Keputusan otoritas pasar modal untuk menambah free float saham akan meningkatkan pasokan saham di lantai bursa. Seluruh pemangku kepentingan mesti bersiap agar dampak kebijakan itu bisa diantisipasi dengan mulus dan tujuan utama meningkatkan likuiditas pasar modal berjalan lancar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 267 emiten masih memiliki porsi saham beredar di publik di bawah 15 persen pada periode hingga 31 Desember 2025. Jika seluruh emiten tersebut menaikkan free float ke level 15 persen, pasar diperkirakan harus menyerap tambahan kapitalisasi sekitar Rp187 triliun.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan besarnya konsekuensi pasar dari rencana peningkatan batas minimal tersebut.
“Berdasarkan pemantauan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang telah memenuhi free float 7,5 persen namun masih di bawah 15 persen. Potensi tambahan market cap yang perlu diserap pasar untuk mencapai 15 persen sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis dikutip Senin (23/2/2026).
Data tersebut berasal dari evaluasi BEI atas Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham yang disampaikan masing-masing emiten hingga akhir 2025. Meski seluruh 267 perusahaan telah memenuhi ambang minimal 7,5 persen sesuai aturan saat ini, rencana kenaikan menjadi 15 persen akan meningkatkan kebutuhan pasokan saham di pasar sekunder secara signifikan.
Saat ini, ketentuan free float masih mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan serta Peraturan Nomor I-V untuk Papan Akselerasi. Regulasi tersebut mensyaratkan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan sekurang-kurangnya 7,5 persen dari total saham tercatat. Emiten juga wajib memiliki minimal 300 pemegang saham dengan Single Investor Identification berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Nyoman menyebut, saat ini BEI bersama Self Regulatory Organization (SRO) tengah memfinalisasi kebijakan peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen yang ditargetkan selesai sebelum Maret 2026. Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat dan berimplikasi langsung pada struktur kepemilikan publik.
Mengacu pada Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026, dari total 956 perusahaan tercatat, sebanyak 894 emiten telah memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan I-A dan I-V.
Sementara itu, 49 emiten dinyatakan belum memenuhi ketentuan, terdiri atas 18 emiten yang telah menyampaikan laporan tetapi belum memenuhi persyaratan dan 31 emiten yang belum menyampaikan laporan sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban.
“Selain itu, terdapat 13 emiten yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, yakni lima emiten dalam proses voluntary delisting, dua emiten sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan I-A, dan enam emiten sesuai ketentuan V.1.4 Peraturan I-A,” kata Nyoman.
BEI juga telah mempublikasikan daftar nilai free float seluruh emiten melalui situs resminya. Data tersebut memperlihatkan variasi tingkat kepemilikan publik, mulai dari sedikit di atas 7,5 persen hingga melampaui 40 persen.
Persiapan exit policy dari emiten
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan peningkatan batas free float menjadi 15 persen akan disertai mekanisme evaluasi dan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan. OJK menargetkan kebijakan tersebut mendorong likuiditas dan transparansi pasar, namun tetap membuka ruang penyesuaian secara case by case.
Menurut Hasan, semangat peningkatan porsi saham publik direspons positif oleh mayoritas emiten.
“Sebetulnya tentu kami berharap ya, spirit untuk meningkatkan besaran free float itu disambut dengan baik oleh emiten. Rasanya dalam konteks sosialisasi kemarin teman-teman emiten juga sangat mendukung,” ujar Hasan di gedung BEI.
Ia menjelaskan, kebijakan free float 15 persen memberi peluang partisipasi investor publik yang lebih luas sekaligus membuka ruang tambahan penggalangan dana bagi emiten.
“Tapi jangan lupa di sisi lain juga tentu menimbulkan dampak positif bagi emiten di mana tambahan penggalangan dana diharapkan dapat terjadi,” katanya.
Peningkatan porsi saham beredar di publik, ucap Hasan, diharapkan memperbaiki likuiditas pasar sekunder, maka aktivitas di pasar sekunder juga lebih transparan di satu sisi dan lebih memungkinkan untuk lebih liquid.
Kendati demikian pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi bagi emiten yang tetap tidak mampu memenuhi ketentuan setelah masa transisi.
“Nah tapi kita percaya kita harus menyediakan exit policy-nya. Nah exit policy yang dimaksud tentu pada saatnya setelah batas waktu yang ada kita akan evaluasi. Kalau ternyata memang tidak memungkinkan maka seperti yang kemarin tujuh setengah tentu setelah sekian lama kemungkinan misalnya diarahkan kepada privatisasi atau delisting bisa saja dilakukan,” tegasnya.
Selain opsi privatisasi atau delisting, OJK juga membuka ruang pengajuan perpanjangan waktu bagi emiten tertentu. Pihaknya memberikan ruang untuk emiten tertentu yang sudah berupaya namun kondisinya belum memungkinkan, bisa mengajukan proposal perpanjangan waktu.
Ia menambahkan, untuk perusahaan yang baru melantai di bursa, ketentuan 15 persen diarahkan sejak awal.
Dalam konteks pengawasan pasar secara umum, Hasan menegaskan OJK memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran, termasuk manipulasi harga dan penyebaran informasi tidak benar. Ia menyebut saat ini terdapat 32 kasus lain yang tengah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan khusus. Di sisi lain, pihaknya menjelaskan jika menggunakan smart surveillance system untuk mendeteksi indikasi pelanggaran.
Kebijakan free float 15 persen, menurut Hasan, akan terus dievaluasi dengan melibatkan asosiasi emiten dan pelaku pasar agar implementasinya menjaga keseimbangan antara peningkatan likuiditas dan stabilitas perdagangan saham.
