Karbon

Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Ekspor, Bidang Perdagangan, APINDO, Budihardjo Iduansjah mengatakan, pelaku usaha kini perlu memperhatikan jejak emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksi sebelum melakukan ekspor. Hal ini seiring dengan perubahan standar perdagangan global yang tidak lagi hanya menitikberatkan pada harga dan kualitas produk, tetapi juga dampak lingkungan dari proses pembuatannya.

Menurut Budihardjo, perhatian terhadap emisi karbon menjadi semakin penting di tengah penerapan regulasi lingkungan di berbagai negara tujuan ekspor. Salah satunya adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Uni Eropa terhadap sejumlah produk impor. 

“Kebijakan tersebut membuat aspek emisi produksi menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi daya saing komoditas Indonesia di pasar global. Pelaku usaha pun perlu mempersiapkan data emisi yang akurat dan transparan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku di negara tujuan,” ujar dia.

Ia menilai, kesiapan industri dalam mengendalikan emisi perlu didukung oleh kebijakan pemerintah yang mendorong transisi menuju produksi rendah karbon. Dukungan tersebut dapat mencakup penguatan instrumen harga karbon, perluasan akses terhadap energi terbarukan, serta penyediaan sistem pengukuran emisi yang terintegrasi. Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa kehilangan daya saing akibat meningkatnya biaya produksi maupun tuntutan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam risetnya, CIPS merekomendasikan tiga hal yang dapat dilakukan regulator dan dunia usaha untuk meningkatkan skor indeks daya saing karbon Indonesia. Ketiga langkah yang dapat dilakukan itu meliputi:

  •  Memanfaatkan perjanjian perdagangan untuk menyelaraskan regulasi dan kelembagaan dalam mendukung transisi rendah karbon.
  •  Menerapkan kerangka pasar energi yang terbuka untuk menjaga daya saing ekspor dengan menghapus hak istimewa monopoli, mencabut kuota pemasangan energi terbarukan, dan menghapus subsidi bahan bakar fosil secara bertahap.
  •  Mengembangkan satu mekanisme pengukuran emisi karbon industri yang handal bagi eksportir Indonesia.
ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)