Setiap penghujung tahun, ritual yang sama berulang. Buruh turun ke jalan menuntut kenaikan upah dua digit, pengusaha memperingatkan gelombang pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah menengahi di antara keduanya sebelum angka upah minimum yang baru diketuk—kerap lewat tarik-menarik di menit terakhir. Tahun berikutnya, drama yang nyaris identik dipentaskan kembali.
Hal yang jarang hadir di meja perundingan justru yang paling dibutuhkan: bukti tentang apa sebenarnya yang dilakukan upah minimum—dan, yang sama pentingnya, apa yang tidak. Tanpa itu, kita berdebat tentang besaran persen, bukan tentang nasib orang yang seharusnya terbantu oleh kebijakan ini.
Selama dua dekade, upah minimum di Pulau Jawa naik tajam. Secara riil, upah minimum di Jawa lebih dari dua kali lipat antara tahun 2000 dan 2014. Kenaikan itu jauh melampaui apa yang akan terjadi seandainya upah hanya mengikuti rumus kenaikan berdasarkan formula—misalnya inflasi ditambah sebagian pertumbuhan ekonomi, sebagaimana kini diatur lewat sebuah alpha (sering ditulis sebagai α) di dalam PP 49/2025. Garis aktual pada Grafik 1 melaju jauh di atas berbagai skenario kontrafaktual, baik di Jakarta maupun di kabupaten seperti Kendal. Pertanyaan yang lebih penting: siapa yang sebetulnya menikmati kenaikan itu?

Dalam penelitian kami, kenaikan upah minimum berdampak pada kenaikan upah pekerja formal berpenghasilan rendah—mereka yang berada di sekitar dan di bawah bagian tengah sebaran upah—tanpa mengurangi peluang kerja mereka. Tetapi efek tersebut berhenti di gerbang pabrik tertentu. Di usaha manufaktur menengah dan besar, upah pekerja produksi naik tanpa kehilangan lapangan kerja; di usaha mikro dan kecil, kenaikan upah minimum nyaris tak berbekas—baik pada upah maupun jumlah pekerja—karena usaha-usaha ini umumnya berada di luar jangkauan praktis kebijakan.
Bahwa upah bisa naik tanpa diiringi pengurangan pekerja (akibat kenaikan upah minimum) sebenarnya kabar baik. Tetapi kabar baik itu punya batas yang tegas: ia hanya berlaku bagi mereka yang sudah memegang pekerjaan di perusahaan yang cukup besar untuk benar-benar tunduk pada aturan. Dengan tingkat informalitas sekitar 75%, hanya sekitar 25% pekerja Indonesia berada di sektor formal. Kelompok pekerja formal ini paling mungkin menikmati kenaikan upah minimum and memiliki jaminan sosial tenaga kerja yang menjamin mereka ketika terjadi guncangan (seperti kesehatan, kecelakaan, atau pensiun). Bagi sisanya, kebijakan ini lebih merupakan garis di atas kertas ketimbang kenaikan di dalam amplop gaji.

Inilah sebabnya upah minimum bukan alat pengentasan kemiskinan yang ampuh. Mayoritas pekerja miskin di Indonesia berada di sektor informal—petani, pedagang kecil, buruh harian, pekerja keluarga—yang tak tersentuh ketentuan upah minimum. Studi kami menemukan bahwa kenaikan upah minimum tidak menggeser pengeluaran rumah tangga per kapita secara berarti, dan dampaknya terhadap status kemiskinan terbatas. Upah minimum melindungi mereka yang sudah berada di dalam sistem yang relatif formal; ia tidak menjangkau mereka yang paling rentan justru karena mereka berada di luar sistem itu.
Bukan berarti kebijakan ini tanpa biaya. Dalam studi lain, Nurina bersama Sarah Xue Dong menelusuri pengetatan regulasi ketenagakerjaan pada awal 2000-an—kenaikan pesangon, pembatasan kontrak dan alih daya, serta upah minimum yang terus melaju. Pengetatan itu memiliki keterkaitan dengan perlambatan penyerapan tenaga kerja di pabrik padat karya. Di sekitar masa perubahan aturan tersebut, lapangan kerja di industri padat karya tercatat kira-kira 4–14% lebih rendah dibanding industri non-padat karya. Pola ini konsisten dengan kekhawatiran lama: beban biaya yang menumpuk dapat menggeser industri menjauh dari segmen yang paling banyak menyerap pekerja.
Yang membuat perdebatan ini mendesak bukan hanya tentang masa lalu, melainkan ke mana arah masa depannya. Formula terkini menambatkan kenaikan upah minimum pada inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alpha. Pilihan indeks itu terlihat teknis, tetapi efeknya terakumulasi dari tahun ke tahun.
Grafik 2 menunjukkan proyeksi upah minimum Jakarta dan Kendal hingga tahun 2035 dengan skenario tiga nilai alpha. Selisih yang tampak tipis di awal periode ini melebar dalam satu dekade, dan jarak antara Jakarta dan Kendal pun ikut membesar. Ini bukan ramalan, melainkan ilustrasi sederhana yang sangat mungkin terjadi: parameter kecil, bila dibiarkan berjalan bertahun-tahun, menentukan hasil yang besar.

Maka pertanyaan yang tepat bukan sekadar “naik atau tidak”, melainkan “untuk siapa, dengan biaya apa, dan dipasangkan dengan apa”. Upah minimum adalah instrumen yang nyata bagi pekerja formal, tetapi tumpul terhadap kemiskinan dan kerentanan. Jika tujuannya melindungi yang paling rentan, ia harus dilengkapi dengan perluasan jaminan sosial yang benar-benar menjangkau sektor informal, dan dengan penetapan parameter formula yang sadar akan konsekuensi jangka panjangnya. Ritual akhir tahun akan terus berulang. Namun yang penting untuk kebijakan: apakah ia dipandu oleh slogan, atau oleh bukti.
Tulisan ini didasarkan pada riset kedua penulis, serta riset Nurina Merdikawati bersama Sarah Xue Dong; pandangan yang disampaikan adalah pandangan pribadi penulis.
Bila Anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri Anda dengan kirim email ke [email protected]