Rights Issue dinilai opsi paling stabil
Rencana penerapan free float minimal 15 persen di BEI dinilai perlu dilakukan secara bertahap dan transparan agar tidak menimbulkan tekanan harga berlebihan di pasar sekunder.
Dengan potensi tambahan pasokan saham sekitar Rp187 triliun dari 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan, ekonom dan pelaku pasar menekankan pentingnya strategi komunikasi, skema transisi, serta dukungan permintaan dari investor institusi untuk menjaga stabilitas.
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA), David Sumual, menyatakan peningkatan batas free float harus dikawal dengan pendekatan yang terukur.
“Strategi peningkatan free float ke 15% perlu dilakukan secara bertahap dan transparan oleh para emiten serta regulator. Komunikasi yang jelas menurunkan risiko panik di kalangan investor sehingga menurunkan potensi tekanan harga berlebihan,” ujar David kepada SUAR, Senin (23/2/2026).
Menurut David, implementasi bertahap menjadi opsi paling realistis dalam kondisi pasar saat ini.
“Penerapan bertahap berdasarkan penambahan kapitalisasi serta likuiditas saham menjadi opsi paling realistis pada saat ini,” katanya.
Pendekatan tersebut menurutnya memberi ruang bagi pasar untuk menyerap tambahan pasokan tanpa memicu oversupply mendadak.
Terkait metode pelepasan saham, David menilai opsi terbaik bergantung pada minat publik dan besaran saham yang akan dilepas. Dia menjelaskan jika metode peningkatan free float terbaik tergantung dari ketertarikan publik terhadap saham, besarnya saham yang perlu dilepas, serta kapitalisasi pasar itu sendiri.
“Secara umum, semakin tinggi ketertarikan serta jumlah saham yang perlu dilepas, semakin atraktif opsi pelepasan saham ke publik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan penyeimbang yang telah disiapkan regulator. Menurut David, pemerintah telah menerapkan kebijakan akomodatif sebagai penyeimbang.
“OJK telah merubah kebijakan buyback agar dapat dilakukan tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), serta meningkatkan limit alokasi dana asuransi & pensiun ke saham tertentu,” ungkap David.
Baca juga:

Dihubungi secara terpisah, Managing Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menambahkan bahwa transparansi jadwal menjadi faktor krusial untuk meredam ketidakpastian.
“Untuk mengantisipasi tekanan dari tambahan pasokan saham senilai IDR 187 triliun, regulator perlu menyiapkan strategi komunikasi yang transparan mengenai jadwal kebijakan guna mengurangi ketidakpastian pasar,” ujar Harry.
Kepada SUAR dia mengusulkan masa transisi 1–2 tahun dengan target bertahap berdasarkan ukuran kapitalisasi untuk mencegah oversupply yang tiba-tiba.
“Misalnya dengan memprioritaskan emiten berkapitalisasi besar terlebih dahulu. Skema transisi yang realistis bisa mencakup pemberian masa tenggang 1–2 tahun dengan target bertahap seperti 10% di tahun pertama,” kata dia.
Dari sisi aksi korporasi, Harry menilai rights issue relatif lebih aman bagi para emiten yang ingin menaikkan free float nya. Menurut Harry, cara tersebut bisa menekan harga saham.
“Rights issue ke publik merupakan opsi yang relatif lebih sehat karena melibatkan investor eksisting yang memahami prospek perusahaan, sehingga meminimalkan tekanan harga,” jelasnya.
Lebih lanjut, keduanya sepakat bahwa peran investor institusi dan sovereign fund domestik akan menentukan keberhasilan implementasi. David menyebut partisipasi investor jangka panjang dapat menjadi penyeimbang saat terjadi koreksi harga, sementara Harry menilai sinergi regulator dan institusi perlu diperkuat agar penyerapan saham berjalan optimal.
“Meskipun terdapat potensi gejolak harga dalam jangka pendek, peningkatan free float berpotensi memperdalam likuiditas dan kualitas pasar dalam jangka panjang, karena meningkatkan kesulitan aksi terkoordinasi untuk mendistorsi harga,” tutur David.

Co-Founder Pasardana Hans Kwee menilai menilai kehati-hatian pelaku pasar dalam beberapa waktu terakhir bukan disebabkan oleh kurangnya transparansi, melainkan oleh faktor eksternal dan ekspektasi terhadap kebijakan otoritas.
“Pasar lebih hati-hati mengantisipasi MSCI dan FTSE, lalu antisipasi penegakan hukum yang sedang dilakukan OJK,” ujar Hans pada SUAR.
Mengenai peran investor lokal, Hans mencatat pergeseran positif di pasar modal Indonesia. Saat ini investor lokal sudah lebih dominan di pasar. Namun, investor rital masih mudah panik dan ikut-ikutan.
Terkait kebijakan free float minimal 15 %, Hans menganggap sebagian besar emiten sebenarnya sudah memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, perusahaan yang belum akan menambah pasokan saham ke publik agar sesuai aturan bursa.
Namun, Hans menambahkan bahwa tidak semua tambahan suplai itu otomatis bisa diserap pasar. Hanya saham dari perusahaan dengan fundamental dan valuasi yang menarik yang kemungkinan besar akan diminati investor.
"Sebagian besar saham free floatnyaa sudah memenuhi aturan. Yang belum akan ada supply. Yang fundamental dan valuasinya bagus mungkin bisa diserap pasar," kaya Hans.
Hans menambahkan, proses penyesuaian ini tidak akan berlangsung sekaligus, karena BEI memberikan waktu transisi yang cukup panjang bagi emiten. Menurutnya, dengan waktu implementasi yang bertahap, pasar punya cukup ruang untuk menyarap Rp187 triliun agar seluruh emiten memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen.
“Kan ini tiga tahun, pelan-pelan. Harusnya bisa,” kata Hans.