Sejumlah klausul dalam rencana perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional. Para ekonom menilai kesepakatan ini justru lebih banyak menguntungkan AS ketimbang Indonesia.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut ada sejumlah ketentuan dalam perjanjian yang dapat mengganggu kedaulatan pengelolaan sumber daya alam hingga kebijakan industri dalam negeri.
Dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Bhima mempersoalkan salah satu klausul berkaitan dengan potensi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi fosil. Ia menilai perjanjian tersebut dapat memperkuat kondisi fossil lock-in, yakni situasi ketika suatu negara terus bergantung pada energi fosil.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana meningkatkan impor minyak dan LPG dengan nilai sekitar Rp253 triliun. Namun, menurut perhitungannya, impor minyak dari Amerika Serikat berpotensi lebih mahal dibandingkan impor dari negara lain.
“Kalaupun sama-sama melakukan impor BBM sampai ke Indonesia, selisihnya bisa 2 sampai 6 dolar per barel dibanding kita impor dari Singapura,” kata Bhima.
Selisih harga tersebut, lanjutnya, dipicu oleh tambahan biaya logistik, asuransi, hingga proses pengolahan minyak. Kondisi ini dinilai dapat menambah beban subsidi energi.
Selain sektor energi, Bhima juga menyoroti dampak ART terhadap kebijakan industrialisasi nasional. Ia menilai tidak adanya kewajiban transfer teknologi dalam perjanjian tersebut berpotensi menghambat pengembangan industri dalam negeri, khususnya dalam sektor energi terbarukan.
Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menyulitkan upaya Indonesia untuk mengembangkan manufaktur teknologi energi bersih, seperti panel surya, di dalam negeri.
Ia juga menyoroti potensi dampak perjanjian tersebut terhadap sektor pertambangan. Bhima menyebut tidak adanya klausul terkait divestasi berpotensi menimbulkan persoalan dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
“Berarti harus ada revisi, diperkirakan kalau kita ratifikasi ART ini mungkin ada 94 Permen (peraturan menteri) dan ada beberapa undang-undang yang harus direvisi,” ungkapnya.
Baca juga:

Di sisi lain, Bhima juga mengingatkan adanya klausul yang berpotensi membuka kembali ekspor bahan mentah mineral. Menurutnya, ketentuan mengenai penghapusan hambatan ekspor dalam pasal tertentu tidak dijelaskan secara rinci sehingga berpotensi memicu ekspor bijih mentah.
Klausul lain yang dia kritik adalah terkait kemungkinan Indonesia menjadi lokasi pengolahan limbah elektronik global apabila klausul terkait fasilitas daur ulang dijalankan tanpa pengawasan ketat.
Di sisi lain, ia menilai terdapat ketentuan yang mendorong Indonesia mengimpor bioetanol dari Amerika Serikat serta meningkatkan bauran bioetanol hingga E-10 pada 2030. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mendorong ekspansi pembukaan lahan baru di dalam negeri.
Bhima juga menyinggung permintaan impor batu bara jenis coking coal untuk industri baja, meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara besar di dunia. Dia mempertanyakan status Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar di dunia, malah disuruh oleh Amerika Serikat untuk melakukan importasi batu bara. Hal tersebut, tegasnya, terasa aneh.
Maka dari itu, Bhima menilai perjanjian tersebut pada akhirnya berpotensi menciptakan rente impor.
“ART ini adalah importasi yang kemudian disiapkan siapa importir-importirnya,” tegas Bhima.
ART Dinilai Lebih Menguntungkan AS daripada Indonesia
Sementara itu, Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menilai perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi merugikan Indonesia karena manfaat ekonomi yang diperoleh dinilai sangat terbatas dibandingkan dengan konsekuensi kebijakan yang harus dijalankan pemerintah.
Riandy mengatakan pemerintah harus melakukan berbagai reformasi kebijakan, termasuk perubahan puluhan regulasi, untuk memenuhi komitmen dalam perjanjian tersebut. Namun, menurut perhitungannya, akses pasar tambahan yang diperoleh Indonesia dari ART relatif kecil.
“Return ekonomi yang didapat itu hampir enggak ada,” kata Riandy.
Ia menjelaskan bahwa ART hanya memberikan tambahan fasilitas tarif bagi sebagian produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Dari total sekitar 1.819 produk yang tercakup dalam perjanjian, nilai ekspornya hanya sekitar 20% dari total ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
Sementara itu, porsi ekspor Indonesia ke Amerika Serikat sendiri hanya sekitar 10% dari total ekspor Indonesia ke seluruh dunia. Dengan demikian, manfaat akses pasar tambahan yang diperoleh melalui ART diperkirakan hanya sekitar 2% dari keseluruhan ekspor Indonesia.
“Jadi kita melakukan reformasi-reformasi yang berat tadi hanya untuk mengamankan 2% akses pasar kita secara total dari seluruh dunia,” ujarnya.
Riandy menilai kondisi tersebut menunjukkan ketimpangan dalam struktur perjanjian. Menurut dia, sejak awal negosiasi posisi Indonesia relatif lemah dibandingkan Amerika Serikat sehingga kesepakatan yang dihasilkan bersifat sangat asimetris. Ia juga menilai ART tidak dapat dilihat semata sebagai perjanjian perdagangan, melainkan sebagai instrumen penyelarasan kepentingan keamanan dan geopolitik dengan Amerika Serikat.
