4 dari 8 Agenda Reformasi Pasar Modal Telah Dijalankan

Mulai dari transparansi kepemilikan saham hingga kebijakan baru besaran minimal free float saham sudah dijalankan.

4 dari 8 Agenda Reformasi Pasar Modal Telah Dijalankan
Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Daftar Isi

Setengah dari agenda reformasi tata kelola pasar modal sudah berjalan. Harapannya, era baru tata kelola pasar modal ini bisa memperkuat akuntabilitas pengelolaan pasar modal, mengembalikan confidence investor global, yang berujung pada melesatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam acara bertajuk "Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia" yang diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis (2/4)/2026 bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (kiri) bersama Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Hasan menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.

Adapun keempat agenda tersebut meliputi:

  1. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1% kepada publik;
  2. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
  3. Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
  4. Kenaikan batas minimum free float menjadi 15%

Kebijakan baru free float saham

Salah satu perubahan yang terasa signifikan dirasakan emiten dan investor adalah kebijakan baru besaran free float saham yang kini minimal 15% setelah sebelumnya 7,5%.

BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026. Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses pencatatan perdana emiten di lantai bursa (Initial Public Offering/IPO).

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan, peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

Transparansi kepemilikan saham

Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.

Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.

Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.

Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya.

Adapun untuk Informasi Pemilik Manfaat di atas 10% atau lebih, tidak dipublikasikan dan tersedia bagi pihak yang berkepentingan dan hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa.

Sedangkan untuk Pemegang Saham di atas 5%, seluruh informasi terpublikasi, kecuali data mengenai SID karena data tersebut bersifat rahasia. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).

HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC akan tersedia di website BEI dengan keyword “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.

Baca juga:

Pasar Modal Indonesia Lebih Unggul, Tetapi Masih Harus Berbenah
Dengan jumlah investor yang mencapai 23 juta investor dan nilai kapitalisasi pasar sebesar 891,03 juta dolar AS, pasar modal Indonesia menjadi yang terbesar dan terkuat di antara 6 negara utama anggota ASEAN.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.

Selain itu, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif serta mendukung penguatan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.

Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan tersebut, menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

Menjawab tuntutan perubahan

Jeffrey Hendrik menambahkan, pihaknya memastikan empat proposal reformasi telah diimplementasikan untuk menjawab perhatian indeks global seperti MSCI dan FTSE. Fokus utama mencakup keterbukaan pemegang saham di atas 1%, peningkatan free float, granularitas data investor, dan implementasi high shareholding concentration.

“Fokus kita dua bulan terakhir ini adalah bagaimana kita menjawab concern dari MSCI dan FTSE, seluruh empat proposal itu telah dapat kita tuntaskan,” ucap Jeffrey.

Pihaknya sendiri telah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A efektif 31 Maret 2026, termasuk menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Persyaratan saat IPO juga ditingkatkan menjadi 15–25% berdasarkan kapitalisasi pasar.

Menurut Jeffrey, kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi. BEI juga memperluas definisi free float, meningkatkan kompetensi penyusun laporan keuangan, serta mendorong penguatan tata kelola melalui pendidikan berkelanjutan.

Untuk implementasi, BEI memberikan masa transisi berdasarkan kapitalisasi pasar dan kondisi emiten. Selain itu, BEI mewajibkan pelaporan rinci kepemilikan saham, termasuk pemegang saham pengendali dan afiliasi di atas 10% serta saham lock-up.

BEI juga mulai mengumumkan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. “Pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan peran KSEI dalam memperkuat transparansi melalui klasifikasi investor. Seluruh investor kini dikelompokkan dalam 39 kategori, terdiri dari individu dan institusi dengan 38 subklasifikasi.

Klasifikasi ini telah disosialisasikan ke perusahaan efek dan bank kustodian serta akan didistribusikan secara berkala melalui BEI. Data masih disajikan secara manual, namun akan diintegrasikan dalam pembukaan rekening efek ke depan.

KSEI juga terlibat dalam implementasi high shareholding concentration dengan menyediakan data dan menjadi bagian dari komite bersama BEI. Kebijakan ini mengadopsi praktik global seperti Hong Kong Exchanges and Clearing, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.

“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI,” kata Samsul.

Data tersebut mencakup kepemilikan saham scripless dan disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, sehingga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.

Menata ulang kepercayaan pasar

Akademisi Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar FH UGM Paripurna Sugarda mengatakan, para regulator pasar modal perlu terus bekerja melanjutkan agenda reformasi. Sebab, kepercayaan merupakan kunci utama dalam pasar modal. Adapun ini perlu ditopang transparansi dan penegakan hukum serta regulasi yang jelas.

Hal ini tercermin dari tekanan terhadap pasar modal Indonesia tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari penilaian lembaga global seperti MSCI, Moody’s, dan Fitch. Ia menyebut ketiga lembaga tersebut memiliki kepentingan yang sama terhadap keberlanjutan investasi di Indonesia.

“Apa yang mereka kritik terhadap kita? Yaitu independensi dan kepastian hukum,” kata Paripurna. Menurut dia, kepercayaan merupakan kunci utama dalam pasar modal, sehingga transparansi dan penegakan hukum menjadi faktor yang tidak dapat ditawar.

Baca juga:

Reformasi Pasar Modal Dimulai dari Transparansi (2)
Kenaikan porsi saham free floating dan transparansi kepemilikan entitas emiten dinilai jadi langkah tepat untuk memperbaiki pasar modal.

Paripurna juga menyoroti berbagai faktor yang memengaruhi persepsi investor global, termasuk transparansi data, ketidakpastian kebijakan, dan tekanan fiskal. Ia menjelaskan bahwa ancaman penurunan status pasar dari emerging market menjadi frontier market dapat berdampak signifikan terhadap arus modal. Dampaknya antara lain potensi capital outflow, penyusutan basis investor, hingga kenaikan biaya modal.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan kepastian hukum, termasuk dalam transparansi struktur kepemilikan saham dan konsistensi regulasi. Ia juga menyoroti praktik perubahan aturan yang bersifat retroaktif yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan investor.

Paripurna menegaskan bahwa perbaikan pasar modal tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum dan integritas kelembagaan. Tanpa pembenahan pada aspek tersebut, sebutnya, pasar modal Indonesia akan terus menghadapi tantangan dalam menarik dan mempertahankan kepercayaan investor, baik domestik maupun global.

 

Baca selengkapnya