“Memang dari awal ini super asimetris sehingga memang kita tidak punya power dalam negosiasi itu sama sekali,” kata Riandy.
Selain manfaat ekonomi yang terbatas, Riandy juga menyoroti potensi distorsi pada industri domestik, khususnya sektor tekstil. Dalam skema ART, produk tekstil Indonesia dapat memperoleh tambahan fasilitas tarif jika menggunakan bahan baku dari Amerika Serikat, seperti kapas dan serat sintetis.
Ia mencontohkan harga benang kapas dari Vietnam sekitar 3 dolar per kilogram, sementara dari Amerika Serikat bisa mencapai 20 dolar per kilogram. Perbedaan harga tersebut dinilai menyulitkan industri dalam negeri untuk memanfaatkan fasilitas tarif dalam ART.
Baca juga:

Selain itu, Riandy juga menyoroti klausul yang berpotensi memengaruhi hubungan perdagangan Indonesia dengan negara lain, khususnya China. Menurut dia, pembatasan kerja sama dengan negara yang dianggap sebagai rival Amerika Serikat dapat bertentangan dengan kepentingan ekonomi Indonesia.
Riandy menjelaskan bahwa China merupakan salah satu mitra utama dalam rantai pasok industri Indonesia, terutama sebagai sumber bahan baku impor yang digunakan untuk kegiatan ekspor.
Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menghambat peluang Indonesia memanfaatkan relokasi industri global dalam strategi China Plus One, ketika perusahaan internasional memindahkan sebagian produksinya dari China ke negara lain.
Selain itu, Riandy juga menilai tarif efektif yang harus ditanggung eksportir Indonesia berpotensi lebih tinggi jika Indonesia menandatangani ART dibandingkan jika tidak bergabung dalam perjanjian tersebut.
Ia membandingkan skenario tarif berdasarkan kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Section 122. Dalam skenario tersebut, tarif rata-rata yang dikenakan terhadap produk Indonesia diperkirakan sekitar 17%, sementara melalui ART tarif efektif bisa mencapai sekitar 19%.
“Doing nothing is actually better than signing ART,” ujarnya.
Riandy menambahkan bahwa selain manfaat ekonomi yang terbatas, perjanjian tersebut juga berpotensi meningkatkan tekanan kebijakan terhadap Indonesia di masa depan. Amerika Serikat masih dapat melakukan investigasi perdagangan melalui mekanisme Section 301 meskipun Indonesia telah menandatangani ART.
Menurut dia, investigasi tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah Indonesia menjalankan komitmen reformasi yang tercantum dalam perjanjian.
Riandy menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara lebih mendalam implikasi ekonomi dan kebijakan dari ART sebelum melanjutkan proses implementasi. Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian tersebut berpotensi membuat kebijakan perdagangan Indonesia semakin kompleks.
“Secara ekonomi saya sama sekali nggak sependapat bahwa ini ada manfaatnya,” ujar Riandy.
Pasal ART Dinilai Bisa Lemahkan Ekosistem Media Indonesia
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, mengamini ada sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut membuka peluang dominasi asing di industri media sekaligus melemahkan kedaulatan data Indonesia.
Nani menyoroti dua klausul yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 2.28 terkait investasi asing dan Pasal 3.3 mengenai penyedia layanan digital (digital service provider). Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mengubah struktur kepemilikan media serta merugikan media nasional dari sisi ekonomi.
“Kalau untuk artikel 2.28 itu untuk investasi asing. Di situ Indonesia bisa membuka investasi tanpa batasan bagi investor Amerika pada sektor ini… tapi saya fokus dengan publishing sama broadcasting,” kata Nani.
Baca juga:
Ketentuan tersebut, kata dia, memungkinkan investor asal Amerika Serikat memiliki kepemilikan hingga 100 persen pada perusahaan media di Indonesia. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi independensi media karena kepentingan editorial dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis atau geopolitik pemilik modal asing.
“Ini mengerikan lho teman-teman bagaimana media di Indonesia itu dimiliki asing, dan itu pasti menjalankan apa yang menjadi kepentingan mereka,” ujarnya.
Keyakinan pemerintah
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini bisa mendorong perekonomian dan menguntungkan Indonesia.
Melalui kesepakatan ini, ada pembebasan tarif ini berlaku untuk produk ekspor utama Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, hingga rempah-rempah.
Tak hanya sektor agraris, sektor industri juga mendapat angin segar. "Komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang kini dikenakan tarif 0%," ujar Airlangga saat konferensi pers secara daring seusai acara penandatanganan, Jumat (20/2/2026).Salah satu poin krusial dalam perjanjian ini adalah pemberian tarif nol persen untuk produk tekstil dan apparel asal Indonesia melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri padat karya di tanah air.
Airlangga memproyeksikan dampak sosial yang masif dari kebijakan ini, mengingat sektor tekstil merupakan penyerap tenaga kerja yang besar.
"Ini memberikan manfaat langsung bagi 4 juta pekerja di sektor ini. Jika dihitung dengan keluarga mereka, kebijakan ini menyentuh hajat hidup sekitar 20 juta masyarakat Indonesia," jelasnya.